Rabu, 17 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster | | Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu | | Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu | | Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI | | Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa | | Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
 
Bupati Kuansing Soroti Kebocoran SDA Rp2,4 Triliun Akibat PETI
Rabu, 30-07-2025 - 00:59:00 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Teluk Kuantan – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1714 Tahun 2025 yang melarang keras seluruh aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut. Surat tersebut ditandatangani Bupati H. Suhardiman Amby pada 19 Juli 2025 dan ditujukan kepada para camat, kepala desa/lurah, serta seluruh lapisan masyarakat.

Bupati Suhardiman menyoroti kerugian besar yang ditimbulkan oleh praktik PETI. Ia menyebutkan bahwa kebocoran potensi sumber daya alam akibat tambang ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun per tahun. Jumlah ini setara dengan hampir 6 kilogram emas per hari yang diambil secara ilegal tanpa memberikan kontribusi sepeser pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Dengan asumsi harga emas Rp1,1 juta per gram, kerugian daerah dari PETI dapat mencapai lebih dari Rp6,6 miliar per hari. Selain berdampak pada keuangan daerah, aktivitas ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, seperti pencemaran sungai, kerusakan hutan, dan terganggunya lahan produktif.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa semua bentuk penambangan emas, batuan, mineral, dan galian lain tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah tindakan melawan hukum. Pemerintah kecamatan dan desa diminta melakukan pengawasan aktif serta segera melaporkan kegiatan PETI kepada Satpol PP, kepolisian, atau Dinas Lingkungan Hidup. Masyarakat juga diminta tidak terlibat dalam praktik tambang ilegal dan turut menjaga kelestarian lingkungan.

Dasar hukum surat edaran ini mencakup Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 yang mewajibkan izin resmi bagi setiap kegiatan pertambangan. Pasal 158 undang-undang tersebut mengancam pelaku PETI dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Aturan lain yang dijadikan rujukan antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Kepolisian Daerah Riau. Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menyatakan komitmen terhadap kebijakan Zero PETI di seluruh wilayah Riau. Ia menegaskan bahwa penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus menelusuri jaringan cukong dan pendanaan di balik aktivitas ilegal tersebut.

Sebagai tindak lanjut, jajaran Polres Kuansing di bawah pimpinan AKBP Raden Ricky Pratidiningrat telah melancarkan serangkaian operasi. Polisi telah mengamankan penampung emas ilegal serta menyita barang bukti berupa emas dan uang tunai dalam jumlah besar. Polres juga menggerakkan seluruh polsek untuk memetakan titik-titik tambang ilegal dan menggandeng tokoh masyarakat serta aparat desa dalam upaya pencegahan.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah awal yang tegas dalam pemberantasan PETI. Bupati Suhardiman menegaskan, penyelamatan lingkungan dan sumber daya alam adalah tanggung jawab bersama demi masa depan Kuansing yang berkelanjutan.(rls)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Kuansing Soroti Kebocoran SDA Rp2,4 Triliun Akibat PETI
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
    02 Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu
    03 Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu
    04 Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI
    05 Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa
    06 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    07 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    08 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    09 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    10 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    11 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    12 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    13 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    14 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    15 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    16 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    17 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    18 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    19 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    20 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    21 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    22 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting