Rabu, 17 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster | | Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu | | Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu | | Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI | | Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa | | Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
 
Bapenda Rohil Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah
Selasa, 11-06-2024 - 18:56:10 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rohil - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah retribusi daerah dan evaluasi kepatuhan wajib daerah.

Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu di hotel Lion Bagansiapiapi dan dibuka oleh Sekdakab Rohil, Fauzi Efrizal 

Turut hadir, Kajari Rohil, Yuliarni Appy, SH., MH, Plt. Ka. Bapenda Rohil, Zulkarnain, Kepala Satpol PP, Kasi Datun Kejari Rohil, Kabid Pajak Bapenda Rohil para pihak yang terkait dengan perpajakan. 

Plt. Kapala Bapenda Rohil, Zulkarnain dalam laporannya menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah  (PDRD) dan undang- undang No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD),  Peraturan Pemerintah Nomor : 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, SK Bupati Rokan Hilir 47/BAPENDA/2024 Tanggal 02 Januari 2024 Tentang Pembentukan Tim Sekretariat Bersama Pembinaan, Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 bersama Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. 

"Maksud dan tujuan dilaksanakan Sosialisasi ini yaitu menyampaikan informasi, pemahaman dan pemasyarakatan suatu konsep, aturan atau kebijakan kepada wajib pajak untuk menghimbau masyarakat agar tertib dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan daerah kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah  (PDRD) berdasarkan undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang (HKPD)," kata Zulkarnain. 

Selain itu sebutnya, tujuan dilaksanakan sosialisasi adalah untuk meningkatkan kesadaran pajak, memberikan pemahaman kepada masyarakat dan wajib pajak mengenai pentingnya pajak daerah dan kewajiban mereka dalam membayar pajak. menyampaikan informasi peraturan terbaru, menginformasikan perubahan atau pembaharuan peraturan pajak daerah agar wajib pajak dapat mematuhi peraturan yang berlaku, meningkatkan kepatuhan pajak dengan mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan melalui pengetahuan yang memadai tentang prosedur dan tata cara pembayaran pajak serta minimalisir kesalahan pajak, membantu wajib pajak memahami ketentuan pajak dengan jelas untuk mengurangi kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak, " bebernya. 

Sekdakab Rohil, Fauzi Efrizal berharap dengan dilaksanakan  sosialisasi pajak dan retribusi ini dapat lebih meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak. 

"Ini peraturannya sudah ada, nanti kalau mereka lalai terhadap membayar pajak itu sudah ada sanksinya. Tentunya kita berharap masyarakat membayar pajak agar pembangunan rokan hilir bisa berjalan dengan baik," harap Sekda. 
 
Sementara itu, Kajari Rohil, Yuliarni Appy mendukung program yang dilakukan oleh pemda rokan hilir dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor perpajakan. 

"Kami sangat mendukung program pemerintah kabupaten rokan hilir melaksanakan sosialisasi wajib pajak karena terkait undang-undang pembayaran pajak sudah diatur sejak lama tapi itu dirasa tidak maksimal sehingga dibutuhkan peraturan daerah untuk mendukung peraturan lainnya sehingga wajib pajak ini benar-benar taat membayar pajak," kata Yuliarni Appy. 

Menurutnya, setelah Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2023 ini telah di sosialisasikan tidak ada lagi wajib pajak tidak taat bayar pajak. 

"Kalau sudah ada Perda itu sudah ada sanksinya. Jadi harapan besar pemda rohil mengharapkan kami untuk mendampingi sehingga kami bisa mengawal dan mendampingi pemda, nantinya pembayaran pajak ini untuk kepentingan pembangunan kabupaten rokan hilir," pungkasnya.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Bapenda Rohil Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
    02 Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu
    03 Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu
    04 Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI
    05 Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa
    06 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    07 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    08 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    09 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    10 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    11 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    12 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    13 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    14 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    15 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    16 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    17 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    18 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    19 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    20 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    21 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    22 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting