Waduh !!! Wendra Pogi Anak di Bawah Umur Korban Kekerasan Haikal dan Rudi
Rabu, 25-11-2020 - 09:42:43 WIB
Kupaskasus.com, Taluk Kuantan - Kembali terjadi Penganiayaan yang dilakukan terhadap korban anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Kampung Datar Desa Pulau Komang, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu (21/11/2020) sekitar pukul 00.30 dini hari.
Telah terjadi perbuatan diduga tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sajam yang mengakibatkan korban an. Wendra Pogi (16) warga Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi mengalami luka di perut sebelah kiri, luka di lengan sebelah kiri dan di kepala sebelah kiri.
Kejadian tersebut diawali setelah Fil Amri yang merupakan orang tua korban mendapat telpon dari saudara Ulup yg mengatakan bahwa anaknya an.Wendra Poga sdg berada di RS akibat dikeroyok oleh orang tidak dikenal di Dusun, Kampung Datar, Dusun Pulau Komang Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing.
Selanjutnya pelapor langsung menuju ke RSUD Kabupaten Kuansing dan mendapati anaknya di UGD atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuantan Tengah.
Atas adanya laporan tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kuantan Tengah melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan seorang diduga pelaku an. Dika Dwi Prasetia (16) kemudian dibawa ke Polsek Kuantan Tengah untuk dimintai keterangan dan dari keterangan pelaku diketahui perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku dikarenakan melihat temannya bernama Haikal (16) dan Rudi (20) sedang berkelahi dengan korban, dan melihat kejadian tersebut pelaku langsung menikam korban dengan pisau yang waktu itu sedang dibawa oleh pelaku dan setelah kejadian tersebut pelaku, Haikal dan Rudi langsung melarikan diri.
Saat ini korban dirawat di RSUD Arifin Ahmad P.Baru dan terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan pelaku Dika Dwi Prasetia masih berstatus anak.
Penanganan perkaranya telah ditangani langsung oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kuansing dan saat ini team sedang berada di Pekanbaru untuk melihat kondisi korban dan bila memungkinkan akan mengambil keterangan korban.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua.SH bahwa terhadap pelaku diterapkan UU Perlindungan Anak pasal 76 c jo pasal 80 ayat (2) UU No.35 tahun 2014 jo UU No.11 thn 2012 dengan ancaman hukuman 5 thn penjara dan saat ini perkara tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.
Terhadap pelaku Haikal dan Rudi masih dalam pencarian dan diharapkan peran serta masyarakat untuk menginformasikannya bilamana mengetahui keberadaannya.(rls/Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :