Jum'at, 31 Oktober 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
PT KTBM di Duga Kuasai dan Kelola Hutan Produksi Tanpa Izin
Selasa, 12-08-2025 - 14:14:58 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Perusahaan perkebunan PT ktbm diduga melakukan kegiatan pengelolaan lahan yang berada di kawasan HP atau hutan produksi tanpa memiliki izin yang jelas.

Berdasarkan pengaduan masyarakat Desa Cengar dan Pantai Lubuk Ramo yang tidak bersedia di publikasikan Identitasnya menyebutkan. bahwa pihak perusahaan PT KTBM di duga telah melakukan penumbangan kebun kelapa sawit yang berada di kawasan HP yang merupakan peninggalan atau alih manajemen dari PT TBS. Menurut keterangan masyarakat saat dijumpai oleh media ini dan tim di lapangan pada hari ini Senin (11/8/2024)  sekitar 474.2 hektar luas kebun kelapa sawit Exs. PT TBS yang HGU nya berada di atas lahan HP yang mana pengelolaan nya tanpa perijinan. 

Pengelolaan lahan tersebut diduga dilakukan oleh PT KTBM yang merupakan pemenang pelelangan hgu dari PT TBS. 

Saat awak media dan tim langsung ke lapangan terlihat beberapa alat berat sedang melakukan kegiatan skipping yaitu panumbangan Batang kelapa sawit dengan menggunakan alat berat yang mana sawit tersebut berada di atas kawasan HP yang diduga belum dikeluarkan izinnya sebagai hgu oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

humas PT KTBM, Slamat saat mendatangi masyarakat di lokasi perkebunan tersebut beliau mengatakan dan mengakui bahwa lahan tersebut merupakan HP atau hutan produksi. 

Namun saat ditanyakan kepada humas tersebut yang didampingi oleh danru pengamanan PT ktbm Mulyadi, kenapa dilakukan panumbangan di kawasan tersebut, pihak humas mengatakan bahwa kami bekerja sudah sesuai dengan regulasi dan perintah dari atasan kami, dan mengatakan bahwa hgu yang berada di atas HP atau hutan produksi tersebut sudah mendapat perizinan dari kementerian dan pihak-pihak yang berwenang. 

Saat diminta untuk menunjukkan surat ataupun legalitas pelepasan lahan HP menjadi hgu kepada beliau humas PT KTBM tidak dapat menunjukkan bahkan menjelaskan tentang perizinan yang mereka maksud. Kami hanya meneruskan dari HGU PT TBS yang dulunya dan
 ternyata telah memanfaatkan lahan HP yang seluas kurang lebih 464.2 Hektar.

Humas PT KTBM juga mengatakan bahwa panumbangan tersebut sudah mendapat izin dari Koramil kuantan mudik dan beliau juga mengatakan bahwa HP tersebut sudah ditinjau dan dilihat oleh tim satgas PKH saat turun ke lapangan untuk penertiban hutan kawasan.

Namun sangat disayangkan sampai Pertemuan tersebut pihak manajemen PT KTBM melalui humasnya Selamat tidak bisa menunjukkan tentang perizinan keberadaan hgu di atas hutan produksi tersebut.

Padahal menurut peraturan pemerintah bahwa perizinan di atas HP melalui beberapa tahap dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya perlu diperhatikan bahwa proses penerbitan HGU di atas lahan HP harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, seperti:

1. Lahan HP harus dikembalikan ke negara Sebelum HGU dapat diterbitkan,
2. Penerbitan HGU harus sesuai dengan rencana tata ruang Penerbitan HGU harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
3. Pemohon HGU harus memenuhi syarat Pemohon HGU harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, seperti memiliki kemampuan finansial dan teknis untuk mengusahakan lahan.

Dalam prakteknya, proses penerbitan HGU di atas lahan HP dapat melibatkan beberapa pihak, termasuk pemerintah, pemegang HP, dan pemohon HGU. Oleh karena itu, perlu dilakukan koordinasi dan komunikasi yang baik antara pihak-pihak terkait.

Untuk itu diminta kepada pemerintah dalam hal ini dinas perkebunan, dan BPN juga pemerintah daerah lain nya yang  terkait dan segera menertibkan permasalahan ini agar tidak timbulnya kesenjangan sosial di masyarakat juga untuk mempertegas tegaknya hukum yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan dan bagi masyarakat pada umumnya. 

Pelanggaran penguasaan dan pengolahan Hak Pengelolaan (HP) tanpa izin dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • PT KTBM di Duga Kuasai dan Kelola Hutan Produksi Tanpa Izin
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting