Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Polsek Cerenti Tindak Tegas Tambang Ilegal di Desa Pulau Bayur
Jumat, 11-07-2025 - 12:44:37 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cerenti kembali menunjukkan komitmen dalam menjaga ketertiban hukum dan kelestarian lingkungan dengan melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (10/7/2025).

Penindakan yang berlangsung pada Kamis sore pukul 16.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh PS Kanit Reskrim Polsek Cerenti, Aipda Tommy Idriansyah, bersama tiga personel lainnya, yakni Aipda Bobby Sandi, Bripda Rio Prasetyo, dan Bripda Pernando Hasoloan Panjaitan. Setelah dilakukan penyisiran di lokasi yang telah dilaporkan masyarakat, petugas menemukan sepuluh unit rakit dompeng yang biasa digunakan dalam aktivitas PETI. Meskipun tidak ditemukan aktivitas penambangan pada saat itu, semua rakit tersebut berada dalam kondisi siap pakai.

Tanpa kompromi, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan tegas dengan merusak dan membakar seluruh rakit tersebut di tempat. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar peralatan tersebut tidak dapat digunakan kembali untuk kegiatan ilegal yang sama. Meskipun tidak ada pelaku yang berhasil diamankan, tindakan pemusnahan tersebut menjadi sinyal jelas bahwa kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kegiatan tambang ilegal.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Cerenti AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan PETI merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa Polres Kuansing akan terus mendukung setiap upaya penindakan yang dilakukan jajaran di tingkat sektor, khususnya di wilayah-wilayah yang rawan terhadap kegiatan penambangan ilegal.

“Kami tidak akan pernah mentolerir kegiatan tambang tanpa izin. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kelangsungan lingkungan hidup dan keamanan masyarakat. Penindakan yang dilakukan Polsek Cerenti hari ini adalah bukti bahwa kami hadir dan bertindak tegas,” ujar Kapolres melalui Kapolsek Cerenti.

Selain melakukan penindakan, aparat kepolisian juga memberikan edukasi dan himbauan langsung kepada masyarakat di sekitar lokasi agar tidak lagi terlibat dalam aktivitas PETI. Kepolisian mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di sekitarnya.

Kegiatan penindakan yang berlangsung hingga pukul 17.30 WIB tersebut berjalan dengan aman dan tertib. Situasi di lokasi tetap kondusif, dan tidak terjadi perlawanan ataupun gangguan dari pihak manapun.

"Dengan adanya langkah ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya dan dampak negatif dari penambangan ilegal. Polsek Cerenti, di bawah komando Polres Kuantan Singingi, menyatakan komitmennya untuk terus melakukan patroli rutin dan penegakan hukum secara konsisten demi menjaga kelestarian alam serta mewujudkan rasa aman di tengah masyarakat," pungkas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Polsek Cerenti Tindak Tegas Tambang Ilegal di Desa Pulau Bayur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting