Pembakaran Emas Hasil Tambang di Duga Ilegal Bebas Beroperasi di Kebun Nenas Desa Jake
KupasKasus.com, Kuansing - Aktivitas pembakaran Emas atau Penampungan Hasil Tambang Emas ilegal, terus tumbuh dan berkembang, menurut Salah satu masyarakat yang tidak ingin disebut namanya saat di konfirmasi tim investigasi, Ia mengatakan adanya aktivitas Pembakaran emas berada di Kebun nanas desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau yang di kenal masyarakat dengan sebutan Kontrakan Anggi.
"Lokasi tidak jauh dari jalan poros dan dekat Perumahan masyarakat, rumah kontrakan tiga pintu di bekang rumah kontrakan itu ada bangunan pondok terbuat dari papan disitu lah mereka membakar emas yang di bawa oleh pekerja Penambang emas setiap harinya. Kalau di hitung-hitung sehari tidak lebih dari 25-50 orang pekerja PETI untuk membakar dan memurnikan emas yang di duga ilegal," ujar narasumber.
Lalu Tim investigasi mendatangi tempat pembakaran yang disebut, setelah Sampai Tim Investigasi langsung bertanya ini milik siapa, kesalahan orang pekerja tukang bangunan yang siap-Siap hendak pulang.
Belum buka orangnya belum datang, tapi tunggu aja lah sebentar lagi buka tu, ujar pria paro baya sambil menyandang ransel menuju sepeda motornya.
"Kemudian saat di datangi ke salah seorang masyarakat tidak jauh dari lokasi dugaan pembakaran emas ilegal tersebut mengatakan bahwa pemilik dari pembakaran tersebut AT, dan biasanya magrib menjelang isya selalu ramai datang dan kumpul di situ sambil menunjuk ke arah pondok, tapi yang saya dengar sebelum datang harus TLP dulu kepada pemilik, sepertinya mereka takut dan kucing-kucingan dengan APH dan wartawan," ujar pria itu.
AT Si pelaku di duga pemodal dan pemain baru, saat ini mereka memang pemburu emas dugaan ilegal hasil tambang PETI dan Juga dari Pendulang emas tradisonal, apalagi saat ini harga emas lagi melonjak tinggi, AT bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan memperkaya diri sendiri dengan menampung emas ilegal tambah narasumber.
Untuk itu kepada pelaku sudah melanggar pasal 158 UU disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Oleh karena itu kami Masyarakat Minta Kepada APH untuk menindak tegas penampungan pengolahan mas ilegal (pembakaran) untuk di tindak lanjutkan sesuai pasal dan UU yang berlaku.(Tim)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :