Rabu, 17 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster | | Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu | | Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu | | Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI | | Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa | | Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
 
Diminta Diskrimsus Propam Polda Riau Kembali Periksa Iteng Tangkap Lepas Penadah Buah Sawit di Desa Toar
Jumat, 20-06-2025 - 14:38:14 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Dugaan Tangkap Lepas Kasus Pelaku dan Penadah Pencurian Buah Sawit dari Kebun yang diduga milik Ahau di Desa Toar Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi Riau, Beberapa hari yang lalu pelaku dan penadah sudah di amankan pihak Polres Kuantan Singingi pada hari Senin pagi (16/6/2025) yang lalu.

Dari keterangan Narasumber yang bisa di percaya saat di jumpai pada hari kamis (19/06/2025) dirumahnya, dan tidak bersedia di sebutkan identitasnya mengatakan bahwa Pelaku pencurian Buah Sawit Di kebun Ahau sudah di amankan oleh pihak polres Kuansing diantara DN, TR ITE, Dan SM, pada hari Senin pagi dan saat ini sudah di tahanan Polres Kuansing, tapi anehnya kenapa Iteng bisa bebas setelah satu hari di tahan dan saat ini di duga berkeliaran bebas di Desa Cengar, sementara Pelaku yang tiga DN, TR,Dan SM masih ditahan mereka berempat merupakan satu paket,  apakah ada rahasia yang harus ditutupi di balik kasus ini ??? Kenapa hanya Iteng yang dibebas sementara dia juga pemodal dan sekaligus penadah dalam pencurian buah sawit tersebut.

narasumber menyebutkan untuk penangkapan pelaku pertama yang diamankan di lokasi tersebut adalah Iteng kemudian menyusul DN, TR, SM lengkap dengan barang bukti seperti 1 unit L300 warna hitam angkutan buah sawit, sepeda motor sebagai alat langsir buah sawit, dan peralatan lainnya, dan ini jelas bahwa Iteng memang terlibat langsung dalam pencurian tersebut tapi, Kenapa Iteng  bisa bebas dan lepas apakah ada permainan mata dan kongkalikong dengan petugas APH?.

Sudah berulang kali mereka melakukan pencurian buah sawit di lokasi tersebut namun pelaku selalu lolos, dan merasa aman-aman saja, tapi pada hari Senin itu lah hari yang naas bagi mereka karena sebelumnya sudah di curigai dan diketahui oleh masyarakat dengan cara mengintai pelaku dan menangkapnya bersama-sama, yang pastinya aksi ini dilakukan sudah berulang kali, bukan sekali seperti pengakuan Iteng Si Penadah.

Dan lebih parahnya lagi Iteng si penadah menjanjikan akan membantu biaya makan minum selama di tahanan kepada ketiga pelaku pencurian buah sawit yang saat ini menjadi tahanan polres Kuantan Singingi  asalkan Iseng bisa lebih dulu bebas dan di minta kepada ketiga pelaku tidak saling kenal dengan Iteng, padahal mereka berempat satu kelompok dan bersama-sama pada saat penangkapan kemarin,  selama ini Iteng itu juga sebagai pemodal dan memberi pinjaman uang kepada pelaku ditambah lagi penyedia sarana satu unit sepeda motor sebagai alat pelangsir buah sawit tambah Narasumber.

Untuk sanksi bagi iteng di duga 
Penadah barang hasil kejahatan, seperti barang curian, dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 480 KUHP menyatakan:
Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.

Oleh karena itu di minta kepada Kapolres Kuantan Singingi  untuk segera kembali mengecek dan kembali  menyidik kasus  Iteng yang sudah jelas sebagai pelaku penadah buah sawit curian yang di lakukan bersama DN,TR dan SM, dan saat ini Iteng menghirup udara bebas dan berkeliaran di desa cengar. 

"Terakhir saat awak media menanyakan keberadaan dan nama lengkap Iteng kepada  salah seorang warga cengar melalui TLP selulernya mengatakan, iya iteng kan sekarang udah bebas,  dia ada dikampung saat ini dan kebetulan rumahnya dekat dengan rumah saya," pangkas nya.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Diminta Diskrimsus Propam Polda Riau Kembali Periksa Iteng Tangkap Lepas Penadah Buah Sawit di Desa Toar
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
    02 Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu
    03 Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu
    04 Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI
    05 Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa
    06 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    07 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    08 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    09 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    10 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    11 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    12 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    13 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    14 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    15 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    16 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    17 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    18 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    19 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    20 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    21 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    22 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting