Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Humas PT KTBM Klarifikasi Penyebutan Koramil Kuantan Mudik Pemberi Izin Skipping Di lahan Kawasan HP Seluas 464,2 Hektar
Kamis, 14-08-2025 - 10:54:42 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Terkait berita yang sempat Viral kemarin terbitan tanggal 11/8 yang Berjudul PT KTBM di Duga Kuasai Dan Kelola Hutan produksi tanpa izin.  Humas KTBM  Sebut Sudah Dapat izin Koramil kuantan mudik 


Dari pemberitaan tersebut Humas PT KTBM Slamet menyebutkan bahwa nama Koramil Kuatan Mudik sudah memberi izin atas kegiatan  skipping yaitu panumbangan pohon kelapa sawit yang berada di atas kawasan HP di Desa Pantai Lubuk Ramo di depan puluhan masyarakat  yang hadir. 

Kapten Inf Aplison Danramil 08/Kuantan Mudik minta awak Media dan Humas KTBM  untuk hadir bersama di kantor Koramil Kuantan Mudik hari Rabu (12/8) guna memberikan penjelasan dari pemberitaan dan stetmen humas KTBM kemarin yang sempat menyebutkan namanya.


Slamet Selaku Humas PT KTBM saat pertemuan itu mengakui memang salah dalam menyebutkan nama Koramil Kuantan Mudik telah yang memberikan izin dalam penumbangan pohon sawit di atas Hp masuk  HGU PT KTBM seluas 464.2 Hektar sehingga  memberikan klarifikasi bahwa Danramil Kapten Inf Aplison Danramil 08/Kuantan Mudik  selain Danramil juga bertugas sebagai Danki Di Satgas PKH

"Iya pada saat itu Danramil Kuantan Mudik juga bertugas sebagai Danki satgas PKH,  kami menyampaikan kepada beliau jika kami hendak melakukan skipping/penumbangan pohon kelapa sawit di area HGU kami, dan Danramil saat itu menyebutkan , ya silahkan jika itu berada di kawasan HGU kalian, saya tidak bisa melarang kalian ucap slamat.

Terakir Slamet mengatakan Antara Danki Satgas PKH dan Danramil Kuantan Mudik satu nama Dua Jabatan berbeda jadi untuk izin tersebut kami dari manajemen perusaan meminta izin kepada Danki Satgas PKH bukan kepada Danramil 08 Kuantan Mudik  terangnya.


Kemudian Kapten Inf Aplison Danramil 08/Kuantan Mudik dalam pertemuan itu menjelaskan hanya  mempersilahkan pihak PT KTBM melakukan chiping jika memang sudah  mengantongi izin.

“Saya hanya menyampaikan kepada pihak PT KTBM jika lahan itu memang masuk ke dalam HGU PT KTBM dan telah mendapatkan izin  ya silahkan” ujar Kapten Inf Aplison Danramil 08/Kuantan Mudik dan sebagai Danramil saya tidak memiliki wewenang untuk mengizinkan dan melarang pihak perusahaan tambahnya


“Saya tidak punya wewenang mengizinkan dan melarang pihak perusahaan KTBM jika itu HGU mereka, yang berhak atas semua itu ya negara dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN),” pungkasnya.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Humas PT KTBM Klarifikasi Penyebutan Koramil Kuantan Mudik Pemberi Izin Skipping Di lahan Kawasan HP Seluas 464,2 Hektar
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting