Terkait Persolan Masyarakat, Maaruf Ingatkan Pj. Penghulu Pulau Jemur Tidak Asal Ngomong di Publik
  
    
      
KupasKasus.com, Rohil - Tokoh Masyarakat Pulau Jemur, Maaruf ingatkan oknum Pj. Penghulu Pulau Jemur, Amrizal jangan asal bicara diruang publik, apalagi menyangkut dengan permasalahan masyarakat. 
Demikian ditegaskan Maaruf saat dimintai tanggapannya terkait munculnya pemberitaan menyebutkan dirinya sebagai memberikan keterangan palsu disalah satu media. 
"Saya hanya meluruskan informasi apa yang saya tahu, harapan saya bagaimana semua pihak bisa memahami tentang  Wilayah Kepenghuluan Pulau Jemur. Apa yang saya jelaskan itu berdasarkan Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau Nomor: SK. 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, saya tanya sama mereka apa keterangan ini palsu dan tolong jawab dimana keterangan palsu itu?," kata Maaruf saat dihubungi, Selasa (24/06/2025). 
Menurutnya, sebagai pejabat yang diberikan wewenang oleh kepala daerah hendaknya Ia bijak menyikapi setiap persoalan di masyarakat. 
"Terkait persolan hutan dan lahan yang sekarang lagi ditangani oleh pihak yang berwajib diharapkan kepada semua pihak untuk senantiasa selalu menjaga ketentraman dan ketertiban di masyarakat dan jangan memprovokasi masyarakat, terutama kepada bapak Pj Penghulu Pulau Jemur untuk tidak memprovokasi masyarakat," harapnya. 
Menurutnya, persoalan dugaan perambahan hutan di wilayah Pulau Jemur itu perlu diselidiki secara betul-betul. 
"Kalau orang bijak untuk mendapat data masyarakat pemilik lahan tersebut pertanyakan ke Pamerintah Kepenghuluan Pulau Jemur karna mereka yang menerbitkan surat izin penggunaan alat berat (exskavator) itu. Sama-sama kita ketahui surat izin penggunaan alat berat yang diterbitkan oleh Pemerintah Kepenghuluan Pulau Jemur itu sendiri adalah bertujuan untuk pendataan lahan masyarakat di wilayah kepenghuluan Pulau Jemur, masa yang mengeluarkan izin tidak mengantongi nama-nama masyarakat pemilik lahannya," ungkap Maaruf. 
Berdasarkan data dan dokumentasi surat yang diterima awak media ini bahwa sebelumnya pemerintah Kepenghuluan Pulau Jemur telah menerbitkan Surat Izin Penggunaan Alat Berat untuk Penataan Lahan Masyarakat di Wilayah Kepenghuluan Pulau Jemur.
Surat tersebut diterbitkan pada tanggal 08 April 2025 dan berlaku sejak tanggal 10 April 2025 s/d 12 Mei 2025.
Surat Izin Penggunaan Alat Berat itu diberikan kepada M. Amin yang merupakan warga, Jalan Kh. Ibrahim, Rt. 02/Rw 001, Kepenghuluan Pulau Jemur. 
Pj. Penghulu Pulau Jemur, Amrizal  saat dikonfirmasi melalui via seluler, Minggu (22/06/2025) membenarkan adanya penerbitan surat izin penggunaan alat berat untuk pendataan lahan masyarakat Wilayah Kepenghuluan Pulau Jemur. 
"Menurut keterangan dari Sekdes itu izinnya sudah mati dan izin itu dulu dibuat untuk membeko lahan masyarakat bukan izin beko lahan itu, dan itu dimasa saya belum menjabat lagi," kata Pj Penghulu Pulau Jemur, Amrizal, Minggu (22/06/2025) kemarin. 
Dijelaskan Amrizal, Izin penataan lahan masyarakat tersebut dibuat oleh Sekdes Kepenghuluan Pulau Jemur untuk mengetahui saja. 
"Kata Sekdes, kalau penanggungjawab nya dilapangan itu M. Amin. Kemudian apabila beko (alat berat) melenceng maka M. Amin yang bertanggungjawab. Izinnya mati di bulan Mei sedangkan dia tetap beroperasi dibulan Juni, artinya sudah sebulan itu tidak ada pemberitahuan dan saya masuk dibulan Mei itu tidak ada pemberitahuan sama saya bahwa beko (alat berat) itu beroperasi. Baru saya tahu beko maju rolling sampai ke jalan, itu lah baru saya tahu, saya tanya mengapa beko itu naik ke jalan jadi Amin ini merasa tidak senang ada lah perlawanan," ujarnya.
Lebih lanjut, Amrizal menjelaskan bahwa, terkait dengan laporan dugaan perambahan hutan tersebut dirinya besama dengan sejumlah saksi sudah memberikan keterangan kepada pihak polres Rohil. 
"Pihak Polres sudah memanggil saya dan saksi kemudian Sekdes nya, kami sudah kasi keterangan, keterangan itu kami cuma kami mengatakan bahwa disitu ada hutan lindung yang sudah ditanam oleh Kelompok Tani Hutan. Kami melaporkan hal iti atas aduan masyarakat memang disitu ada hutan bakau," pungkasnya. (redaksi)
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :