Rabu, 17 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster | | Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu | | Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu | | Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI | | Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa | | Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
 
Polsek Cerenti Amankan Seorang Pria Diduga Bakar Sofa dan Ancam Bunuh Ibu Kandung di Desa Pesikaian
Selasa, 27-05-2025 - 14:28:50 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Polsek Cerenti berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (36) yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran dan pengancaman terhadap ibu kandungnya sendiri, Y (57), di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Cerenti, AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., menyampaikan Kejadian bermula pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Terlapor S diduga membakar satu unit sofa milik korban yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri, Y. Sofa yang terbakar berada di rumah korban di Desa Pesikaian. Berdasarkan keterangan, kejadian bermula dari perselisihan antara terlapor dengan korban terkait keberadaan anak kandung dari S yang menurut informasi dibawa oleh korban sejak Sabtu, 17 Mei 2025.

Saat itu, S sempat bertanya kepada kakak iparnya, SR, mengenai keberadaan anaknya. Karena merasa kesal dan emosi tidak terkendali, S kemudian membakar sofa di rumah korban pada Senin siang tersebut. Sofa yang dibakar diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp 3.200.000.

Perbuatan S tidak berhenti sampai di situ. Pada Kamis, 22 Mei 2025, korban Y yang sedang duduk di bawah pohon mangga di depan rumah tetangganya, R, didatangi oleh terlapor S. Di sana, S menuntut uang sebesar Rp40 juta dan meminta korban untuk menjual kebunnya demi memenuhi permintaan tersebut. Saat korban menolak dan menyuruh terlapor bersabar karena tidak memiliki uang, S diduga mengancam akan membunuh korban sambil mengantongi sebilah pisau di saku celana kanannya.

Puncak insiden terjadi keesokan harinya, Jumat, 23 Mei 2025. Sekitar pukul 09.00 WIB, korban Y menumpang mencuci pakaian di rumah tetangganya, D (36). Tak berselang lama, sekitar pukul 09.30 WIB, terlapor S kembali mendatangi korban dan mencekik leher korban dengan tangan kirinya sambil kembali menanyakan uang yang ia minta. Aksi tersebut dihentikan oleh saksi D yang melihat langsung kejadian dan meminta S untuk berhenti. Setelah itu, S langsung pulang, diikuti oleh korban Y.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Cerenti. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu malam, 25 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolsek Cerenti AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., memerintahkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor di kediamannya di Desa Pesikaian.

Saat petugas datang, S diketahui sedang tertidur dan tanpa perlawanan langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah sofa sisa pembakaran berwarna biru dan satu buah mancis berwarna bening. Selanjutnya, terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Cerenti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan 1 buah sofa warna biru sisa pembakaran dan 1 buah mancis bening. Saksi-saksi dalam kasus ini antara lain D (36) Y (57), Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan sengaja dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Tindakan yang telah dilakukan oleh pihak Polsek Cerenti yakni Mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Mengamankan pelaku dan barang bukti, Memeriksa para saksi dan tersangka, Menyusun administrasi penyidikan (mindik).

Pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana, apalagi yang melibatkan kekerasan dalam rumah tangga. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara bijak dan tidak dengan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” pungkas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Polsek Cerenti Amankan Seorang Pria Diduga Bakar Sofa dan Ancam Bunuh Ibu Kandung di Desa Pesikaian
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
    02 Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu
    03 Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu
    04 Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI
    05 Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa
    06 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    07 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    08 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    09 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    10 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    11 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    12 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    13 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    14 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    15 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    16 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    17 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    18 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    19 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    20 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    21 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    22 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting