Rabu, 17 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster | | Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu | | Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu | | Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI | | Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa | | Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
 
DPRD Rohil Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Rabu, 05-06-2024 - 01:01:19 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rohil - DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat paripurna penyampaianKawasan Tanpa Rokok laporan akhir panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Kawasan Tanpa Rokok sekaligus pengambilan keputusan.

Rapat paripurna pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok itu dipimipin wakil ketua II, Basiran Nur Efendi didampingi wakil ketua III, Hamzah, Sekwan, Sarman Syahroni. 

Sedangkan dari pihak pemerintah daerah dihadiri langsung oleh Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong di dampingi sekda, Fauzi Erizal. 

Turut hadir dalam rapat paripurna itu anggota DPRD Rohil dari unsur fraksi dan para pimpinan OPD dilingkungan pemda kabupaten Rokan Hilir. 

Pimpinan rapat, Basiran Nur Efendi dalam pidatonya menyampaikan bahwa, Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut telah dilaksanakan DPRD Rokan Hilir sesuai dengan tingkat pembicaraan yang diatur dalam pasal 10 ayat 3 peraturan DPRD Rokan Hilir Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib dan pembahas yang dilaksanakan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang anggotanya berasal dari unsur fraksi dan ditetapkan keputusan DPRD Nomor 16 tahun 2023 tanggal September 2023.
"Pansus DPRD Rohil telah melaksanakan pembahasan bersama dengan tim penyusunan ranperda pada kesempatan ini akan menyampaikan hasil pembahasan nya. Sesuai ketentuan ayat 4 pasal 10 proses pembahasan atas ranperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok akan memasuki pembicaraan tingkat kedua yakni pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang meliputi kegiatan :

1. Penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan.Pendapat fraksi dan hasil pembicaraan tingkat 1 oleh pimpinan pansus.

2. Permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat beserta anggota DPRD dalam brapa paripurna dan;

3. Pendapat akhir bupati.

Demikian dikatakan Basiran Nur Efendi dalam sambutan pada saat memimpin rapat paripurna, Senin (03/06/2024). 

Sementara itu, Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong menegaskan bahwa pemdakab Rokan Hilir komitmen untuk memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

"Dapat saya sampaikan kepada seluruh jajaran Pemkab Rokan Hilir agar selalu berkomitmen untuk memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, atas saran dan masukan dari DPRD Kabupaten Rokan Hilir ini," pesan Bupati.

Lebih jauh disampaikan Bupati, rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD merupakan wujud upaya membangun sinergisitas antara kepala daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi eksekutif dengan DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga melahirkan dan mengimplementasikan kebijakan yang bermuara pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

"Saya berharap kiranya kemitraan antara DPRD dan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terus terjalin dengan baik demi terwujudnya visi dan misi Kabupaten Rokan Hilir," kata Bupati.

Lanjutnya, ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kami ucapkan kepada seluruh anggota DPRD yang terhormat. Segala apresiasi dan tanggapan positif dari semua pihak dengan pemikiran yang cukup mendalam, saran, masukan bahkan koreksi maupun rekomendasi yang disampaikan cukup besar maknanya. Hal tersebut bernilai sebagai suatu yang positif dengan tujuan ke arah kebaikan yang memberi faedah dan manfaat bagi kemajuan Kabupaten Rokan Hilir.

Setelah sekian lama dilakukan pembahasan dan kajian bersama DPRD dan Instansi terkait. 

"Alhamdulillah hari ini melalui rapat paripurna telah diketuk palu sebagai tanda telah disahkan nya Perda Kawasan Tanpa Rokok. Tentunya melalui kesempatan ini, saya selaku Bupati Rohil mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Rohil dan instansi terkait yang telah bekerjasama melaksanakan pembahasan Ranperda tersebut hingga disahkan nya Perda Kawasan Tanpa Rokok," ucap Bupati Rohil.

Dengan adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan dapat menurunkan angka penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok. 

"Selain itu Perda ini sebagai bentuk keinginan untuk melindungi generasi muda kita untuk membatasi penggunaan rokok sekaligus menata ruang-ruang publik agar terbebas dari asap rokok," pungkasnya.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • DPRD Rohil Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
    02 Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu
    03 Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu
    04 Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI
    05 Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa
    06 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    07 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    08 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    09 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    10 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    11 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    12 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    13 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    14 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    15 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    16 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    17 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    18 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    19 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    20 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    21 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    22 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting