Humas PT KTBM  Klarifikasi Penyebutan Koramil Kuantan Mudik Pemberi Izin Skipping Di lahan Kawasan  HP Seluas 464,2 Hektar 
  Kamis, 14-08-2025 - 10:54:42 WIB
 
  
  
    
      KupasKasus.com, Kuansing - Terkait berita yang sempat Viral kemarin terbitan tanggal 11/8 yang Berjudul PT KTBM di Duga Kuasai Dan Kelola Hutan produksi tanpa izin.  Humas KTBM  Sebut Sudah Dapat izin Koramil kuantan mudik 
Dari pemberitaan tersebut Humas PT KTBM Slamet menyebutkan bahwa nama Koramil Kuatan Mudik sudah memberi izin atas kegiatan  skipping yaitu panumbangan pohon kelapa sawit yang berada di atas kawasan HP di Desa Pantai Lubuk Ramo di depan puluhan masyarakat  yang hadir. 
Kapten Inf Aplison Danramil 08/Kuantan Mudik minta awak Media dan Humas KTBM  untuk hadir bersama di kantor Koramil Kuantan Mudik hari Rabu (12/8) guna memberikan penjelasan dari pemberitaan dan stetmen humas KTBM kemarin yang sempat menyebutkan namanya.
Slamet Selaku Humas PT KTBM saat pertemuan itu mengakui memang salah dalam menyebutkan nama Koramil Kuantan Mudik telah yang memberikan izin dalam penumbangan pohon sawit di atas Hp masuk  HGU PT KTBM seluas 464.2 Hektar sehingga  memberikan klarifikasi bahwa Danramil Kapten Inf Aplison Danramil 08/Kuantan Mudik  selain Danramil juga bertugas sebagai Danki Di Satgas PKH
"Iya pada saat itu Danramil Kuantan Mudik juga bertugas sebagai Danki satgas PKH,  kami menyampaikan kepada beliau jika kami hendak melakukan skipping/penumbangan pohon kelapa sawit di area HGU kami, dan Danramil saat itu menyebutkan , ya silahkan jika itu berada di kawasan HGU kalian, saya tidak bisa melarang kalian ucap slamat.
Terakir Slamet mengatakan Antara Danki Satgas PKH dan Danramil Kuantan Mudik satu nama Dua Jabatan berbeda jadi untuk izin tersebut kami dari manajemen perusaan meminta izin kepada Danki Satgas PKH bukan kepada Danramil 08 Kuantan Mudik  terangnya.
Kemudian Kapten Inf Aplison Danramil 08/Kuantan Mudik dalam pertemuan itu menjelaskan hanya  mempersilahkan pihak PT KTBM melakukan chiping jika memang sudah  mengantongi izin.
“Saya hanya menyampaikan kepada pihak PT KTBM jika lahan itu memang masuk ke dalam HGU PT KTBM dan telah mendapatkan izin  ya silahkan” ujar Kapten Inf Aplison Danramil 08/Kuantan Mudik dan sebagai Danramil saya tidak memiliki wewenang untuk mengizinkan dan melarang pihak perusahaan tambahnya
“Saya tidak punya wewenang mengizinkan dan melarang pihak perusahaan KTBM jika itu HGU mereka, yang berhak atas semua itu ya negara dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN),” pungkasnya.
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :