Gawat! Inisial A Distributor Rokok Ilegal, Bebas Beroperasi, Kapolres Kuansing  Segerakan Tangkap dan Sita Rokok Ilegal
  Minggu, 04-05-2025 - 13:32:38 WIB
 
  
  
    
      
KupasKasus.com, Kuansing - Peredaran rokok ilegal seperti tidak mengenal kata hukum dan merajalela di Kabupaten Kuantan Singingi, dari hasil investigasi media dilapangan di temukan berbagai merek diduga inisial A warga Kecamatan Kuantan Tengah, sampai saat ini masih terlihat bebas beroperasi sebagai distributor rokok ilegal salah satunya rokok bermerek Felos, Minggu, (4/5/2025).
Dari penelusuran kami tim media, disalah satu warung, AR (pemilik warung) mengakui bahwa rokok merek Felos yang dijualnya berasal dari A, merupakan 
distributor kami A bang, urang kari, kalau nak merek tu bang, cubolah tanyo ke A, ko no Hp nyo, ucap AR.
"Warung dan gudang milik A yang berada di Kari tidak pernah sepi dari  pedagang, apa lagi di sore hari dan kadang juga di penuhi oleh sales-sales, siap edar ke warung-warung kecil yang ada di Taluk Kuantan, A sekarang agen yang paling besar saat ini di kuantan Singingi dan pasukan rokok masuk dari provinsi tetangga Sumatra Barat," tambah AR.
Untuk itu, kami minta kepada, Kapolres Kuantan Singingi untuk segera dan fokus menertibkan dan  menangkap penjahat cukai ini, jangan sampai negara dirugikan terus menerus oleh praktek memperkaya diri sendiri ini.
Rokok ilegal sangat merugikan negara, Pidana bagi penjual rokok ilegal di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama terkait pelanggaran di bidang cukai. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan dari UU No. 11 Tahun 1995.
Berikut sanksi pidana yang bisa dikenakan,
Pasal 54 UU Cukai;
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.” Dan pasal 56 
Jika pelanggaran dilakukan secara berulang atau dalam skala besar, bisa ada pemberatan pidana.
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :