14 Rakit di Duga Aktivitas PETI Di Desa Sitiang Pucuk Rantau Rusak Aliran Sungai Batang Peranap APH Nya Mana!
  Minggu, 07-09-2025 - 09:18:34 WIB
 
  
  
    
      
KupasKaus.com, Kuansing - Aktivitas, penambang emas tanpa izin (peti) mengunakan mesin jenis  dompeng semakin merajalela dan bebas beroperasi di wilayah desa sitiang kec. Pucuk rantau, wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik 
Berawal dari informasi masyarakat melalui TLP seluler menghubungi awak media beberapa hari terakhir ang lalu dan menyebutkan adanya beberapa rakit dompeng setiap harinya beraktifitas di desa Sitiang Kecamatan Pucuk Rantau.
"Buk di Desa Sitiang Banyak Rakit Dompet yang beraktifitas, sekali-kali tinjau lah dan lebih parahnya lagi di sebelah Kiri jalan masuk kebun Sawit itu ada sebanyak 14 rakit, dan semua pekerjanya orang dari Jawa (PATI) Bahkan mereka bermalam di lokasi itu dengan mendirikan tenda untuk makan dan tidur (menginap)," ucapnya dari telpon. Saat di tanyakan kenapa di Desa Sitiang tidak pernah ada Razia penertiban oleh polres Kuansing Maupun. Polsek Kuantan Mudik dengan enteng narasumber menjawab biasa aja lah buk seperti tidak tau aja ibuk ini jawabnya sambil ketawa.
Dari bekal Informasi tersebut awak media langsung mengecek Kelokasi yang di sebutkan oleh narasumber yang ingin di lindungi Identitasnya, pada hari Sabtu (6/9/2025) sampai di lokasi ditemukan memang benar dan terlihat sebanyak 14 rakit yang berjejer di sepanjang Aliran Sungai Batang Peranap, yang sudah mulai di rusak oleh pelaku yang tidak bertanggungjawab oleh Penambang Emas ilegal bahkan Air sungai itu sudah berubah warna menjadi keruh  bercampur lumpur dan sepertinya aktivitas PETI ini sudah berlangsung lama dan tidak pernah terpantau ataupun penertiban oleh APH atau sengaja di biarkan dan tidak tersentuh hukum sama sekali 
Dan Anehnya lagi di saat di datangi pekerja sepertinya tidak merasa terganggu atas kehadiran awak media, mereka melanjutkan pekerjaannya seperti tidak merasa bersalah, ataukah mereka merasa kebal hukum? Ataukah sudah dapat izin dari  Oknum APH?. 
Untuk itu kami minta Kapolda Riau dan Polres Kuansing, usut tuntas aktivitas peti yang berada di wilayah hukumnya Kuantan Mudik Karena aktivitas menggunakan mesin Dompeng seperti ini sangat merusak lingkungan, dan berharap Semoga hal ini menjadi atensi oleh jajaran Polres kuansing dan Polda Riau. Tangkap pelaku dan pemodalnya, musnahkan rakit untuk pemberian efek jera kepada pelaku dan pemodal.
Bagi Pelaku dan pemodal  sudah jelas melanggar undang-undang no 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan  dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).( Neneng)
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :