Kupaskasus.com, Taluk Kuantan - Bawaslu Kabupaten kuantan Singingi kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya Senin (16/11/2020) Lista mahasiswa Kuansing melaporkan salah seorang kepala desa Kuansing dengan bukti tergabung dalam grup salah seorang calon dan ada Photo angkat tiga jari di sebuah warung bakso, dalam hal jelas kepala desa tersebut sudah melangar aturan yang ada.
"Dalam laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Kuansing diduga bermain mata mengapa saya katakan demikian karena Bawaslu meminta SK oknum kepala desa yang dilaporkan saya rasa ini bukan bukan lagi kerja saya untuk melakukan pencarian SK tersebut ketika saya melaporkan," ujar Lista.
Kemudian Lista menilai Bawaslu Kuansing tak paham atau bagai mana, untuk menentukan apakah yang dilaporkan kepala desa atau tidak itu nantinya akan diketahui dalam penyelidikan oleh Bawaslu.
Lista berharap memintak kepada Bawaslu Kuansing tidak ada main mata dalam kasus ini, saya mencam apa perlu masyarakat Kuansing memasang mosi tidak percaya terhadap Bawaslu Kuansing, dalam hal ini Bawaslu RI harus memanggil Bawaslu Kuansing dan memberikan klarifikasi terhadap apa yang di lakukan Bawaslu Kuansing ini jelas Bawaslu Kuansing tak bekerja dengan semestinya," tutup Lista.
Di tempat terpisah ketika dikonfirmasikan kepada salah satu Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi melalui Whatsappnya, Teddy Miswadi mengatakan, membenarkan laporan tersebut sudah diterima Bawaslu Kuansing terima sejak tanggal 16 November 2020, dan Bawaslu menyampaikan surat kepada pelapor untuk mendapatkan bukti berupa SK Kades, agar bukti lebih lengkap terhadap laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan pelapor kepada Bawaslu Kuansing Kuansing. "Bisa saja SK nanti didapatkan saat klarifikasi, jika syarat formil materil terpenuhi paska sg 1," pangkas Teddy. (Neneng)