Tim Kuasa Hukum Menjemput Kebebasan Alek Sander dari Polres Rohil
Rabu, 19-04-2023 - 22:29:00 WIB
Kupaskasus.com, Rohil - Tim kuasa Hukum Alek Sander yaitu Aga Khan, SH,MH, DR Yudi Krismen, SH,MH diwakili oleh Alfikri SH, MH berkordinasi dengan Sat Res Narkoba Rohil untuk menjemput Alek Sander (AS). Hal ini dikarenakan telah habis masa perpanjangan penahanan oleh Sat Res Narkoba Rohil yakni pada tanggap 19 April 2023. Menurut Kuasa Hukum AS, Aga Khan SH, MH yang di konfirmasi melalui sambungan Telephone, kasus ini hampir sama dengan kasus Anas Urbaninggrum cabang Rokan Hilir. AS yang ditahan oleh penyidik Sat Res Narkoba Rohil dinilai belum mampu mengumpulkan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Habisnya masa perpanjangan penahanan AS memberikan konsekuensi penyidik harus mengeluarkan tersangka AS dari tahanan “demi hukum” atau dengan sendirinya penahanan terhadap tersangka batal demi hukum. Upaya ini juga merupakan lanjutan dari proses praperadilan yang telah dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum AS. Keadilan yang diperjuangkan tidak bisa samarkan. Kezoliman yang menimpa AS dalam proses penegakan hukum terhadap kasusnya. Mulai dari arogansi jajaran Polres Rohil hingga intervensi dari luar agar dengan menggerakkan mahasiswa untuk tetap dilanjutkan kasus ini. Hingga saat ini, barang bukti milik AS belum dikembalikan oleh penyidik. Seharusnya pembebasa AS dan serah terima barang bukti satu kesatuan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Bebasnya AS menjadi harapan bagi para pencari keadilan untuk tetap memperjuangkan keadilan agar tidak menjadi korban kezoliman dan arogansi penegakan hukum.(Rls)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :