Rabu, 17 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster | | Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu | | Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu | | Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI | | Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa | | Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
 
Kapolres Kuansing di Minta Tegas, Tangkap Joko Pemilik Toko Perdana Joy di Duga Pemasok Rokok Ilegal
Senin, 23-06-2025 - 15:06:38 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Tim gabungan Media online kuatan Singingi mendapatkan informasi terkait ada peredaran Rokok ilegal Tanpa pita bea cukai di salah satu toko Sembako dan barang harian yang cukup terkenal dan besar di desa Air Mas (F6) kecamatan Singingi kabupaten kuantan Singingi.

Dari informasi tersebut awak media langsung investigasi kelapangan jumat (21/6) turun untuk mencari kebenaran informasi tersebut dengan cara mendatangi toko Perdana JOY MART, dan sengaja berpura-pura sebagai pembeli dan sambil melihat - lihat adanya peredaran dengan menjual rokok ilegal tanpa pita bea cukai yang seperti di sebutkan narasumber.  

Setelah di perhatikan, ternyata memang benar di temukan di pajangan di etalase di meja kasir beberapa jenis dan merek rokok yang di duga Ilegal, seperti, copek 100, Luqman, Most, Nation bold dan berbagai jenis rokok di duga ilegal dan saat itu di saksikan langsung, seorang ibu rumah tangga sebagai si pembeli dan meminta beberapa jenis merek rokok ilegal  kepada kasir Toko Perdana Joy Mart yang  membutuhkan dalam jumlah yang banyak  atau slop, seketika itu karyawan dari toko Perdana Joy Mart mengambil ke belakang di duga gudang penyimpanan sesuai pesanan dari pembeli.

"Iya toko Perdana Joy Mart itu merupakan agen terbesar untuk suplay rokok ilegal dan di toko itu sudah lama sekali menyediakan rokok Tampa bea dan cukai, kita sering beli di toko Perdana Joy Mart untuk mengisi warung kami karena di toko Perdana Joy Mart itu selalu lengkap dan berbagai jenis, rokok ilegal, dan rokok seperti itu saat ini  di buru oleh masyarakat yang ekonomi menengah ke bawah, karena selain harga nya murah dan gampang di dapat," ujar ulan (bukan nama asli) ibu rumah tangga sekaligus pembeli. Saat di tanya siapa pemilik toko Perdana Joy Mart ibu itu menyebutkan dengan jelas nama Joko, iya nama pemiliknya Joko.

Barang-barang tersebut di sembunyikan di dalam gudang belakang toko tersebut kalau ada yang beli dalam jumlah yang banyak karyawan cukup mengambil ke belakang toko yang di duga gudang penyimpan.

Team media sempat menghubungi diduga pemilik Toko Perdana Joe Mart, joko melalui sambungan WhatsApp (WA) dan menanyakan peredaran rokok ilegal di toko Perdana joy mart, joko pemilik toko saat di wawancarai mengelak untuk konfermasikan lebih lanjut dengan alasan tidak berada di tempat atau di Pekanbaru dan saat di tanya rokok ilegal apa saja yang di jual Joko mengatakan tidak tau tidak.

Tidak tau!!! saya lagi ada di pekanbaru nanti saya tanya anggota saya!!! apakah ada jual rokok ilegal,ujar joko di telpon nya dan ada keterangan aneh dan janggal dari pemilik toko joy mart seakan-akan tidak tau jenis-jenis rokok yang dijual di tokonya, dan harus menanyakan dulu ke karyawannya, dengan alasan semua penjualan dan pembelian barang sudah ada yang ngaturnya saya tidak mengetahui pasti, dan sempat juga Joko berjanji akan mengirim karyawannya untuk memberikan keterangan ke pada media dan sampai saat ini karyawan itu tidak pernah di hadirkan samapi berita ini di naikan.

Kepada pihak kepolisian Resort Kabupaten Kuantan Singingi agar dapat secepatnya membentuk satuan tugas (Satgas) Internal gerebek Toko Perdana Joy serta gudang penyimpanan yang terletak di belakang toko tangkap Joko pemilik Toko Perdana Joy, upaya pemberantasan rokok ilegal yang jelas sudah merugikan negara di sektor pajak, serta mengurangi peredaran produk tembakau tanpa pita resmi khususnya di kabupaten Kuantan Singing.Kepada pelaku di berikan sanksi pada Pasal 54 UU Cukai yang berbunyi.

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dipidana dengan pidana penjara singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan di pada pasal 56

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Kuansing di Minta Tegas, Tangkap Joko Pemilik Toko Perdana Joy di Duga Pemasok Rokok Ilegal
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
    02 Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu
    03 Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu
    04 Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI
    05 Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa
    06 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    07 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    08 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    09 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    10 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    11 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    12 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    13 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    14 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    15 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    16 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    17 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    18 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    19 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    20 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    21 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    22 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting