DPRD Rohil Agendakan Rapat Paripurna Pengesahan Tiga Ranparda
Rabu, 30-08-2023 - 15:01:02 WIB
![](foto_berita/91IMG-20230830-WA0017_copy_560x300.jpg) |
Teks Foto : Wakil ketua II Basiran Nur Efendi
|
KupasKasus.com, Rohil - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranpetda) segera di Paripurnakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (RoKetiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) itu yakni penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan, perubahan SOTK Dinas Damkar, Ranperda Pajak dan Retribusi.
Agenda rapat paripurna pengesahan tiga ranperda tersebut merupakan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Rokan Hilir, pada hari Selasa (29/08/23).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Rohil, Maston didampingi Wakil Ketua I Basiran Nur Efendi, Wakil Ketua III Hamzah SHI, serta anggota Bamus DPRD Rohil, Selasa (29/08/2023).
"Sidang paripurna pengesahan terhadap tiga ranperda yakni penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan, Perubahan SOTK Dinas Damkar, Ranperda Pajak dan Retribusi Sekaligus penyampaian LPP," kata Basiran Nur Efendi didampingi Sekwan Sarman Syahroni ,Selasa (29/08/2023).
Basiran juga mengatakan bahwa sidang paripurna tiga ranperda dijadwalkan pada tanggal 05 september 2023 mendatang.
"Dari hasil rapat Bamus kita sudah menjadwal pengesahan terhadap tiga ranperda sekaligus penyampaian LPP dari pemerintah," ujarnya.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :