Sabtu, 27 Juli 2024
Follow Us ON :
 
| Audiensi Bersama Bupati, UIR Jajaki Kerja Sama Program Pascasarjana | | Selesai Praktek Lapangan Taruna Poltekip Sampaikan Paparan Laporan Akhir | | Tapsel Terima Tujuh Penghargaan Pada Harganas Ke-31 Sumut | | Tim JMS Kejati Kepri Memberikan Sosialisasi di SMAN 5 Batam Dalam Upaya Pencegahan Judi Online | | Ribuan Masyarakat Ikuti Tabligh Akbar Sempena Hari Jadi ke-512 Bengkalis | | Dikasi Surat Yasin, Ibu-ibu Perwiritan : Terima Kasih Bupati Dolly
 
DPRD Bersama Pemdakab Sahkan Ranperda Inisiatif DPRD Rokan Hilir Tentang Hymne dan Mars Daerah
Senin, 18-04-2022 - 18:26:07 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rohil - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  menggelar sidang paripurna Penyampaian Laporan Pembahasan Ranperda Inisiatif DPRD Rokan Hilir Tentang Hymne dan Mars Daerah,dan sekaligus pengambilan keputusan di ruang sidang utama, kantor DPRD Rokan Hilir, Senin (18/04/2022).

Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Pembahasan Ranperda Inisiatif DPRD Rokan Hilir Tentang Hymne dan Mars Rokan Hilir tersebut dipimpin oleh Wakil ketua I, H.Abdullah, didampingi Wakil ketua II,Basiran Nur Efendi bersama Anggota DPRD Rokan Hilir dari unsur Fraksi dan Komisi DPRD Rokan Hilir yang hadir.


Mengawali  Rapat Paripurna itu, wakil ketua  DPRD Rokan Hilir, Abdullah mengatakan, sesuai pasal 129 (ayat) 1 huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2019 Tata Tertib, "Cuorum" sudah tercapai dan rapat sudah dapat di mulai.

"Raoat Paripurna ke 3 masa persidangan pertama tahun 2022 dengan agenda dua agenda yakni, Penyampaian Laporan Pembahasan Ranperda Inisiatif DPRD Rokan Hilir Tentang Hymne dan Mars Rokan Hilir sekaligus pengambilan keputusan dan pengumuman pembentukan pansus pembahasan LKPJ Bupati Rokan Hilir Tahun 2021 dinyatakan terbuka untuk umum,"katanya sembari mengeruk palu tanda rapat Paripurna di mulai.

Dikatakan Abdullah, Peraturan Daerah sebagai jenis peraturan perundang-undangan Nasional memiliki landasan konstitusional dan landasan yuridis dengan diaturnya kedudukan peraturan daerah dalam UUD 1945 pasal 18 ayat (6), dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

"Terkait dengan pelaksanaan wewenang dan tugas DPRD dalam membentuk Peraturan Daerah di atur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang MPR, DPR dan DPRD dan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten dan Kota serta Permendagri no 120 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Keputusan DPRD Kabupaten Rokan Hilir No.1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertip," ujar Abdullah.

Sementara itu, Ketua Pansus, Darwisyam dalam laporannya mengatakan, Sebagaimana dimaklumi bahwa DPRD kabupaten Rokan Hilir dalam Rapat Paripurna ke 30 DPRD Kabupaten Rokan Hilir hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 Bapemperda DPRD Rokan Hilir telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Rokan Hilir tentang "Himne dan Mars Rokan Hilir, Dan pada Rapat Paripurna ke 32 Selasa tanggal 19 Oktober 2021 telah mendapat tanggapan dari fraksi-fraksi, maka Ranperda tentang Himne dan Mars Rokan Hilir disepakati menjadi Ranperda Hak inisiatif DPRD untuk dibahas bersama dengan Pemerintah Daerah dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus)

DPRD kabupaten Rokan Hilir menerbitkan Surat Keputusan Nomor 13 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Pembentukan Paritia Khusus DPRD Rokan H lx Untuk Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tentang

"Himne dan Mars Rokan Hilir”, dengan Komposisi dan personalia sebagai berikut :

Ketua.           :  Darwis Syam
Wakil Ketua :  Sunanto
Sekretaris.   :  Purnomo, S.Ag
Anggota.      : 1. Krismanto
                        2. Ihammi, S.Tr.Keb
                        3. Dody Saputra, SH
                        4. Najaruddin
                        5. Ismaryanti
                        6. Fatli
                        7. Amansyah
                        8. Zulkifli, S.Ag
                        9. Perwedissuito, SP
                        10. Syahrin Usman. S.Sos

Sesuai Dengan Jadwal Rencana Kerja Yang Telah Disusun Oleh Pansus Himne Dan Mars Rokan Hilir, Proses Pembahasan Ranperda Himne Dan Mars Daerah Dapat Disampaikan Sebagai Berikut :

1. Rapat Internal Pansus

2. Rapat Pembahasan Pansus Himne dan Mars Daerah bersama Pemerintah Daerah.

3. Kunjungan Kerja Ke Lembaga Kajian dan Pengembangan Produk Hukum Daerah, Universitas Islam Riau.

4. Rapat Lanjutan Pembahasan Pansus Himne dan Mars Daerah bersama Pemerintah Daerah dan Ahli Waris H. Misran Rais.

5. Rapat bersama Pemerintah Daerah dalam rangka Finalisasi Pembahasan Terkait Himne dan Mars Rokan Hilir Sekaligus Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama sebagai Bahan Fasilitasi Ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau.

6. Kunjungan Kerja ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau dalam rangka Konfirmasi Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Himne dan Mars Daerah. "

7. Rapat Akhir bersama Pemerintah Daerah dan Ahli Waris Alm. H. Misran Rais dalam rangka Harmonisasi Fasilitasi Ranperda Himne Mars Daerah.

Dari seluruh rangkaian kegiatan pembahasan Pansus yang dimaksud di atas dapat kami rangkum hasilnya sebagai berikut :

I. Umum

Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah memberikan legitimasi kuat kepada daerah untuk mengatur terkait lambang daerah. Dalam konsideran menimbang PP tersebut dikatakan bahwa dalam menyelenggarakan otonomi daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota dapat membentuk lambang daerah. Selanjutnya dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 2007 ditegaskan lambang daerah meliputi :

 a. Logo:
 b. Bendera:
 c. Bendera jabatan kepala daerah: dan
 d. Himne.

Dari ketentuan Pasal 2 PP No. 77 tahun 2007 tersebut Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir hanya baru menetapkan satu diantara ketentuan lambang daerah tersebut diatas, yaitu tentang Logo Daerah. Ketentuan Logo daerah Kabupaten Rokan Hilir ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2001 tentang Lambang Kabupaten Rokan Hilir.

Pada dasar hukum pembentukan Kabupaten Rokan Hilir yaitu Undangundang nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada tanggal 4 Oktober 1999 dan kemudian diresmikan pada tanggal 12 Oktober 1999, Terbentuknya Kabupaten Rokan Hilir tidak lepas dari buah perjuangan seluruh masyarakat Rokan Hilir baik yang berada di dalam dan diluar wilayah Kabupaten. Dalam lambang daerah tergambar sifat dan karekterisik sebagai daerah yang mempunyai potensi besar di bidang pertanian pada umumnya serta bidang pertambangan dan industri. Dalam lambang daerah ini juga dimuat motto Kabupaten Rokan Hilir.

Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2001 tersebut ditetapkan sebelum adanya PP No. 77 tahun 2007 dan saat itu belum adanya pengaturan lebih lanjut mengenai lambang daerah untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat di seluruh daerah di Indonesia dalam membuat lambang daerah, sehingga substansi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 3 tahun 2001 tentang Lambang Daerah, sejatinya baru mengatur terkait Logo Daerah Belum mengatur tentang Hymne yang merupakan juga bagian dari Lambang Daerah.

Kemudian disampaikan lagi, terkait tahapan penyusunan Ranperda Himne dan Mars Kabupaten Rokan Hilir ini, telah disusun oleh DPRD Rokan Hilir atas inisiatif Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir Periode 20142019 yang lalu. Ranperda Hak Inisiatif tersebut tidak dilanjutkan ke tahapan pembahasan dan ditetapkan menjadi Perda sampai periode masa jabatan DPRD 2014-2019 berakhir.

Oleh karena itu, DPRD melalui Bapemperda DPRD Kabupaten Rokan Hilir Periode 2019-2024 sekarang, mengambil inisiatif kembali untuk meneruskan proses pembentukan Peraturan Daerah ini ke tahapan selanjutnya sampai mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati.

Himne Mars Rokan Hilir yang dicantumkan dalam Ranperda Ini diambil dari lirik dan lagu diciptakan oleh seseorang yang bernama H. Misran Rais pada bulan Desember 1998, Menurut Almarhum Misran Rais yang dikutip dari beberapa media masa pada waktu itu bahwa lagu ciptaannya berupa Himne dan Mars Rokan Hilir tersebut selesai dikerjakannya karena atas saran Komite Perjuangan Rokan Hilir Amran Rambah. Ia menerangkan bahwa lagu tersebut diciptakan dengan not balok dan not angka. untuk pertama kali Himne dan mars Rokan Hilir hasil ciptaannya itu dinyanyikan dalam Mubes pertama Pembentukan Rokan Hilir di yayasan perguruan wahidin jalan pahlawan Bagansiapiapi pada tahun 1998.

Darwisyam juga menyampaikan sedikit tentang sosok pencipta Lagu Himne dan Mars Rokan Hilir yaitu Almarhum H. Misran Rais, Beliau lahir di Bengkalis, 28 Agustus 1928 yang memiliki keturunan jawa. Ayahnya H. Khalifah Rais dan ibunya Hj Salamah. Beliau pernah bergerilya melawan Belanda pada 1945 sampai 1946 menjadi pasukan BKR Batalyon 1 Resimen IV di Bagansiapiapi. Dirinya tercatat pernah mengecap pendidikan di Government School Tahun 1941 di Bengkalis. Kemudian dia juga pernah menimba ilmu di Tebing Tinggi tahun 1944 sebagai juru rawat) Karena gigih dalam memperjuangkan kemerdekaan, sehingga dirinya mendapat penghargaan dari pemerintah berupa tanda jasa diantaranya, Pahlawan Perjuangan Gerilya Membela Kemerdekaan Negara, Satya Lencana Peristiwa Aksi Militer Pertama dan Satya Saptamarga. Tidak hanya itu, dalam tubuhnya mengalir jiwa seni, dia juga berjuang melalui karya musik. Lagu lagu ciptaannya mampu menggugah semangat cinta akan daerah, salah satu lagu yang beliau ciptakan dan hingga saat ini memiliki peran penting terhadap Kabupaten Rokan Hilir yaitu "Himne dan Mars Rokan Hilir" dan beliau juga telah mendapatkan penghargaan Anugrah Seni 2001 Seniman Pemangku Negeri (SPN). Atas Jasa-jasa beliau Pemerintah Rokan Hilir telah mengabadikan namanya menjadi nama gedung serba guna menjadi Gedung Misran Rais

II. Dasar Hukum

Adapun yang menjadi dasar dalam pembentukan Ranperda Himne dan Mars Daerah, yaitu:

1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam.

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

6. Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang

Lambang Daerah. 7. Peraturan DPRD Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib.

Selain dasar hukum pertimbangan tersebut diatas, pembentukan ranperda Himne dan Mars Rokan Hilir atas pertimbangan sebagai berikut :

1. Ranperda Tentang Himne dan Mars Kabupaten Rokan Hilir ini secara yuridis-formal merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Disamping itu, secara sosiologis kehadiran himne dan mars akan memberikan identitas kepada Kabupaten Rokan Hilir sebagai Kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Bengkalis.

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Himne Dan Mars Kabupaten Rokan Hilir yang akan dibentuk melalui naskah akademik ini merupakan upaya untuk menciptakan kepastian hukum mengingat hingga kini belum ada peraturan perundang-undangan sebagai produk legislasi daerah di Kabupaten Rokan Hilir yang secara khusus

mengatur tentang Himne Dan Mars Kabupaten Rokan Hilir.

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Himne Dan Mars Kabupaten Rokan Hilir yang akan dibentuk ini merupakan wujud komitmen dan konsistensi pelaksanaan hak legislasi DPRD dan Pemerintah
Kabupaten Rokan Hilir di bidang legislasi daerah untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4790).

III. Hasil Pembahasan

1. Pada Lirik Himne Daerah terdapat perubahan kata “Kenangan” menjadi

“Kejayaan”. Lirik Semula “Rokan Hilir Bagansiapiapi Kota Nelayan Kota

Kenangan” Diubah Menjadi “Rokan Hilir Bagansiapiapi Kota Nelayan Kota Kejayaan”. Perubahan ini telah disepakati oleh Pansus DPRD Rokan Hilir, Pemerintah Daerah bersama Para Ahli Waris Penggubah Himne Rokan Hilir Alm. H. Misran Rais. Yang mana arti Kejayaan adalah Kebesaran , kemasyuhran, yang juga dapat diartikan sebagai suatu perjalanan dan untuk mencapainya kita harus selalu berusaha dan diharapkan Generasi Muda serta Masyarakat Rokan Hilir dapat mengingat dan mengetahui Filosofi yang Daerah Kabupaten Rokan Hilir melalui Himne ini.

2. Judul Ranperda diubah sesuai hasil Harmonisasi yang terdapat pada Surat Kepala Kantor Wilayah Riau Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia No. W4.PP.02.02-4976 dan telah disetujui oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau dengan Hasil Fasilitasi yang disampaikan melalui Surat Nomor 180/HK/601.

Semula “Himne dan Mars Rokan Hilir” diubah menjadi “Himne dan Mars Daerah”

3. Penambahan 1 huruf pada Konsideran “Menimbang” yaitu pada huruf c yang berbunyi “bahwa dengan adanya Himne dan Mars Daerah diharapkan dapat menjadi lagu wajib yang diperdengarkan pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah”.

4. Penambahan 1 BAB semula Ranperda berisikan 7 BAB setelah adanya pembahasan menjadi 8 BAB terkait “KETENTUAN PIDANA” tanpa adanya penambahan pasal.

5. Penyempurnaan Rumusan Pasal 3 yang berbunyi,

Pasal 3

(1)Muatan Himne Daerah berisikan pujian, doa dan harapan untuk saat ini dan dimasa mendatang demi keberlangsungan daerah.

(2) Muatan Mars Daerah berisikan semangat dan keterpaduan guna mewujudkan visi dan misi daerah.

6. Penyempurnaan Rumusan BAB VI “PEMBINAAN DAN PENGAWASAN”

Pasal 12 menjadi:
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 12

(1) Bupati melalui Perangkat Daerah terkait melakukan pembinaan dan pengawasan Peraturan Daerah ini. # (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

7. Penyempurnaan Rumusan BAB VII «KETENTUAN PENYIDIKAN" Pasal
13 menjadi:

BAB VII KETENTUAN PENYIDIKAN

Pasal 13

(3) Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di
Lingkungan Pemerintah Daearh yang - pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (4) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

(5) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik berada dibawah koordinasi penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Hukum Acara Pidana.

(6)PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan dimulainya penyidian dan penyampaian hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai yang diatur dalam Hukum Acara Pidana.

IV. Kesimpulan
Dari hasil 7 point penyempurnaan di atas maka Pansus berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah Rokan Hilir tentang “Himne dan Mars Daerah” sekiranya dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada Sidang Paripurna saat ini dan Untuk memenuhi ketentuan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib pada L pasal 10 ayat (3) huruf d menyebutkan bahwa “penyampaian akhir fraksi dilakukan pada akhir pembahasan antara DPRD dan Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili”.

"Kami telah meyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda Himne dan Mars Daerah melalui pimpinan DPRD kepada fraksi dan telah ditanggapi oleh 9 (Sembilan) fraksi yang ada di DPRD Rokan Hilir, dimana pendapat akhir fraksi-fraksi kami rangkum menjadi lampiran merupakan satu kesatuan dari laporan ini," terangnya.

Kemudian pihaknya mengharapkan pihak pemerintah dapat mensosialisasikan Ranperda tentang Hymne dan Mars Daerah ke masyarakat.

"Kami juga berharap apabila Ranperda Himne dan Mars Daerah ini telah disahkan menjadi Peraturan Daerah, diharapkan agar DPRD Rokan Hilir dan Pemerintah Daerah dapat mensosialisasikan kepada seluruh Instansi Pemerintahan, Instansi Pendidikan yang meliputi sekolah-sekolah, Organisasi Kemasyarakatan, Media Komunikasi Informasi dan seluruh element masyarakat. "Demikian Penyampaian Laporan ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Rokan Hilir Terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Himne Dan Mars Daerah.

Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong,SIP mengucapkan terima kasih kepada ahli waris pencipta Hymne dan Mars Rokan Hilir Alm.H.Misran Rais dan seluruh anggota DPRD kabupaten Rokan Hilir yang telah membahas Ranperda tentang Hymne dan Mars Rokan Hilir.

"Atas nama pemerintah kabupaten Rokan Hilir saya menggucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Rokan Hilir yang telah membahas Ranperda tentang Hymne dan Mars Rokan Hilir ini. Tentunya kita harapkan Hymne dan Mars Rokan Hilir ini dapat dihafal oleh seluruh elemen masyarakat Rokan Hilir,"harapnya.

Disampaikan juga, Hymne dan Mars Daerah ini akan diterapkan melalui Dinas Pendidikan untuk disosialisasikan ke tingkat sekolah TK hingga ke SMA.

" Tentu Hymne dan Mars Daerah ini kita terapkan melalui Dinas Pendidikan untuk diterapkan ke sekolah TK hingga SMA di Rokan Hilir," pungkasnya.(Adv)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • DPRD Bersama Pemdakab Sahkan Ranperda Inisiatif DPRD Rokan Hilir Tentang Hymne dan Mars Daerah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Audiensi Bersama Bupati, UIR Jajaki Kerja Sama Program Pascasarjana
    02 Selesai Praktek Lapangan Taruna Poltekip Sampaikan Paparan Laporan Akhir
    03 Tapsel Terima Tujuh Penghargaan Pada Harganas Ke-31 Sumut
    04 Tim JMS Kejati Kepri Memberikan Sosialisasi di SMAN 5 Batam Dalam Upaya Pencegahan Judi Online
    05 Ribuan Masyarakat Ikuti Tabligh Akbar Sempena Hari Jadi ke-512 Bengkalis
    06 Dikasi Surat Yasin, Ibu-ibu Perwiritan : Terima Kasih Bupati Dolly
    07 Polres Rohul Berjibaku Menjinakkan Lahan Terbakar di Rokan IV Koto, Begini Hasilnya...
    08 Bupati Suhardiman Amby : Sebut Dalam Waktu Dekat Tim Khusus Gibran Datang Survey ke Kuansing
    09 Gelar Apel Karhutla Polres Rokan Hulu 2024 Bersiap Hadapi Musim Kemarau dan Potensi Kebakaran Hutan
    10 Rash FC Juara Open Turnamen HPRS Cup VI
    11 Panitia Pacu Jalur Sentra Akan Siapkan Musholla Mini untuk Pengunjung
    12 Razia kampung narkoba Panger, Ratusan personil Tim Gabungan amankan 7 pelaku narkoba
    13 School Goes to Costoms, Bea Cukai Ajak Pelajar Menegah Atas Pahami Aturan Kepabenan dan Cukai
    14 Wabup Husni Harap Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Siak Terus Terjaga
    15 Rasidah Alfedri, Buat Program Kerja PKK yang Menyentuh Masyarakat
    16 Bunda PAUD Siak, di Masa Transisi Paud ke SD Pastikan Belajar itu Menyenangkan
    17 Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Alfedri Luncurkan Inovasi Baru di berinama Melesat
    18 Pada Musim Kemarau, Sekda Arfan Ingatkan Semua Pihak Untuk Tidak Membakar Saat Mengelola Lahan
    19 Pemkab Siak Terima Dana Insentif Fiskal, Sukses Dalam Mengendalikan Inflasi
    20 IWAPI Wadah Majukan Pengusaha Wanita Kabupaten Siak
    21 Wabup Husni Berharap Supaya PWRI Ikut Berkontribusi untuk Kemajuan Kabupaten Siak
    22 Bupati Kuansing Suhardiman Akan Bangun Gedung Wartawan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting