Pasca Penemuan Bayi, Petugas Keamanan Gelar Razia Pekat D Bagansiapiapi
Senin, 06-05-2024 - 11:09:51 WIB
KupasKasus.com, Rokan Hilir - Pasca penemuan bayi di Bagansiapiapi, kabupaten Rokan Hilir belum ini membuat pihak keamanan gencar melakukan razia disejumlah tempat hiburan dan perhotelan. Seperti yang dilakukan oleh jajaran Kodim 0321/Rohil dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Sabtu (4/5/2024) malam.
Dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) tersebut petugas berhasil mengamankan sedikitnya 7 orang yang diduga bukan pasangan suami istri.
Tanpak puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Rohil dan anggota Kodim 0321/Rohil yang dipimpin Kabid Trantib M. Iqbal dan di dampingi Dan Unit Intel Kodim 0321/Rohil Letda SM Sitompul.
Razia Pekat itu di mulai sekitar pukul 22.00 wib dengan menyasar ke sejumlah Hotel dan penginapan yang ada di seputaran kota Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko.
Parahnya lagi, saat melaksanakan razia di salah satu hotel yang ada di jalan Sedar, petugas menemukan potongan kaca pireks yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi narkotika, alat kontrasepsi bekas maupun belum dipakai oleh para pengunjung hotel tersebut.
Terhadap tujuh orang yang diamankan dalam razia tersebut, Satpol-PP Rohil memberikan sanksi surat pernyataan. Sedangkan kepada pihak pengelola hotel yang diduga sebagai tempat terjadinya Penyakit Masyarakat (Pekat) akan dilakukan pemanggilan yang direncanakan pada hari Senin 06 Mei 2024.
Dandim 0321/Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara SIP saat dikonfirmasi wartawan melalui Dan Unit Letda SM Sitompul menambahkan, pelaksanaan razia Pekat yang didampingi pihaknya tersebut juga berkaitan dengan adanya penemuan bayi yang di buang oleh orang tuanya beberapa waktu lalu.
"Sebut Letda SM Sitompul, pihaknya meduga bayi yang dibuang tersebut merupakan hasil perbuatan asusila yang dikarenakan jarang nya pelaksanaan razia di hotel-hotel," pungkas.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :