Jum'at, 31 Oktober 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Kapolres Kuansing di Minta Tegas, Tangkap Joko Pemilik Toko Perdana Joy di Duga Pemasok Rokok Ilegal
Senin, 23-06-2025 - 15:06:38 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Tim gabungan Media online kuatan Singingi mendapatkan informasi terkait ada peredaran Rokok ilegal Tanpa pita bea cukai di salah satu toko Sembako dan barang harian yang cukup terkenal dan besar di desa Air Mas (F6) kecamatan Singingi kabupaten kuantan Singingi.

Dari informasi tersebut awak media langsung investigasi kelapangan jumat (21/6) turun untuk mencari kebenaran informasi tersebut dengan cara mendatangi toko Perdana JOY MART, dan sengaja berpura-pura sebagai pembeli dan sambil melihat - lihat adanya peredaran dengan menjual rokok ilegal tanpa pita bea cukai yang seperti di sebutkan narasumber.  

Setelah di perhatikan, ternyata memang benar di temukan di pajangan di etalase di meja kasir beberapa jenis dan merek rokok yang di duga Ilegal, seperti, copek 100, Luqman, Most, Nation bold dan berbagai jenis rokok di duga ilegal dan saat itu di saksikan langsung, seorang ibu rumah tangga sebagai si pembeli dan meminta beberapa jenis merek rokok ilegal  kepada kasir Toko Perdana Joy Mart yang  membutuhkan dalam jumlah yang banyak  atau slop, seketika itu karyawan dari toko Perdana Joy Mart mengambil ke belakang di duga gudang penyimpanan sesuai pesanan dari pembeli.

"Iya toko Perdana Joy Mart itu merupakan agen terbesar untuk suplay rokok ilegal dan di toko itu sudah lama sekali menyediakan rokok Tampa bea dan cukai, kita sering beli di toko Perdana Joy Mart untuk mengisi warung kami karena di toko Perdana Joy Mart itu selalu lengkap dan berbagai jenis, rokok ilegal, dan rokok seperti itu saat ini  di buru oleh masyarakat yang ekonomi menengah ke bawah, karena selain harga nya murah dan gampang di dapat," ujar ulan (bukan nama asli) ibu rumah tangga sekaligus pembeli. Saat di tanya siapa pemilik toko Perdana Joy Mart ibu itu menyebutkan dengan jelas nama Joko, iya nama pemiliknya Joko.

Barang-barang tersebut di sembunyikan di dalam gudang belakang toko tersebut kalau ada yang beli dalam jumlah yang banyak karyawan cukup mengambil ke belakang toko yang di duga gudang penyimpan.

Team media sempat menghubungi diduga pemilik Toko Perdana Joe Mart, joko melalui sambungan WhatsApp (WA) dan menanyakan peredaran rokok ilegal di toko Perdana joy mart, joko pemilik toko saat di wawancarai mengelak untuk konfermasikan lebih lanjut dengan alasan tidak berada di tempat atau di Pekanbaru dan saat di tanya rokok ilegal apa saja yang di jual Joko mengatakan tidak tau tidak.

Tidak tau!!! saya lagi ada di pekanbaru nanti saya tanya anggota saya!!! apakah ada jual rokok ilegal,ujar joko di telpon nya dan ada keterangan aneh dan janggal dari pemilik toko joy mart seakan-akan tidak tau jenis-jenis rokok yang dijual di tokonya, dan harus menanyakan dulu ke karyawannya, dengan alasan semua penjualan dan pembelian barang sudah ada yang ngaturnya saya tidak mengetahui pasti, dan sempat juga Joko berjanji akan mengirim karyawannya untuk memberikan keterangan ke pada media dan sampai saat ini karyawan itu tidak pernah di hadirkan samapi berita ini di naikan.

Kepada pihak kepolisian Resort Kabupaten Kuantan Singingi agar dapat secepatnya membentuk satuan tugas (Satgas) Internal gerebek Toko Perdana Joy serta gudang penyimpanan yang terletak di belakang toko tangkap Joko pemilik Toko Perdana Joy, upaya pemberantasan rokok ilegal yang jelas sudah merugikan negara di sektor pajak, serta mengurangi peredaran produk tembakau tanpa pita resmi khususnya di kabupaten Kuantan Singing.Kepada pelaku di berikan sanksi pada Pasal 54 UU Cukai yang berbunyi.

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dipidana dengan pidana penjara singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan di pada pasal 56

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Kuansing di Minta Tegas, Tangkap Joko Pemilik Toko Perdana Joy di Duga Pemasok Rokok Ilegal
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting