Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Hamdani Anggota DPRD Reses di Tangkerang Barat, Komitmen Terus Bantu Masyarakat | | Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan | | Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi | | Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025 | | Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW
 
Pembakaran Emas Hasil Tambang di Duga Ilegal Bebas Beroperasi di Kebun Nenas Desa Jake
Kamis, 16-10-2025 - 17:32:24 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Aktivitas pembakaran Emas atau Penampungan Hasil Tambang Emas ilegal, terus tumbuh dan berkembang, menurut Salah satu masyarakat yang tidak ingin disebut namanya saat di konfirmasi tim investigasi, Ia mengatakan adanya aktivitas Pembakaran emas berada di Kebun nanas desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau yang di kenal masyarakat dengan sebutan  Kontrakan Anggi.

"Lokasi tidak jauh dari jalan poros dan dekat Perumahan masyarakat, rumah kontrakan tiga pintu di bekang rumah kontrakan itu ada bangunan pondok terbuat dari papan disitu lah mereka membakar emas yang di bawa oleh pekerja Penambang emas setiap harinya. Kalau di hitung-hitung sehari tidak lebih dari 25-50 orang pekerja PETI untuk membakar dan memurnikan emas yang di duga ilegal," ujar narasumber. 

Lalu Tim investigasi mendatangi tempat pembakaran yang disebut, setelah Sampai Tim Investigasi langsung bertanya ini milik siapa, kesalahan orang pekerja tukang bangunan yang siap-Siap hendak pulang.

Belum buka orangnya belum datang, tapi tunggu aja lah sebentar lagi buka tu, ujar pria paro baya sambil menyandang ransel menuju sepeda motornya.

"Kemudian saat di datangi ke salah seorang masyarakat tidak jauh dari lokasi dugaan pembakaran emas ilegal tersebut mengatakan bahwa pemilik dari pembakaran tersebut AT, dan biasanya magrib menjelang isya selalu ramai datang dan kumpul di situ sambil menunjuk ke arah pondok, tapi yang saya dengar sebelum datang harus TLP dulu kepada pemilik, sepertinya mereka  takut  dan kucing-kucingan dengan APH dan wartawan," ujar pria itu.

AT Si pelaku di duga pemodal dan pemain baru, saat ini mereka memang pemburu emas dugaan ilegal hasil tambang PETI dan Juga dari Pendulang emas tradisonal, apalagi saat ini harga emas lagi melonjak tinggi, AT bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan memperkaya diri sendiri dengan menampung emas ilegal tambah narasumber.

Untuk itu kepada pelaku sudah melanggar pasal 158 UU  disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. 

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Oleh karena itu kami Masyarakat Minta Kepada APH untuk menindak tegas penampungan pengolahan mas ilegal (pembakaran) untuk di tindak lanjutkan sesuai pasal dan UU yang berlaku.(Tim)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Pembakaran Emas Hasil Tambang di Duga Ilegal Bebas Beroperasi di Kebun Nenas Desa Jake
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    02 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    03 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    04 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    05 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    06 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    07 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    08 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    09 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    10 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    11 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    12 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    13 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    14 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    15 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    16 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    17 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    18 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    19 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    20 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    21 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    22 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting