Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Dishub Rohil Meminta Penegakan Hukum Bersama dengan Kepolisian Hadapi Angkutan Tonase Berlebihan
Senin, 22-01-2024 - 00:21:40 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rohil - Kepala Dinas Perhubungan, Budi Fitriadi, menyatakan bahwa kerusakan jalan lintas Sinaboi - Bagansiapiapi yang diakibatkan oleh angkutan dengan tonase berlebihan menjadi perhatian serius karena mengancam keselamatan pengguna jalan. Menurutnya, berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk penindakan pelanggaran yang merupakan fungsi penegakan hukum  merupakan kewenangan Kepolisian, sedangkan Dinas Perhubungan hanya sebatas pembinaan angkutan baik itu angkutan penumpang dan angkutan barang.

"Sebagai informasi, sejak tahun 2023 yang lalu, kita sudah menyurati semua RAM sawit se-kabupaten Rohil terutama yang di kecamatan Sinaboi. Bahkan sampai tiga kali kami surati agar menggunakan angkutan barang yang laik jalan dan tidak over dimensi over load serta mematuhi ketentuan kelas jalan. Artinya setiap mobil yang mengangkut buah kelapa sawit atau apapun itu, muatannya tidak boleh melebihi 8 Ton karena jalan kita di Kabupaten ini hanya mampu menampung kendaraan bertonase 8 ton," kata Budi melalui Kabid Angkutan, Misnan, mengklarifikasi informasi yang beredar di beberapa media sosial terkait peristiwa tersebut guna memberikan pemahaman yang lebih akurat kepada masyarakat pada hari Minggu (21/01/2024) di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Terkait pembinaan, kata Misnan, Dishub sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik/operator angkutan barang untuk dapat patuh dan taat terhadap ketentuan yang ada terhadap muatan tonase kendaraan yang melalui jalan, baik itu jalan Kabupaten, jalan Propinsi maupun jalan Nasional. Program pembinaan ini juga mengedukasi pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas demi menjaga ketahanan infrastruktur jalan serta keselamatan seluruh pengguna jalan raya.

"Tugas kami hanya membina dan memberikan sosialisasi, untuk itu pengusaha maupun masyarakat tidak boleh membawa muatan melebihi tonase sesuai aturan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah. Terkait penegakan hukum terhadap angkutan barang yang melanggar tersebut akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan Kepolisian untuk secara bersama-sama menindak pelanggaran yang ada, karena kami tidak mempunyai kewenangan menindak pelanggaran tanpa didampingi Kepolisian," terang Misnan lagi.

Dia berharap agar pengusaha-pengusaha RAM Sawit maupun masyarakat yang ada di Kabupaten Rokan Hilir ini dapat mematuhi aturan yang berlaku agar umur teknis jalan yang ada dapat bertahan lebih lama dan terhindar dari kerusakan yang parah, karena dengan jalan yang terpelihara baik maka urat nadi perekonomian pun akan berjalan lancar.

"Mari sama-sama kita menjaga jalan yang sudah di bangun Pemerintah demi kepentingan bersama," pintanya.(Rls)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Dishub Rohil Meminta Penegakan Hukum Bersama dengan Kepolisian Hadapi Angkutan Tonase Berlebihan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting