Mafia Rokok Ilegal A dan JM Langgar UU Cukai Kapolres Kuansing Diminta Tindak Tegas
  
    
      
KupasKasus.com, Kuansing - Peredaran Rokok Ilegal kian marak di kabupaten Kuantan Singingi dan terus menjadi sorotan  dari berbagai banyak pihak dan di kuatirkan berpotensi menimbulkan resiko kerugian atas penerimaan negara dari sektor pajak.
Seperti halnya yang di sampaikan oleh warga yang tidak ingin di sebutkan identitasnya merasa prihatin atas bebasnya masuk dan beredarnya rokok ilegal di kabupaten Kuantan Singingi dengan berbagai merek, dari pasokan luar kabupaten seperti tembilahan, Dumai dan Sumatra barat, Jambi. Dan di duga ada pihak- pihak tertentu telah mengabaikan regulasi penjualan rokok ilegal dan berharap kepada kepada pihak Bea dan Cukai serta pemkab kuantan Singingi dapat melakukan penertiban terhadap peredaran rokok ilegal serta dapat mengambil tindakan tegas kepada oknum yang terlibat dari peredaran rokok ilegal.
"Kepada pihak kepolisian Resort Kabupaten Kuantan Singingi agar dapat secepatnya membentuk satuan tugas (Satgas) Internal untuk memperkuat peran kepolisian  dalam upaya pemberantasan rokok ilegal untuk mengurangi peredaran produk tembakau tanpa pita resmi di kabupaten Kuantan Singingi, atau apakah ada oknum dari kepolisian sendiri yang bermain di balik layar?," tandas nya.
Saat di jumpai A warga Desa Kari kecamatan kuantan Mudik juga merupakan salah satu dari Distributor pelaku peredaran rokok ilegal yang kemarin sempat di beritakan, mengatakan dan tidak mengakui bahwa dirinya tidak pemain besar yang seperti di beritakan oleh media online dan mengajak berteman dengan awak media pada Senin malam (5/5/2025) di sebuah warung bakso di Taluk Kuantan 
Saya tidak pemain besar kak saya hanya kecil-kecilan aja saya ambil rokok itu di toko Damai, kadang di toko Dedek di desa Sawah, saya jual lagi ke toko-toko atau warung-warung, tapi saya tidak pernah sebagai distributor rokok yang bermerek velos sudah dua bulan rokok velos itu kosong dan saya bawa merek lain jawabnya Singkat.
Ketika di tanya ke A apakah mempunyai atasan atau pemodal Anggi menjawab iya Kak saya juga ambil dari salah satu anggota polisi yang bertugas di polres Kuansing (JM) tapi tidak banyak, karena sekarang susah masuk barangnya terang Anggi.
Ini sudah jelas dari pengakuan seorang pelaku peredaran rokok ilegal dan 
Untuk itu, kami minta kepada, Kapolres Kuantan Singingi untuk segera dan fokus menertibkan dan menangkap penjahat cukai A dan JM jangan sampai negara dirugikan terus menerus oleh praktek memperkaya diri sendiri ini.
Rokok ilegal sangat merugikan negara, tindakan Pidana bagi penjual rokok ilegal di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama terkait pelanggaran di bidang cukai. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan dari UU No. 11 Tahun 1995.
kepada pengedar bisa di berikan sanksi yang sudahh jelas tercantum di Pasal 54 UU Cukai yang berbunyi. Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Dan pasal 56 Jika pelanggaran dilakukan secara berulang atau dalam skala besar, bisa ada pemberatan pidana.(Neneng)
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :