Di Duga Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Desa Pasir Emas, Masyarakat Sebut Mantan Anggota Dewan Pemiliknya
KupasKasus.com, Kuansing - Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kepada media bahwa adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa izin (PETI) di daerah Trans tepat nya di Desa Pasir Emas (F7) Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, Dugaan aktivitas Penambangan emas ilegal tersebut mengunakan alat berat excavator berwarna Hijau dengan merek Kobelco.
Dengan berbekal informasi tersebut maka tim awak media turun langsung ke lapangan pada hari ini. Minggu (9/11 2025) untuk mengecek atas kebenaran informasi tersebut, dan ternyata sampai di lokasi yang disebutkan oleh masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya, ternyata memang benar dan terlihat ada satu unit alat berat Excavator berwarna hijau merek Kobelco sedang beraktifitas. di duga alat berat tersebut sedang melakukan pengupasan dan mengumpulan bahan Peti untuk di Dompeng, dari kejauhan terlihat alat berat tersebut di kendalikan oleh seorang operator untuk menaikan tanah/bahan.
Setelah sampai di lokasi, awak media sempat menanyakan langsung ke salah satu pekerja Dompeng, menyebutkan bahwa pemilik alat excavator tersebut bernama Sutoyo Mantan Anggota DPRD Kuansing dari partai Golkar.
"Iya alat itu milik pak Sutoyo kami hanya kerja di sana sambil menunjukan suatu arah, saat di tanya Sutoyo itu siap dia juga menerangkan Sutoyo mantan Anggota DPRD Kemarin dari partai Golkar," sebutnya.
Saat di minta tanggapan Ketua LP KPK Kuansing Wirman sangat menyayangkan bila memang benar pemilik dari alat berat tersebut mantan Anggota DPRD Kuansing. dan sekaligus memicu tanda tanya di kalangan publik karena dinilai janggal dan berpotensi menimbulkan kesan kompromi terhadap praktik tambang emas tanpa izin yang selama ini menjadi penyebab kerusakan lingkungan di wilayah trans.
Dimana Tim media langsung melakukan konfirmasi kepada Diduga pemilik alat berat merk Kobelco Sutoyo mantan Dewan. "Alat berat benar bg punya saya, tapi saya tidak tau kerjanya apa?? katanya benahi kaplingan dan nimbun, jadi yang salah itu pihak yang sewa," jelas Sutoyo.
Disini kami dari tim media merasa ada kejanggalan antara informasi yang kami dapat dilapangan dengan diduga pemilik alat berat merk kobelco Sutoyo, mengatakan tidak tau bahwa alat beratnya digunakan untuk mengupas. Sedangkan pekerja saat kami wawancara mengatakan Pak Sutoyo yang punya Alat yang sedang melakukan pengupasan. "Langsung aja wa atau telpon pak Sutoyo bg," kata pekerja yang tim wawancara.
Meski aparat penegak hukum telah beberapa kali melakukan razia, aktivitas tambang ilegal tetap berlanjut. Pelaku tambang disebut bermain "kucing-kucingan" dengan aparat, menghentikan kegiatan sementara saat razia berlangsung dan kembali beroperasi setelah situasi tenang.
“Razia memang sering, tapi habis itu main lagi. Tidak ada manfaatnya bagi warga hanya sebagian kecil warga Tempatan ikut kerja, dan ini justru makin rusak,†keluh Wirman.
Aktivitas tambang emas ilegal ini sudah melanggar hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 161 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tambang emas ilegal ini menjadi ancaman nyata bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat. Ketua LP KPK berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan tindakan sementara, tetapi juga menindak tegas dalang di balik aktivitas ilegal tersebut untuk memulihkan lingkungan.
"Untuk itu Kepada Dirkrimsus Polda Riau agar turun ke Kuansing untuk dapat menertibkan dan bila perlu tangkap pemilik dan juga pemodal dari alat berat tersebut berikan efek jera kepada pelaku tambang emas ilegal di Kuansing," pangkasnya. (Tim)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :