Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Bupati Kuansing Soroti Kebocoran SDA Rp2,4 Triliun Akibat PETI
Rabu, 30-07-2025 - 00:59:00 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Teluk Kuantan – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1714 Tahun 2025 yang melarang keras seluruh aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut. Surat tersebut ditandatangani Bupati H. Suhardiman Amby pada 19 Juli 2025 dan ditujukan kepada para camat, kepala desa/lurah, serta seluruh lapisan masyarakat.

Bupati Suhardiman menyoroti kerugian besar yang ditimbulkan oleh praktik PETI. Ia menyebutkan bahwa kebocoran potensi sumber daya alam akibat tambang ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun per tahun. Jumlah ini setara dengan hampir 6 kilogram emas per hari yang diambil secara ilegal tanpa memberikan kontribusi sepeser pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Dengan asumsi harga emas Rp1,1 juta per gram, kerugian daerah dari PETI dapat mencapai lebih dari Rp6,6 miliar per hari. Selain berdampak pada keuangan daerah, aktivitas ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, seperti pencemaran sungai, kerusakan hutan, dan terganggunya lahan produktif.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa semua bentuk penambangan emas, batuan, mineral, dan galian lain tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah tindakan melawan hukum. Pemerintah kecamatan dan desa diminta melakukan pengawasan aktif serta segera melaporkan kegiatan PETI kepada Satpol PP, kepolisian, atau Dinas Lingkungan Hidup. Masyarakat juga diminta tidak terlibat dalam praktik tambang ilegal dan turut menjaga kelestarian lingkungan.

Dasar hukum surat edaran ini mencakup Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 yang mewajibkan izin resmi bagi setiap kegiatan pertambangan. Pasal 158 undang-undang tersebut mengancam pelaku PETI dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Aturan lain yang dijadikan rujukan antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Kepolisian Daerah Riau. Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menyatakan komitmen terhadap kebijakan Zero PETI di seluruh wilayah Riau. Ia menegaskan bahwa penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus menelusuri jaringan cukong dan pendanaan di balik aktivitas ilegal tersebut.

Sebagai tindak lanjut, jajaran Polres Kuansing di bawah pimpinan AKBP Raden Ricky Pratidiningrat telah melancarkan serangkaian operasi. Polisi telah mengamankan penampung emas ilegal serta menyita barang bukti berupa emas dan uang tunai dalam jumlah besar. Polres juga menggerakkan seluruh polsek untuk memetakan titik-titik tambang ilegal dan menggandeng tokoh masyarakat serta aparat desa dalam upaya pencegahan.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah awal yang tegas dalam pemberantasan PETI. Bupati Suhardiman menegaskan, penyelamatan lingkungan dan sumber daya alam adalah tanggung jawab bersama demi masa depan Kuansing yang berkelanjutan.(rls)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Kuansing Soroti Kebocoran SDA Rp2,4 Triliun Akibat PETI
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting