Efendi Dilantik dan Disumpah Jabatan  Sebagai PAW Anggota DPRD Kuansing Sisa Masa Jabatan 2024-2029 
  Senin, 18-08-2025 - 23:46:30 WIB
 
  
  
    
      
KupasKasus.com, Kuansing - Efendi SM, Kini resmi berstatus sebagai anggota DPRD  Kuantan Singingi setelah dilantik sebagai pengganti antar Waktu (PAW)  dari fraksi Nasdem untuk sisa jabatan 2024-2029.
Pelantikan dan pengambilan Sumpah untuk menjadi anggota DPRD merupakan hadiah yang terindah dimana sehari setelah bangsa Indonesia merayakan HUT RI ke 80 Tahun,  Efendi SM di sumpah sebagai Pengganti posisi  Muslim Sos yang di kabarkan mengundurkan diri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di lakukan oleh Ketua DPRD kuantan Singingi H Juprizal dalam rapat paripurna yang di gelar di gedung DPRD Kuansing Senin (18/8 2025)
Tampak Hadir juga Wakil Bupati Kuantan Singingi, Sekretaris Daerah, forkopimda, BNN, Kemenag, KPU, Kepala OPD, ratusan masyarakat kenegerian Kopah dan tamu undangan lainnya.
Wakil Bupati Kuansing, H. Muklisin,saat  membacakan pidato resmi Bupati dengan ucapan atas nama pribadi dan pemerintah mengucapkan selamat kepada Ependi SM, yang hari ini pengambilan sumpah dan resmi menjadi anggota DPRD Kuantan Singingi masa sisa jabatan 2024-2029,  semoga sukses dan kepada Muslim ucapkan ribuan terima kasih yang selama ini sudah menjalankan tugas dan dedikasinya untuk kabupaten Kuansing serta  bekerjasama dengan pemerintah kuantan Singingi ucap muklisin.
Selanjutnya kepada Efendi kami berharap dapat mengemban amanah dan penuh tanggungjawab serta dapat berkontribusi nyata kepada masyarakat serta menjalankan fungsi legislasi dalam pengawasan dan penganggaran harap Muklisin.(Neneng)
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :