Sabtu, 27 Juli 2024
Follow Us ON :
 
| Tapsel Terima Tujuh Penghargaan Pada Harganas Ke-31 Sumut | | Tim JMS Kejati Kepri Memberikan Sosialisasi di SMAN 5 Batam Dalam Upaya Pencegahan Judi Online | | Ribuan Masyarakat Ikuti Tabligh Akbar Sempena Hari Jadi ke-512 Bengkalis | | Dikasi Surat Yasin, Ibu-ibu Perwiritan : Terima Kasih Bupati Dolly | | Polres Rohul Berjibaku Menjinakkan Lahan Terbakar di Rokan IV Koto, Begini Hasilnya... | | Bupati Suhardiman Amby : Sebut Dalam Waktu Dekat Tim Khusus Gibran Datang Survey ke Kuansing
 
DPRD Rohil Segera Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ Bupati
Senin, 15-05-2023 - 22:14:16 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rohil - Sebagai bentuk pelaksanaan pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bupati Rokan Hilir telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran (TA) 2022 secara resmi kepada DPRD dalam Rapat Paripurna ke-5 masa Persidangan I ( Pertama ) tahun 2023 pada tanggal 03 April Tahun 2023 yang lalu untuk dibahas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 tersebut selanjutnya DPRD Kabupaten Rokan Hilir membentuk Panitia Khusus atau Pansus Pembahasan dan anggotanya yang berasal dari usulan masing-masing Fraksi.

Setelah itu, fraksi-fraksi telah menyampaikan usulan nama-nama anggotanya sesuai dengan permintaan surat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor : 170/DPRD-RH/IV/2023/321 tanggal 03 April 2023 untuk ditetapkan sebagai anggota panitia khusus (Pansus) dengan Surat Keputusan dan diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Adapun pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepala daerah kabupaten Rokan Hilir berdasarkan;

1. Undang-undang Nomor 53 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3092) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880);

2. Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5568) ;

3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);

4. Peraturan Pemerintahan Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran nlNegara Nomor 6197);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6323);


6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintahan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Berita Negara Tahun 2020 Nomor 288);

7. Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Berita Daerah Tahun 2019 Nomor 16).

Memperhatikan : Surat dari Fraksi-fraksi tentang Penyampaian Usulan Nama Anggota Panitia Khusus untuk Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Rokan Hilir Tahun 2022.

Pertama : Membentuk Panitia Khusus DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Rokan Hilir Tahun 2022 dengan nama-nama sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.

Kedua : Panitia Khusus
berkewajiban untuk menyelesaikan tugasnya dan hasil Pembahasan akan menjadi rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bupati Rokan Hilir dalam Rapat Paripurna DPRD untuk ditindaklanjuti.

Ketiga : Dalam rangka menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua Panitia Khusus dapat :
a. Mengadakan rapat kerja dengan Bupati dan dapat diwakili oleh kepala OPD terkait ;

b. Mengadakan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Pejabat Pemerintah Daerah ;

c. Mengadakan Rapat dengan Pendapat Umum baik atas permintaan Panitia Khusus maupun pihak lain;

d. Melakukan tugas atas putus Rapat Paripurna atau Rapat Badan Musyawarah; dan

e. Melaksanakan Kunjungan Kerja dalam rangka Konsultasi, Harmonisasi, Komparasi dan Studi Banding terkait dengan masalah yang dibahas baik ke dalam wilayah Provinsi maupun keluar wilayah Provinsi.

Untuk tindak lanjut pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepala daerah Rokan Hilir Tahun Anggaran (TA) 2022 Pansus telah melakukan rapat kerja bersama pihak pemerintah daerah baru-baru ini kembali menggelar rapat. Rapat tersebut pihak DPRD Rokan Hilir melalui pansus LKPJ ingin mengetahui realisasi program-program masing-masing OPD tahun anggaran 2022.

“Hari ink kami pansus kembali menggelar rapat kerja lanjutan pembahansan LKPJ Bupati tahun anggaran 2022. Kami sudah bahas secara komprehensif, ada beberapa hal cacatan seperti realisasi pendapatan dan belanja daerah,” kata Amansyah, Senin (15/05/2023).
 
Kemudian sebutnya,  lanjutan rapat pembahasan LKPJ dijadwalkan pada pekan depannya.rapat kerja itu pihaknya ingin menyampaikan rekomendasi apa yang merupakan catatan pansus DPRD Rokan Hilir.
 
“Minggu depan kami akan sampaikan rekomendasinya. Untuk hari ini kami masih menjalani materi nya dahulu, Minggu depan rapat bersama OPD akan disambung lagi karna banyak hal-hal yang dikaji dalam rangka pendalaman,” tandasnya. (ADV)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • DPRD Rohil Segera Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ Bupati
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tapsel Terima Tujuh Penghargaan Pada Harganas Ke-31 Sumut
    02 Tim JMS Kejati Kepri Memberikan Sosialisasi di SMAN 5 Batam Dalam Upaya Pencegahan Judi Online
    03 Ribuan Masyarakat Ikuti Tabligh Akbar Sempena Hari Jadi ke-512 Bengkalis
    04 Dikasi Surat Yasin, Ibu-ibu Perwiritan : Terima Kasih Bupati Dolly
    05 Polres Rohul Berjibaku Menjinakkan Lahan Terbakar di Rokan IV Koto, Begini Hasilnya...
    06 Bupati Suhardiman Amby : Sebut Dalam Waktu Dekat Tim Khusus Gibran Datang Survey ke Kuansing
    07 Gelar Apel Karhutla Polres Rokan Hulu 2024 Bersiap Hadapi Musim Kemarau dan Potensi Kebakaran Hutan
    08 Rash FC Juara Open Turnamen HPRS Cup VI
    09 Panitia Pacu Jalur Sentra Akan Siapkan Musholla Mini untuk Pengunjung
    10 Razia kampung narkoba Panger, Ratusan personil Tim Gabungan amankan 7 pelaku narkoba
    11 School Goes to Costoms, Bea Cukai Ajak Pelajar Menegah Atas Pahami Aturan Kepabenan dan Cukai
    12 Wabup Husni Harap Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Siak Terus Terjaga
    13 Rasidah Alfedri, Buat Program Kerja PKK yang Menyentuh Masyarakat
    14 Bunda PAUD Siak, di Masa Transisi Paud ke SD Pastikan Belajar itu Menyenangkan
    15 Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Alfedri Luncurkan Inovasi Baru di berinama Melesat
    16 Pada Musim Kemarau, Sekda Arfan Ingatkan Semua Pihak Untuk Tidak Membakar Saat Mengelola Lahan
    17 Pemkab Siak Terima Dana Insentif Fiskal, Sukses Dalam Mengendalikan Inflasi
    18 IWAPI Wadah Majukan Pengusaha Wanita Kabupaten Siak
    19 Wabup Husni Berharap Supaya PWRI Ikut Berkontribusi untuk Kemajuan Kabupaten Siak
    20 Bupati Kuansing Suhardiman Akan Bangun Gedung Wartawan
    21 Bupati Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap RAPERDA Tentang Perubahan APBD
    22 ASN Pemkab Karimun Tagih Gaji ke-13 dan Tunggakan TPP 2 Bulan Segera Dibayar
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting