Rabu, 17 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster | | Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu | | Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu | | Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI | | Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa | | Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
 
LAN Kuantan Singingi Keluarkan Maklumat Larangan PETI dan Pembakaran Hutan
Kamis, 07-08-2025 - 01:43:24 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Teluk Kuantan – Lembaga Adat Nagori (LAN) Kuantan Singingi mengeluarkan maklumat resmi yang melarang keras kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta pembakaran hutan dan lahan di wilayah adat. Maklumat tersebut diterbitkan sebagai bentuk keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang dinilai kian mengkhawatirkan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat.

Dalam maklumat yang ditetapkan di Teluk Kuantan, Juli 2025, LAN menyampaikan bahwa segala bentuk aktivitas PETI dan penggalian hasil bumi tanpa izin di wilayah adat Rantau Kuantan Singingi dilarang keras. Aktivitas ilegal ini dinilai menyebabkan pencemaran sungai, kerusakan habitat, hingga meningkatkan risiko bencana seperti banjir bandang.

Petuah adat yang dicantumkan dalam maklumat menyebutkan, “Jangan dirusak tanah pusako, jangan dicemar batang air, jika alam sudah marah, anak cucu tidak akan tenteram.” LAN juga menyoroti bahaya pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada hilangnya keanekaragaman hayati, gangguan ekosistem, dan bencana ekologis seperti kabut asap dan pemanasan global.

Pucuk Pimpinan Adat LAN Kuantan Singingi, Drs. H. Suhardiman Amby, MM, yang bergelar Datuk Panglimo Dalam, menyatakan bahwa sanksi adat akan dijatuhkan kepada pelanggar maklumat tersebut, baik individu maupun korporasi.

“Kami akan menjatuhkan sanksi adat kepada siapa pun yang melanggar maklumat ini. Ini bukan sekadar imbauan, ini titah adat,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Suhardiman menjelaskan bahwa perusahaan yang terbukti terlibat dalam aktivitas PETI atau pembakaran hutan dapat dikenai sanksi denda adat berupa pemotongan 100 ekor kerbau.

Jika pelaku berasal dari kalangan anak kemenakan, sanksi bisa berupa denda pemotongan kerbau, atau pengusiran dari wilayah adat dalam kasus yang berat.

Maklumat ini berlandaskan pada Ketetapan Adat Kenegerian yang secara turun-temurun menjadi pedoman hidup masyarakat adat di Kuantan Singingi. Selain itu, penguatan terhadap maklumat ini juga memiliki dasar hukum nasional, di antaranya:

Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya”.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengakui peran serta masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberi ruang pengakuan atas keberadaan desa adat dan hukum adat di dalamnya.

Maklumat tersebut juga menyerukan peran aktif seluruh pemangku adat, termasuk datuk, ninik mamak, serta masyarakat adat untuk mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran kepada pihak berwenang dan lembaga adat.

“Alam takombang jadi guru, jangan dirusak untuk diri sendiri, tanah pusako warisan datuk, jangan pulo jadi tangis anak cucu,” demikian kutipan penutup dari maklumat tersebut.

Maklumat ini ditandatangani oleh Drs. H. Suhardiman Amby, MM, dan berlaku sebagai pedoman adat resmi di wilayah Nagori Kuantan Singingi. (rls)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • LAN Kuantan Singingi Keluarkan Maklumat Larangan PETI dan Pembakaran Hutan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
    02 Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu
    03 Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu
    04 Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI
    05 Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa
    06 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    07 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    08 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    09 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    10 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    11 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    12 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    13 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    14 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    15 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    16 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    17 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    18 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    19 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    20 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    21 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    22 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting