Rabu, 17 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster | | Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu | | Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu | | Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI | | Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa | | Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
 
Rapat Paripurna Istimewa Pelantikan PAW Anggota DPRD Rohil dari Partai Berkaya
Minggu, 17-03-2024 - 10:49:28 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rohil - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Paripurna Istimewa Dalam Rangka Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir A.N Muhammad Firdaus NZ, S.Sos, M.IP, dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir A.N Sahrul Alfindra, S.Pd, masa jabatan 2019-2024 di ruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (16/03/2024). 

Paripurna istimewa ini dipimpin ketua DPRD Rokan Hilir, Maston didampingi wakil ketua I, Abdullah, wakil Ketua II, Basiran Nur Efendi, Sekwan, H.Sarman Syahroni, S.IP.

Turut hadir dan menyaksikan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir tersebut, Wakil Bupati Rokan Hilir, H. Sulaiman, SS, MH, anggota DPRD Rohil, Komisioner KPUD Rohil, Ketua Bawaslu Rohil, perwakilan Badan dari Badan Kesbangpol Rohil, para undangan lainnya. 

Ketua DPRD Maston dalam pidatonya menyampaikan beberapa hal dasar diselenggarakannya rapat paripurna istimewa yang dilaksanakan, pertama surat keputusan gubernur riau Nomor: Kpts 288/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir A.N Muhammad Firdaus NZ, S. Sos, M.IP, dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir A.N Sahrul Alfindra, S.Pd masa jabatan 2019-2024.

Kedua Surat Dewan Pimpinan Pusat  (DPP) Partai Berkarya Nomor: 19.3/CN/DPP BERKARYA/IX/2023 tanggal 19 Oktober 2023 Perihal permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau A.N Muhammad Firdaus NZ. 

Ketiga, hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir tangal 13 Maret 2024," beber Ketua DPRD Rohil. 

Maston menyebutkan, Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Rokan Hilir dilaksanakan sehubungan dengan telah ditetapkannya keputusan gubernur riau Nomor : Kpts 288/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir A.N Muhammad Firdaus NZ.  

"Berpedoman pada undang-undang nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib. Pimpinan partai Berkaya kabupaten Rokan Hilir mengusulkan Pemberian Antar Waktu dan sekaligus mengusulkan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir dari Partai Berkarya kepada pimpinan DPRD kabupaten Rokan Hilir untuk diteruskan kepada gubernur riau sebagai perwakilan pemerintah pusat guna diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan diatas pimpinan DPRD menyampaikan kepada gubernur melalui bupati Rokan Hilir usulan dari partai politik yang bersangkutan serta telah ditindaklanjuti dan ditetapkan dengan surat keputusan gubernur riau Nomor: Kpts 288/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir A.N Muhammad Firdaus NZ dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir A.N Sahrul Alfindra, S.Pd, masa jabatan 2019-2024," sebut Maston. 

Kemudian disampaikan Ketua DPRD Rohil, Sesuai surat keputusan  gubernur berpedoman pada ayat 1 dan 2 pasal 142 peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor  1 tahun 2019 tentang tata tertip Pangganti Antar Waktu (PAW) sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna istimewa yang dilaksanakan paling lama 60 hari terhitung sejak diterimanya surat keputusan peresmian pengakatan sebagai anggota DPRD.

"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas Badan Musyawarah (Bamus) DPRD kabupaten Rokan Hilir telah menetapkan jadwal rapat paripurna istimewa DPRD Rokan Hilir dalam rangka Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir A.N Muhammad Firdaus NZ dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir 
A.N Sahrul Alfindra, S.Pd, masa jabatan 2019-2024 yang diselenggarakan hari ini," ujarnya. 

Sementara itu, Wakil Bupati Rohil, H.Sulaiman, SS, MH, mengucapkan selamat dan sukses kepada anggota yang baru diangkat sebagai anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir. 

"Atas nama pemerintah daerah saya mengucapkan selamat dan sukses kepada bapak Sahrul Alfindra, S.Pd, yang baru di diangkat sebagai anggota DPRD kabupaten Rokan Hilir Pengganti Antar Waktu (PAW) semoga dapat melaksanakan tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya," ucap wabup. 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Rapat Paripurna Istimewa Pelantikan PAW Anggota DPRD Rohil dari Partai Berkaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
    02 Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu
    03 Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu
    04 Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI
    05 Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa
    06 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    07 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    08 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    09 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    10 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    11 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    12 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    13 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    14 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    15 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    16 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    17 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    18 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    19 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    20 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    21 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    22 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting