Kebun Karet Pemda Kembali Di Gasak Pelaku dan Pemodal PETI
Kamis, 29-05-2025 - 03:00:52 WIB
KupasKasus.com, Kuansing - Aktivitas pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau masih marak terjadi. Bahkan, kebun karet milik Pemda Kuansing juga digasak oleh para pelaku.
Sesuai hasil Investigasi awak media ke lapangan pada hari Rabu (28/5/2025) terlihat Dimana, areal tempat para pelaku penambang emas tanpa izin ini adalah kebun karet milik PEMDA yang terletak di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, saat ini sudah beralih fungsi menjadi hamparan pasir dan bebatuan yang porak poranda akibat dari penambangan emas ilegal di kawasan tersebut.
Kuat dugaan Para pelaku menggunakan satu unit alat berat jenis Excavator berwarna Orange merk Hitachi dalam menggasak emas yang ada di lokasi tersebut, dan terpantau lima unit Dompeng, satu Unit alat berat
Menurut Informasi yang di dapat aktivitas rakit dan mesin dompeng beraktifitas pada malam hari dan siang harinya hanya satu unit alat berat excavator berwarna Orange merk Hitachi yang terlihat sedang beraktivitas melakukan pengupasan dan pembuatan Kolam agar mesin-mesin dompeng lebih mudah menyedot emas yang ada di dasar tanah
Menyikapi kondisi ini, Salah seorang warga Kuansing mendesak agar Pemda Kuansing dan APH meninjau ulang kelokasi dimana ada aktivitas kembali di kebun Pemda yang merupakan aset masyarakat Kuantan Singingi dan ini juga menilai Pemda Kuansing gagal dalam mempertahankan aset dan perusakan dan kelestarian alam. Untuk itu di minta ke pada APH dan Dinas terkait, jika ada unsur pidananya segera seret ke ranah hukum atau apakah Oknum Pemda Sendiri ada kongkalikong dalam jaringan ilegal tersebut?.
Menurut informasi dua hari yang lalu ternyata, aktivitas PETI di kebun Pemda kuansing kembali digasak oleh pelaku Ilegal PETI.
Iyo, awak dengar olah dua hari ko urang tch kerojo dan masukkan alat berat dan dompeng ke lokasi, inyo kerojo malam hari, Ujar narasumber.
Padahal di lokasi tersebut sudah terpampang spanduk besar berupa Pemberitahuan dan Larangan melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Di areal kebun karet milik pemda Kabupaten Kuantan Singingi.
Sesuai UU minerba no. 4 tahun 2009 pasal 158 dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp. 10 milyar. (Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :