Sabtu, 13 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Hamdani Anggota DPRD Reses di Tangkerang Barat, Komitmen Terus Bantu Masyarakat | | Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan | | Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi | | Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025 | | Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW
 
Diduga Ada Penarikan Dana Ilegal, Proyek Sekolah Swakelola Rp547 Juta di Rohil Jadi Temuan BPK
Rabu, 15-10-2025 - 17:52:55 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rohil - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya temuan pada pembangunan SDN 003 uhhh Rantau Panjang Kanan Kecamatan Kubu (Swakelola) Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mencatat penarikan dana senilai Rp. 376 juta secara tunai maupun transfer.

Dari hasil audit BPK Nomor : 24.B/LHP/XVIII.PEK/05/2025 Tanggal : 26 Mei 2025 proyek pembangunan SDN 003 Rantau Panjang Kanan dilakukan secara transfer ke rekening an. DM dengan nama toko RM. Tim pelaksana, PPTK dan Bendahara Pengeluaran menjelaskan bahwa dana yang ditransfer ke toko tersebut telah diminta kembali oleh pihak lain pelaksana kegiatan. Permintaan pengembalian dana tersebut dilakukan kepada pemilik toko. 

Kemudian Besaran nilai yang ditransfer ke rekening An DM adalah sebesar Rp. 547.751.888,00. Konfirmasi kepada pemilik toko diketahui bahwa atas nilai yang ditransfer ke rekening tersebut belum seluruhnya digunakan untuk pembelian bahan material di tokonya. 

Nilai yang dibelanjakan pada toko RM adalah sebesar Rp. 87.221.000.00 dan terdapat penarikan dana Oleh pihak lain pelaksana kegiatan dengan total Rp. 376.300.000.00 secara tunai maupun transfer: 

Adapun aitem kegiatan meliputi pembangunan SDN 003 Rantau Panjang Kanan Kecamatan Kubu meliputi Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang (6 Ruang),Ruang Kelas Baru (1 Ruang),Ruang Perpustakaan (1 Ruang), Ruang Laboratorium Komputer (1 Ruang). 

Disebutkan pula, dalam proyek pembangunan SDN 003 Rantau Panjang Kanan (swakelola) terdapat nama mandor dan toko kegiatan pekerjaan DAK Fisik Sub Bidang SD, adapun proyek pembangunan SDN 003 selaku Mandor Saskia Nora ,Toko Tahap 1 Toko Rantau Jaya, Toko Tahap II & III Toko Reyhan.

Jumlah ini merupakan bagian dari temuan di sejumlah sekolah lainnya se-Rohil dengan nilai total Rp 1 miliar lebih, namun temuan proyek pembangunan SDN 003 Rantau Panjang Kanan (swakelola) merupakan terbesar pertama dari 22 kegiatan dari tujuh sekolah dengan kemajuan fisik belum 100% sesuai dengan rencana dan realisasi anggaran serta ketidaksesuaian spesifikasi.

Temuan BPK Belum Ada Pengembalian, Keterangan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan.

Penjelasan ini disampaikan Kadis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir H.M Nur Hidayat, SH, MH menjawab pertanyaan awak media Rau (15/10/2025) menerangkan Terhadap kegiatan kalau penyetoran sampai saat ini belum ada laporan ke kami. Kalau sekolah ini sudah diperbaiki.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerhana Tunas Bangsa Riko Rivano menyebutkan, jika temuan BPK itu juga tidak diindahkan sama sekali jelasnya disini adanya indikasi tindak pidana korupsi, kami tidak akan ragu untuk melaporkan oknum pelaksana dan PPTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Katanya Riko, Rabu 15 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Riko menegaskan temuan BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan telah melampaui batas waktu tindak lanjut selama 60 hari yang direkomendasikan, sehingga menjadi dasar kuat bagi APH untuk mengambil langkah hukum. 

"Jelasnya sudah berjalan 4 bulan lebih temuan itu tidak ada upaya ditindaklanjuti sehingga mengakibatkan Risiko hukum yang mengandung indikasi kerugian negara, harusnya kasus tersebut dapat diproses oleh penegak hukum, dan pejabat terkait dapat dijerat pidana berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004, sanksinya dapat berupa hukuman penjara hingga 1 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp500 juta," ungkasnya.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Ada Penarikan Dana Ilegal, Proyek Sekolah Swakelola Rp547 Juta di Rohil Jadi Temuan BPK
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    02 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    03 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    04 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    05 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    06 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    07 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    08 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    09 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    10 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    11 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    12 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    13 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    14 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    15 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    16 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    17 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    18 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    19 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    20 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    21 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    22 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting