Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Kapolda, Kapolres! Tangkap Penadah Emas IJ dan SH Emas Skala Besar Dari PETI Cerenti
Sabtu, 26-04-2025 - 09:59:26 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Tempat pemurnian emas hasil dan penadah dari kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi (Riau) tampaknya  beroperasi tanpa gangguan. Ironisnya hal ini terjadi di tengah upaya penegakan hukum yang gencar terhadap aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

"Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Cerenti hingga saat ini sulit dihentikan. Pasalnya wilayah penambangan emas tanpa izin (PETI), Lokasi yang sangat sulit dijangkau dengan kendaraan sepeda motor atau mobil ke tempat para penambang. Jalan satu-satunya dengan menggunakan kompang terus berjalan kaki sekitar 1 Km lalu menggunakan perahu dan berjalan kaki lagi kurang lebih 1 s/d 1.5 Km setelah itu pakai Perahu baru lah tiba di tempat penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). yang sedang Viral di kecamatan cerenti. Bahkan para cukong atau para pemodal tidak bisa  berhasil ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum".

Keberadaan Aktifitas penampung atau penadah Emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing (Riau) khususnya di Desa Pulau bayur dan Pulau Panjang Cerenti yang Diduga kuat dimiliki oleh IJ dan Upik SH terpantau aman-aman saja dari APH hal itu menjadi pemicu maraknya Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi team awak media di lapangan terdapat aktifitas penampung emas atau penadah hasil PETI di wilayah Kecamatan Cerenti Khususnya Desa Pulau Bayur dan Pulau Panjang Cerenti yang tidak jauh dari tepi sungai yang penuhi oleh kendaraan roda dua milik pekerja tambang Kamis (24-04-2025). 

Dari informasi masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya, penampung emas ilegal ini diduga dimiliki oleh IJ dan Upik SH Beliau adalah pemodal besar yang sudah lama beraktivitas disini bahkan hasil dari penadahan dan pemurnian emas di duga per 3 hari mendapatkan hasil 1 kg emas hasil penambang PETI tersebut. Bahkan IJ dan Upik SH ini tidak pernah tersentuh oleh APH.

"Saat beroperasi IJ ini sering berpindah pindah tempat pemurnian untuk mengelabui Media dan APH, sedangkan lokasi pemurnian Upik SH dirumah dan dekat dengan perkampungan," ujarnya. 

Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton, S.I.K, M.H ketika dikonfirmasi oleh team media mengenai perihal temuan diduga aktivitas pemurnian emas ilegal berasal dari aktivitas Peti di Kecamatan Cerenti masih belum memberikan tanggapan dan merespon temuan terhadap temuan team media yang berharap dapat memberikan keterangan resminnya guna menindak lanjuti hal temuan tersebut agar sekiranya pelaku ditangkap dan di proses Hukum.

Bila Pihak Reskrim Polres Kuansing tidak mampu mengungkap pelaku aktivitas ilegal  ini, Kami team media berharap agar hal ini menjadi Atensi khusus bagi Reskrimsus Polda Riau agar segera mengambil tindakan dan menangkap pelaku tersebut untuk segera diproses hukum.

Hingga berita ini terbit, Karena tidak adanya tanggapan dan respon dari AKP Shilton, S.I.K, M.H selaku Kasat Reskrim Polres Kuansing. 

Maka Team Media ini segera langsung  berupaya mengkonfirmasi dan melaporkan hasil  temuan diduga aktivitas pemurnian emas ilegal di Kecamatan Cerenti  ini kepada Reskrimsus Polda Riau agar sekiranya dapat ditindak lanjuti dan diproses Hukum.

Untuk diketahui Penampungan emas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 161.sedangkan para pekerja/penambang emas ilegal dapat dipidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah. (Team)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kapolda, Kapolres! Tangkap Penadah Emas IJ dan SH Emas Skala Besar Dari PETI Cerenti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting