Kepala BPKAD Rohil Bantah Kabar Kongkalikong Terkait Penyewaan Gudung Milik Daerah
  Minggu, 26-01-2025 - 13:09:53 WIB
 
  
  
    
      
KupasKasus.com, Rohil - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir membantah adanya tudingan kerjasama dan kongkalikong terkait penyewaan gedung milik pemerintah daerah yang tersebar di pemberitaan. 
"Nilai sewa aset daerah berupa gedung yang berada di jalan lintas ujung tanjung, kecamatan Tanah Putih itu bukan kami, penghitungan dinilai oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Dumai. Jadi apa yang diberitakan bahwa kami BPKAD Rohil bermain mata atau kongkalikong itu tidaklah benar. Nilai sewa gedung Rp. 250.000.000/ lima tahun itu hasil penghitungan (KPKNL)," kata kepala BPKAD Rohil, Darwan, SE., Msi saat di konfirmasi, Minggu (28/01/2025). 
Darwan menjelaskan bahwa sebelumnya gedung itu dibangun pada zaman IPDN berdiri dan diperuntukkan bagi para orang tua siswa yang ingin menjenguk anak-anaknya.
"Gedung itu sebelumnya  sudah banyak yang rusak, mulai dari tempat tidur, lantai keramik sudah pecah-pecah dan mereka (pihak penyewa red) sudah banyak merehab gudung tersebut," ujarnya menjelaskan.
 
"Kita sewakan sesuai peraturan dan prosedur dan menambah pendapatan asli daerah (PAD) Rokan Hilir," tandasnya.
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :