Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
LAN Kuantan Singingi Keluarkan Maklumat Larangan PETI dan Pembakaran Hutan
Kamis, 07-08-2025 - 01:43:24 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Teluk Kuantan – Lembaga Adat Nagori (LAN) Kuantan Singingi mengeluarkan maklumat resmi yang melarang keras kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta pembakaran hutan dan lahan di wilayah adat. Maklumat tersebut diterbitkan sebagai bentuk keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang dinilai kian mengkhawatirkan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat.

Dalam maklumat yang ditetapkan di Teluk Kuantan, Juli 2025, LAN menyampaikan bahwa segala bentuk aktivitas PETI dan penggalian hasil bumi tanpa izin di wilayah adat Rantau Kuantan Singingi dilarang keras. Aktivitas ilegal ini dinilai menyebabkan pencemaran sungai, kerusakan habitat, hingga meningkatkan risiko bencana seperti banjir bandang.

Petuah adat yang dicantumkan dalam maklumat menyebutkan, “Jangan dirusak tanah pusako, jangan dicemar batang air, jika alam sudah marah, anak cucu tidak akan tenteram.” LAN juga menyoroti bahaya pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada hilangnya keanekaragaman hayati, gangguan ekosistem, dan bencana ekologis seperti kabut asap dan pemanasan global.

Pucuk Pimpinan Adat LAN Kuantan Singingi, Drs. H. Suhardiman Amby, MM, yang bergelar Datuk Panglimo Dalam, menyatakan bahwa sanksi adat akan dijatuhkan kepada pelanggar maklumat tersebut, baik individu maupun korporasi.

“Kami akan menjatuhkan sanksi adat kepada siapa pun yang melanggar maklumat ini. Ini bukan sekadar imbauan, ini titah adat,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Suhardiman menjelaskan bahwa perusahaan yang terbukti terlibat dalam aktivitas PETI atau pembakaran hutan dapat dikenai sanksi denda adat berupa pemotongan 100 ekor kerbau.

Jika pelaku berasal dari kalangan anak kemenakan, sanksi bisa berupa denda pemotongan kerbau, atau pengusiran dari wilayah adat dalam kasus yang berat.

Maklumat ini berlandaskan pada Ketetapan Adat Kenegerian yang secara turun-temurun menjadi pedoman hidup masyarakat adat di Kuantan Singingi. Selain itu, penguatan terhadap maklumat ini juga memiliki dasar hukum nasional, di antaranya:

Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya”.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengakui peran serta masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberi ruang pengakuan atas keberadaan desa adat dan hukum adat di dalamnya.

Maklumat tersebut juga menyerukan peran aktif seluruh pemangku adat, termasuk datuk, ninik mamak, serta masyarakat adat untuk mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran kepada pihak berwenang dan lembaga adat.

“Alam takombang jadi guru, jangan dirusak untuk diri sendiri, tanah pusako warisan datuk, jangan pulo jadi tangis anak cucu,” demikian kutipan penutup dari maklumat tersebut.

Maklumat ini ditandatangani oleh Drs. H. Suhardiman Amby, MM, dan berlaku sebagai pedoman adat resmi di wilayah Nagori Kuantan Singingi. (rls)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • LAN Kuantan Singingi Keluarkan Maklumat Larangan PETI dan Pembakaran Hutan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting