Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Kepala Disbudpar Kabupaten Kuansing Taati Perbup Membatasi Pembuat Jalur Secara Berlebihan
Jumat, 18-07-2025 - 02:40:50 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Seiring dengan semakin menipisnya materil untuk membuat jalur atau perahu panjang yang terbuat dari kayu besar dan panjang di area hutan yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing mengeluarkan aturan guna membatasi masyarakat untuk membuat jalur secara berlebihan.

Ya, Pemkab Kuansing tidak mengizinkan bila kayu jalur ditebang setiap tahunnya. Tetapi dibatasi minimal paling cepat lima tahun dari jarak jalur yang dibuat oleh masyarakat. Setelah 5 tahun ke atas, masyarakat baru diperbolehkan mengambil kayu di hutan untuk membuat jalur yang baru.

Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kuansing nomor 26 tahun 2025 tertanggal 3 Juli 2025 yang merupakan Perubahan Perbup nomor 16 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Festival Pacu Jalur yang ditandatangai langsung Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kuansing, Drs, Azhar, M.M, aturan ini dibuat dalam upaya menjamin ketersediaan kayu jalur berkelanjutan. 

"Desa atau masyarakat juga diminta memperhatikan spesifikasi kayu jalur dan usia kayu jalur. Setiap satu batang kayu jalur yang diambil di hutan oleh desa atau masyarakat, wajib untuk menanam 100 bibit kayu jalur jenis yang sama dan di lokasi hutan yang bersangkutan. Jadi, kalau jalur kita dibuat tahun 2025 ini, maka baru bisa membuat kembali paling cepat lima tahun ke depan atau tahun 2030," jelas Azhar kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).

Sebagaimana yang juga ada di Perbup itu, di setiap kenegerian di Kabupaten Kuansing wajib menyediakan lahan hutan lindung minimal satu hektar untuk pembibitan dan penanaman bahan kayu jalur. Desa atau masyarakat yang akan membuat jalur tradisional, harus mendapatkan izin dan rekomendasi dari dinas teknis yang membidangi pariwisata. 

"Ini dimaksudkan menjaga ketersediaan kayu jalur hingga ke anak cucu nanti. Dimana masyarakat yang mencari kayu jalur sekarang semakin sulit dan jauh. Dengan adanya Perbup ini, tradisi pacu jalur tetap terjaga dan desa atau masyarakat Kuansing bisa mematuhinya," harap Azhar.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kepala Disbudpar Kabupaten Kuansing Taati Perbup Membatasi Pembuat Jalur Secara Berlebihan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting