Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Mafia Rokok Ilegal A dan JM Langgar UU Cukai Kapolres Kuansing Diminta Tindak Tegas
Selasa, 06-05-2025 - 11:23:13 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Peredaran Rokok Ilegal kian marak di kabupaten Kuantan Singingi dan terus menjadi sorotan  dari berbagai banyak pihak dan di kuatirkan berpotensi menimbulkan resiko kerugian atas penerimaan negara dari sektor pajak.

Seperti halnya yang di sampaikan oleh warga yang tidak ingin di sebutkan identitasnya merasa prihatin atas bebasnya masuk dan beredarnya rokok ilegal di kabupaten Kuantan Singingi dengan berbagai merek, dari pasokan luar kabupaten seperti tembilahan, Dumai dan Sumatra barat, Jambi. Dan di duga ada pihak- pihak tertentu telah mengabaikan regulasi penjualan rokok ilegal dan berharap kepada kepada pihak Bea dan Cukai serta pemkab kuantan Singingi dapat melakukan penertiban terhadap peredaran rokok ilegal serta dapat mengambil tindakan tegas kepada oknum yang terlibat dari peredaran rokok ilegal.

"Kepada pihak kepolisian Resort Kabupaten Kuantan Singingi agar dapat secepatnya membentuk satuan tugas (Satgas) Internal untuk memperkuat peran kepolisian  dalam upaya pemberantasan rokok ilegal untuk mengurangi peredaran produk tembakau tanpa pita resmi di kabupaten Kuantan Singingi, atau apakah ada oknum dari kepolisian sendiri yang bermain di balik layar?," tandas nya.

Saat di jumpai A warga Desa Kari kecamatan kuantan Mudik juga merupakan salah satu dari Distributor pelaku peredaran rokok ilegal yang kemarin sempat di beritakan, mengatakan dan tidak mengakui bahwa dirinya tidak pemain besar yang seperti di beritakan oleh media online dan mengajak berteman dengan awak media pada Senin malam (5/5/2025) di sebuah warung bakso di Taluk Kuantan 

Saya tidak pemain besar kak saya hanya kecil-kecilan aja saya ambil rokok itu di toko Damai, kadang di toko Dedek di desa Sawah, saya jual lagi ke toko-toko atau warung-warung, tapi saya tidak pernah sebagai distributor rokok yang bermerek velos sudah dua bulan rokok velos itu kosong dan saya bawa merek lain jawabnya Singkat.

Ketika di tanya ke A apakah mempunyai atasan atau pemodal Anggi menjawab iya Kak saya juga ambil dari salah satu anggota polisi yang bertugas di polres Kuansing (JM) tapi tidak banyak, karena sekarang susah masuk barangnya terang Anggi.

Ini sudah jelas dari pengakuan seorang pelaku peredaran rokok ilegal dan 
Untuk itu, kami minta kepada, Kapolres Kuantan Singingi untuk segera dan fokus menertibkan dan menangkap penjahat cukai A dan JM jangan sampai negara dirugikan terus menerus oleh praktek memperkaya diri sendiri ini.

Rokok ilegal sangat merugikan negara, tindakan Pidana bagi penjual rokok ilegal di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama terkait pelanggaran di bidang cukai. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan dari UU No. 11 Tahun 1995.

kepada pengedar bisa di berikan sanksi yang sudahh jelas tercantum di Pasal 54 UU Cukai yang berbunyi. Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Dan pasal 56 Jika pelanggaran dilakukan secara berulang atau dalam skala besar, bisa ada pemberatan pidana.(Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Mafia Rokok Ilegal A dan JM Langgar UU Cukai Kapolres Kuansing Diminta Tindak Tegas
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting