Aktivitas PETI Gunakan Alat Berat Excavator di Duga Milik PR Bebas Kuasai Lahan di Desa Beringin Taluk
Minggu, 15-06-2025 - 15:38:05 WIB
KupasKasus.com, Kuansing - Penggunaan alat berat dalam kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terpantau awak media saat investigasi kelapangan terlihat jelas dari jarak dekat di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah kabupaten Kuantan Singingi, pada hari Minggu siang (15/6/2025).
Berawal dari laporan seorang masyarakat beringin kepada awak media yang menyebutkan adanya aktivitas pengupasan Di Duga Dalam kegiatan Penambangan Emas tanpa izin (PETI) dengan mengunakan satu unit alat berat excavator berwarna Kuning bermerek SANY diduga milik salah satu pelaku usaha berinisial P, ungkapan salah satu warga setempat.
Meski demikian awak media tidak hanya sampai dari informasi tersebut dan langsung mengecek kelapangan dimana lokasi yang di sebutkan. Sampai di lokasi di desa beringin TIM media melihat dan menyaksikan memang benar dan di temukan satu unit excavator sedang melakukan pengerjaan di duga penambangan emas.
Hal ini menjadi sumber kekhawatiran yang meningkat. Meskipun upaya penindakan telah dilakukan oleh APH , para pelaku PETI terus menggunakan excavator untuk keuntungan pribadi dan memperkaya diri meskipun merusak sumber daya alam, dan mengabaikan dampak negatif yang ditimbulkannya pada lingkungan dan masyarakat setempat.
"LSM LP-KPK Wirman sangat menyayangkan dengan Kondisi lingkungan yang semakin terkikis oleh aktivitas PETI menimbulkan keprihatinan akan sulitnya memulihkan kerusakan yang telah terjadi dalam waktu singkat. Meskipun ada upaya pengawasan dari pihak berwenang, keberadaan alat berat excavator yang masih aktif di PETI Desa Beringin Taluk dan hendaknya menjadi perhatian utama," ujar Wirman.
Pemerintah dan lembaga terkait diimbau untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna menghentikan aktivitas PETI yang merugikan ini. Kerjasama antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat setempat sangat diperlukan untuk melindungi lingkungan dan mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan.
Untuk itu kepada Kapolres Kuantan Singingi agar dapat menertibkan dan kalau perlu tangkap pemilik dan pemodal dari alat berat excavator tersebut, agar dapat menimbulkan efek jera pada dirinya dan pelaku usaha alat berat lainya karena sudah melanggar Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dengan sanksi, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.(Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :