Rabu, 17 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster | | Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu | | Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu | | Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI | | Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa | | Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
 
PT KTBM di Duga Kuasai dan Kelola Hutan Produksi Tanpa Izin
Selasa, 12-08-2025 - 14:14:58 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Perusahaan perkebunan PT ktbm diduga melakukan kegiatan pengelolaan lahan yang berada di kawasan HP atau hutan produksi tanpa memiliki izin yang jelas.

Berdasarkan pengaduan masyarakat Desa Cengar dan Pantai Lubuk Ramo yang tidak bersedia di publikasikan Identitasnya menyebutkan. bahwa pihak perusahaan PT KTBM di duga telah melakukan penumbangan kebun kelapa sawit yang berada di kawasan HP yang merupakan peninggalan atau alih manajemen dari PT TBS. Menurut keterangan masyarakat saat dijumpai oleh media ini dan tim di lapangan pada hari ini Senin (11/8/2024)  sekitar 474.2 hektar luas kebun kelapa sawit Exs. PT TBS yang HGU nya berada di atas lahan HP yang mana pengelolaan nya tanpa perijinan. 

Pengelolaan lahan tersebut diduga dilakukan oleh PT KTBM yang merupakan pemenang pelelangan hgu dari PT TBS. 

Saat awak media dan tim langsung ke lapangan terlihat beberapa alat berat sedang melakukan kegiatan skipping yaitu panumbangan Batang kelapa sawit dengan menggunakan alat berat yang mana sawit tersebut berada di atas kawasan HP yang diduga belum dikeluarkan izinnya sebagai hgu oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

humas PT KTBM, Slamat saat mendatangi masyarakat di lokasi perkebunan tersebut beliau mengatakan dan mengakui bahwa lahan tersebut merupakan HP atau hutan produksi. 

Namun saat ditanyakan kepada humas tersebut yang didampingi oleh danru pengamanan PT ktbm Mulyadi, kenapa dilakukan panumbangan di kawasan tersebut, pihak humas mengatakan bahwa kami bekerja sudah sesuai dengan regulasi dan perintah dari atasan kami, dan mengatakan bahwa hgu yang berada di atas HP atau hutan produksi tersebut sudah mendapat perizinan dari kementerian dan pihak-pihak yang berwenang. 

Saat diminta untuk menunjukkan surat ataupun legalitas pelepasan lahan HP menjadi hgu kepada beliau humas PT KTBM tidak dapat menunjukkan bahkan menjelaskan tentang perizinan yang mereka maksud. Kami hanya meneruskan dari HGU PT TBS yang dulunya dan
 ternyata telah memanfaatkan lahan HP yang seluas kurang lebih 464.2 Hektar.

Humas PT KTBM juga mengatakan bahwa panumbangan tersebut sudah mendapat izin dari Koramil kuantan mudik dan beliau juga mengatakan bahwa HP tersebut sudah ditinjau dan dilihat oleh tim satgas PKH saat turun ke lapangan untuk penertiban hutan kawasan.

Namun sangat disayangkan sampai Pertemuan tersebut pihak manajemen PT KTBM melalui humasnya Selamat tidak bisa menunjukkan tentang perizinan keberadaan hgu di atas hutan produksi tersebut.

Padahal menurut peraturan pemerintah bahwa perizinan di atas HP melalui beberapa tahap dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya perlu diperhatikan bahwa proses penerbitan HGU di atas lahan HP harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, seperti:

1. Lahan HP harus dikembalikan ke negara Sebelum HGU dapat diterbitkan,
2. Penerbitan HGU harus sesuai dengan rencana tata ruang Penerbitan HGU harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
3. Pemohon HGU harus memenuhi syarat Pemohon HGU harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, seperti memiliki kemampuan finansial dan teknis untuk mengusahakan lahan.

Dalam prakteknya, proses penerbitan HGU di atas lahan HP dapat melibatkan beberapa pihak, termasuk pemerintah, pemegang HP, dan pemohon HGU. Oleh karena itu, perlu dilakukan koordinasi dan komunikasi yang baik antara pihak-pihak terkait.

Untuk itu diminta kepada pemerintah dalam hal ini dinas perkebunan, dan BPN juga pemerintah daerah lain nya yang  terkait dan segera menertibkan permasalahan ini agar tidak timbulnya kesenjangan sosial di masyarakat juga untuk mempertegas tegaknya hukum yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan dan bagi masyarakat pada umumnya. 

Pelanggaran penguasaan dan pengolahan Hak Pengelolaan (HP) tanpa izin dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • PT KTBM di Duga Kuasai dan Kelola Hutan Produksi Tanpa Izin
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
    02 Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu
    03 Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu
    04 Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI
    05 Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa
    06 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    07 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    08 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    09 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    10 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    11 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    12 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    13 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    14 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    15 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    16 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    17 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    18 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    19 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    20 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    21 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    22 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting