Rabu, 17 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster | | Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu | | Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu | | Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI | | Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa | | Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
 
Kepala Disbudpar Kabupaten Kuansing Taati Perbup Membatasi Pembuat Jalur Secara Berlebihan
Jumat, 18-07-2025 - 02:40:50 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Seiring dengan semakin menipisnya materil untuk membuat jalur atau perahu panjang yang terbuat dari kayu besar dan panjang di area hutan yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing mengeluarkan aturan guna membatasi masyarakat untuk membuat jalur secara berlebihan.

Ya, Pemkab Kuansing tidak mengizinkan bila kayu jalur ditebang setiap tahunnya. Tetapi dibatasi minimal paling cepat lima tahun dari jarak jalur yang dibuat oleh masyarakat. Setelah 5 tahun ke atas, masyarakat baru diperbolehkan mengambil kayu di hutan untuk membuat jalur yang baru.

Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kuansing nomor 26 tahun 2025 tertanggal 3 Juli 2025 yang merupakan Perubahan Perbup nomor 16 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Festival Pacu Jalur yang ditandatangai langsung Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kuansing, Drs, Azhar, M.M, aturan ini dibuat dalam upaya menjamin ketersediaan kayu jalur berkelanjutan. 

"Desa atau masyarakat juga diminta memperhatikan spesifikasi kayu jalur dan usia kayu jalur. Setiap satu batang kayu jalur yang diambil di hutan oleh desa atau masyarakat, wajib untuk menanam 100 bibit kayu jalur jenis yang sama dan di lokasi hutan yang bersangkutan. Jadi, kalau jalur kita dibuat tahun 2025 ini, maka baru bisa membuat kembali paling cepat lima tahun ke depan atau tahun 2030," jelas Azhar kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).

Sebagaimana yang juga ada di Perbup itu, di setiap kenegerian di Kabupaten Kuansing wajib menyediakan lahan hutan lindung minimal satu hektar untuk pembibitan dan penanaman bahan kayu jalur. Desa atau masyarakat yang akan membuat jalur tradisional, harus mendapatkan izin dan rekomendasi dari dinas teknis yang membidangi pariwisata. 

"Ini dimaksudkan menjaga ketersediaan kayu jalur hingga ke anak cucu nanti. Dimana masyarakat yang mencari kayu jalur sekarang semakin sulit dan jauh. Dengan adanya Perbup ini, tradisi pacu jalur tetap terjaga dan desa atau masyarakat Kuansing bisa mematuhinya," harap Azhar.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kepala Disbudpar Kabupaten Kuansing Taati Perbup Membatasi Pembuat Jalur Secara Berlebihan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
    02 Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu
    03 Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu
    04 Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI
    05 Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa
    06 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    07 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    08 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    09 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    10 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    11 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    12 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    13 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    14 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    15 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    16 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    17 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    18 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    19 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    20 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    21 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    22 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting