Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Bapenda Rohil Imbau Pengusaha Walet Bayar Pajak
Minggu, 05-05-2024 - 11:08:28 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rohil - Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak atau kontribusi wajib yang diberikan oleh penduduk suatu daerah kepada pemerintah daerah ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum suatu daerah. Contohnya seperti pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, dan kepentingan pembangunan serta pemerintahan lainnya. Selain untuk pembangunan suatu daerah, penerimaan pajak daerah merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program-program kerjanya.

Untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak sarang burung walet misalnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hilir telah melayangkan surat himbauan atau pemberitahuan kepada pelaku usaha sarang burung walet se Rokan Hilir Riau untuk taat dan patuh bayar pajak.

Surat himbauan dengan Nomor: 900.1.13.1/BAPENDA/PDII/2024/150 yang ditujukan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau yang mengusahakan sarang burung walet se-Kecamatan Rokan Hilir disebarkan saat kegiatan Musrembang digelar beberapa waktu lalu.

Demikian hal itu ditegaskan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Rokan Hilir Cicik Mawardi Athar, AP, M.Si., melalui Kabid Pajak Daerah II Darma Putra pada Kamis (02/05/2024) di Kantor Badan Pendapatan Daerah Rokan Hilir.

Darma menyampaikan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Perda-Rohil) Nomor: 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dalam pasal 44 terkait dengan aturan Pajak Walet, sementara pasal 47 sesuai Perda Nomor: 9 tahun 2023 tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari hasil penjualan atau hasil panen tersebut.

Kabid Pajak Daerah II Badan Pendapatan Daerah Rokan Hilir itu menyebutkan ada perubahan baru pada Perda Pajak Burung Walet yang perlu di ketahui Wajib Pajak (WP), yakni berupa sanksi administrasi bagi WP yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD (surat pemberitahuan pajak daerah) maka akan di tetapkan denda sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

"WP sarang burung walet wajib menyampaikan data terkait nilai jual sarang burung walet dengan lengkap dan benar pada saat mengisi SPTPD dan membayarkan pajak setiap bulan sebelum jatuh tempo, bagi yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp. 250.000," kata Darma.

Badan Pendapatan Daerah Rokan Hilir, Lanjut Darma, ikut berharap kerjasama bersama pihak Kecamatan untuk ikut berperan dalam mendongkrak hasil Pendapatan Asli Daerah Rokan Hilir dari sektor pajak sarang burung walet dengan meneruskan surat himbauan tersebut mulai dari kelurahan hingga ke tingkat Desa / Kepenghuluan se Rokan Hilir.

"Sebelumnya kami selaku petugas juga sudah turun melakukan pendataan sarang burung walet mulai dari UPTD I, II, III dan IV di Rokan Hilir, namun kami masih merasakan kesulitan untuk menemukan pemiliknya," ucap Darma.

Meski dalam surat edaran tentang pajak sarang burung walet tersebut disebutkan bagi WP sarang burung walet yang tidak taat dan patuh pajak maka akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 1-2 tahun namun Darma mengakui belum menerapkan aturan itu secara tegas.

"Kami menghimbau kepada WP sarang burung walet untuk patuh dan taat pada Perda ini, kami juga menghimbau kesadaran saudara untuk menyampaikan laporan pajak sarang burung waletnya, sebagai bentuk partisipasi pentingnya ikut mendorong Pembangunan Daerah, meningkatkan Pendapatan Daerah dalam rangka untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat," pesan Darma.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Bapenda Rohil Imbau Pengusaha Walet Bayar Pajak
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting