Minggu, 19 Oktober 2025
Follow Us ON :
 
| Bupati Roby Temui Mensos RI Gus Ipul, Siap Dukung Sekolah Rakyat Gagasan Presiden Prabowo | | Prof Dr Sutan Nasomal Stop Program MBG Oleh Presiden RI Sambil Evaluasi Segala Sesuatu Bila Diteruskan | | Polres Rohul Luncurkan Program Pamapta 2025: Wajah Baru Pelayanan Polri yang Cepat dan Humanis | | Tim RAGA Polres Rohul Gencarkan Patroli Malam, Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat | | Pembakaran Emas Hasil Tambang di Duga Ilegal Bebas Beroperasi di Kebun Nenas Desa Jake | | Jembatan Ujungbatu Resmi Dibuka, Warga Rokan Hulu Sambut Gembira
 
Pembakaran Emas Hasil Tambang di Duga Ilegal Bebas Beroperasi di Kebun Nenas Desa Jake
Kamis, 16-10-2025 - 17:32:24 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Aktivitas pembakaran Emas atau Penampungan Hasil Tambang Emas ilegal, terus tumbuh dan berkembang, menurut Salah satu masyarakat yang tidak ingin disebut namanya saat di konfirmasi tim investigasi, Ia mengatakan adanya aktivitas Pembakaran emas berada di Kebun nanas desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau yang di kenal masyarakat dengan sebutan  Kontrakan Anggi.

"Lokasi tidak jauh dari jalan poros dan dekat Perumahan masyarakat, rumah kontrakan tiga pintu di bekang rumah kontrakan itu ada bangunan pondok terbuat dari papan disitu lah mereka membakar emas yang di bawa oleh pekerja Penambang emas setiap harinya. Kalau di hitung-hitung sehari tidak lebih dari 25-50 orang pekerja PETI untuk membakar dan memurnikan emas yang di duga ilegal," ujar narasumber. 

Lalu Tim investigasi mendatangi tempat pembakaran yang disebut, setelah Sampai Tim Investigasi langsung bertanya ini milik siapa, kesalahan orang pekerja tukang bangunan yang siap-Siap hendak pulang.

Belum buka orangnya belum datang, tapi tunggu aja lah sebentar lagi buka tu, ujar pria paro baya sambil menyandang ransel menuju sepeda motornya.

"Kemudian saat di datangi ke salah seorang masyarakat tidak jauh dari lokasi dugaan pembakaran emas ilegal tersebut mengatakan bahwa pemilik dari pembakaran tersebut AT, dan biasanya magrib menjelang isya selalu ramai datang dan kumpul di situ sambil menunjuk ke arah pondok, tapi yang saya dengar sebelum datang harus TLP dulu kepada pemilik, sepertinya mereka  takut  dan kucing-kucingan dengan APH dan wartawan," ujar pria itu.

AT Si pelaku di duga pemodal dan pemain baru, saat ini mereka memang pemburu emas dugaan ilegal hasil tambang PETI dan Juga dari Pendulang emas tradisonal, apalagi saat ini harga emas lagi melonjak tinggi, AT bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan memperkaya diri sendiri dengan menampung emas ilegal tambah narasumber.

Untuk itu kepada pelaku sudah melanggar pasal 158 UU  disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. 

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Oleh karena itu kami Masyarakat Minta Kepada APH untuk menindak tegas penampungan pengolahan mas ilegal (pembakaran) untuk di tindak lanjutkan sesuai pasal dan UU yang berlaku.(Tim)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Pembakaran Emas Hasil Tambang di Duga Ilegal Bebas Beroperasi di Kebun Nenas Desa Jake
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Roby Temui Mensos RI Gus Ipul, Siap Dukung Sekolah Rakyat Gagasan Presiden Prabowo
    02 Prof Dr Sutan Nasomal Stop Program MBG Oleh Presiden RI Sambil Evaluasi Segala Sesuatu Bila Diteruskan
    03 Polres Rohul Luncurkan Program Pamapta 2025: Wajah Baru Pelayanan Polri yang Cepat dan Humanis
    04 Tim RAGA Polres Rohul Gencarkan Patroli Malam, Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat
    05 Pembakaran Emas Hasil Tambang di Duga Ilegal Bebas Beroperasi di Kebun Nenas Desa Jake
    06 Jembatan Ujungbatu Resmi Dibuka, Warga Rokan Hulu Sambut Gembira
    07 Diduga Ada Penarikan Dana Ilegal, Proyek Sekolah Swakelola Rp547 Juta di Rohil Jadi Temuan BPK
    08 BAZNAS Rohul Paparkan Program 2026, Tegaskan Komitmen Bangun Kesejahteraan
    09 Bupati Anton Tinjau Gebyar Seni dan Bazar UMKM HUT ke-26 Rohul
    10 Rohul Latih Petani Sawit Menuju ISPO, Wabup Apresiasi untuk Usaha Berkelanjutan
    11 Pacu Jalur HUT Kuansing Ke 26 Tahun Sukses Ketua Panitia Ucapkan Terima Kasih
    12 Ribuan Jamaah Guyuran Hujan Tak Surutkan Semangat Hadiri Tabligh Akbar UAS di Rohul
    13 Paripurna Istimewa HUT ke-26 Rohul, Bupati Anton: Satukan Langkah, Bangun Daerah dengan Kebersamaan!
    14 Hujan Tak Surutkan Semangat! Pemkab Rohul Rayakan HUT ke-26 Penuh Haru dan Kebanggaan
    15 Pemkab Rohul Semarakkan Gerakan Subuh Berjamaah, Wartawan dan Wabup Poti Ikut Doa Bersama
    16 Prof Dr, Sutan Nasomal Minta Presiden Tugaskan Kejagung MA Sidik Kasus Reklamasi Pelabuhan Lumbia Bangkep
    17 Kapolda Riau Saksikan Pengukuhan 654 Dubalang Batang Kuantan Singingi
    18 Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka HUT Kuansing Ke 26 Tahun Menuju Kuansing Hebat
    19 Harga Bitcoin Anjlok Imbas Ancaman Tarif Baru AS ke China: Kesempatan atau Ancaman?
    20 Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby Pembina Upacara HUT Kuansing ke 26 Tahun
    21 Bupati Buka Langsung Car Free Night Batik Kuansing Carnival
    22 Prof Dr Sutan Nasomal Yakin Presiden RI Belum Tahu Bigbos Mafia BBM Karena Belum Di Evaluasi Total
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting