Aktivitas Penambangan Emas Ilegal, LSM LP- KPK Minta Aparat Bertindak Tegas 'Tangkap Ruli Si pemilik dan Pemodal'
KupasKasus.com, Kuansing - Berdasarkan investigasi di lapangan bersama beberapa gabungan Wartawan (TIM) juga hasil dari keterangan warga, mengatakan bahwa adanya kegiatan Ilegal Penambangan Emas tanpa Izin masih beraktivitas dengan mengunakan mesin Dompeng dan rakit, padahal sering nya di razia dan di tertibkan oleh Pihak APH, Baik dari Polsek, Polres maupun Polda, tapi sepertinya pelaku tidak merasa ada ketakutan dan tetap beraktifitas dan membandel Kebal hukum kah? atau ada yang membekinginya?
Dari narasumber yang tidak ingin di sebutkan identitasnya hari ini Jumat (7/11/2025) melaporkan kepada awak media ada 4 unit mesin dompeng beroperasi secara aktif yang berlokasi Di Desa Saik kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi atau tepatnya jalan lurus Objek wisata Air Angek di belakang RAM Sawit.
Dari informasi tersebut awak media langsung cek kelapangan ternyata memang benar dan terlihat ada 4 unit rakit Dompeng dan yang dua rakit tidak beraktivitas, sementara dua rakit tetap bekerja seperti biasanya Tampa rasa was-was apalagi takut, padahal dalam beberapa hari ini pihak Ditreskrimsus Polda Riau datang ke Kuansing untuk penertiban dan menggamankan beberapa pekerja dari penambangan Emas tanpa izin di beberapa wilayah di kuantan Singingi, tapi aneh nya pelaku tidak merasa ke takutan.
Saat di tanya siapa pemilik dari unit rakit yang ada di lokasi itu, narasumber menyebutkan Ruli, Aprison, dan Bayu sementara Ruli punya Dua Unit, mereka sudah lama beroperasi di sana dan tidak pernah pihak APH datang untuk menertibkan, atau kah Pihak APH tidak mengetahui lokasi tersebut atau mungkin ada yang pembekingnya saya sendiri tidak mengetahuinya sambung narasumber.
Wirman Ketua LP KPK Kabupaten Kuantan Singingi merasa miris setelah mengetahui masih adanya beberapa unit rakit - rakit Dompeng penambangan emas ilegal Tampa izin saat ini masih beranikan diri untuk beraktivitas setelah kemarin di tertibkan dan langsung turun Bupati, Kapolres Kuansing, Kapolsek bahkan Wakil Kapolda Riau juga ikut dalam kegiatan tersebut.
Aktivitas ilegal ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, namun juga berpotensi besar mencemari sumber air, memicu kerusakan ekosistem, dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. bahkan air sungai berubah keruh dan mengandung limbah berbahaya.
Hal ini sudah jelas pelaku Penambangan Emas Ilegal di desa Saik kecamatan Kuantan Mudik dengan Pelaku Ruli dan teman- teman sebagai Penjahat lingkungan yang telah dengan sengaja merusak lingkungan, tercemarnya aliran air Sungai sehingga berubah warna menjadi keruh dan dapat membahayakan kesehatan manusia dan ekosistim.
Kepada pelaku penambangan emas Ilegal dapat sanksi pidana dan merusak lingkungan. Pelaku dapat dihukum penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020.
Oleh karena itu kepada Kapolres Kuansing dan Kapolsek Kuantan Mudik untuk segera kembali menertibkan Penambangan emas ilegal yang ada di Desa Saik kalau perlu tangkap Pelaku dan pemodalnya, berikan efek jera kepada pelaku karena mementingkan diri pribadi dan memperkaya diri.(Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :