Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Dituntut Jaksa Hukuman Mati, Kuasa Hukum Kartono Minta Hakim Beri Putusan Bebas
Kamis, 08-05-2025 - 12:34:30 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.con, Rohil - Kuasa hukum Kartono alias Ahuat terdakwa kasus tindak pidana Narkotika menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Rohil, Rabu (7/05/2025). Kuasa hukum terdakwa menolak surat tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rohil.

Yang jelas kami dari kuasa hukum keberatan dengan tuntutan pidana mati atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan berharap terdakwa diberikan putusan hukuman bebas. kata Kuasa hukum Daniel Pratama, SH, MH, kepada wartawan usai jalani sidang pledoi 

Karena kami nilai, Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasarkan fakta persidangan melainkan hanya berdasarkan BAP di kepolisian. Padahal berdasarkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa Keterangan Saksi yang memiliki nilai sebagai alat bukti sah adalah keterangan yang diberikan dipersidangan, bukan hanya berdasarkan Brita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Tuntutan pidana mati bukanlah merupakan bentuk pemberian efek jera bagi Pelaku tindak pidana karena hal itu dapat dikatakan melanggar HAM untuk Hidup, ini sangat beresiko karena bisa jadi Hukuman tersebut di jatuhkan kepada orang yang tidak bersalah, dan hukuman tersebut tidak bisa ditarik lagi yang mana pada fakta persidangan terungkap hanyalah sebagai orang yang dengan sengaja tidak memberitahukan adanya tindak pidana narkotika,” ujar Daniel.

Menurutnya, fakta yang terungkap dalam persidangan banyaknya kejanggalan dalam kasus tersebut salah satunya kliennya melakukan pencabutan keterangan BAP dalam persidangan dikarenakan saat di BAP ada tekanan dan sempat dipukuli oleh oknum Polisi untuk hal mengakui kesalahan yang tidak terdakwa buat sebelum terdakwa dilakukan BAP oleh penyidik.

Selanjutnya terkait tujuan Terdakwa ke tepi sungai hanya ingin menjemput teman Terdakwa yaitu Sdr. Micahel yang merupakan orang Tionghoa dari Malaysia dan sesampainya di tepi Sungai Terdakwa dan Micahel berjumpa di jembatan dan mengajak untuk ke mobil, namun Micahel mengajak Terdakwa ke tepi Sungai untuk mengambil paket dan barang-barang milik Sdr. Micahel.

Dalam sidang klien kita terangkan kalau ditepi Sungai Micahel melihat 2 orang polisi sedang patroli dan langsung menyuruh Terdakwa untuk pergi. Namun kliennya baru mengetahui saudara michael membawa narkotika setelah polisi datang baru dikasi tau dan  menyuruh terdakwa untuk pergi sehingga terdakwa ketakutan akibat perbuatan michael.

Menyangkut Terdakwa di sapa oleh 2 orang polisi tersebut di tanya sedang apa disini lalu Terdakwa menjawab ada buaya besar di tepi laut,lalu Terdakwa pergi. Dalam sidang Terdakwa menerangkan setelah pergi Terdakwa menelfon Micahel dan bertanya mengapa Micahel menyuruh Terdakwa untuk pergi, lalu Micahel menjawab karena saat itu Micahel membawa Narkotika dan narkotika tersebut telah ditemukan oleh 2 orang polisi yang sedang patroli tersebut.

Lebih lanjut Daniel mengatakan Bahwa Terdakwa menerangkan pertama kali berhubungan dengan Micahel bulan Agustus 2024 yang mana saat itu Micahel mau ke Indonesia tepatnya Bagansiapiapi, Apalagi Terdakwa menerangkan Rumah Terdakwa merupakan Tempat Wisata sehingga sering sekali orang luar Negeri singgah kerumah Terdakwa.

Untuk diketahui, Terdakwa ini mempunyai pekerjaan yaitu menjual kopi dan itu sudah dapat memenuhi kebutuhan Terdakwa sehingga tidak mungkin untuk Terdakwa menjual Narkotika. Bahwa tuntutan hukuman mati yang diberikan Jaksa Penuntut Umum bukanlah merupakan bentuk pemberian efek jera bagi Pelaku tindak pidana karena hal itu dapat dikatakan melanggar Hak Asasi Manusia untuk Hidup.

Apalagi Terdakwa masih muda dan masih memiliki masa depan yang panjang untuk menjadi Pemuda yang berguna untuk Negera dan orang-orang sekitarnya.Bahwa oleh karena Terdakwa tidak melakukan tindak pidana maka tidak seharusnya Terdakwa di Hukum atas kesalahan yang tidak dilakukan oleh terdakwa.Bahwa Terdakwa memiliki keluarga yang masih mengharapkan kepulangan Terdakwa.

Walaupun dalam persidangan ini terdakwa tidak menguasai atau tidak menjadi perantara dalam jual beli narkotika, namun dalam persidangan terdakwa terbukti sebagai orang yang dengan sengaja tidak memberitahukan adanya tindak pidana narkotika, dibuktikannya dengan terdakwa tidak memberitahukan kepada polisi yang terdakwa kenal tersebut tentang michael yang membawa narkotika tersebut.

Oleh karena itu, kami liat disini ada dugaan kecerobohan Jaksa Penuntut Umum yang tidak mendakwakan pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 namun dalam dakwaan JPU hanya memasukan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2). Maka dari itu terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman berdasarkan pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 dan sepatutnya terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan (vrijspraak). (Red)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Dituntut Jaksa Hukuman Mati, Kuasa Hukum Kartono Minta Hakim Beri Putusan Bebas
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting