Sabtu, 27 Juli 2024
Follow Us ON :
 
| Audiensi Bersama Bupati, UIR Jajaki Kerja Sama Program Pascasarjana | | Selesai Praktek Lapangan Taruna Poltekip Sampaikan Paparan Laporan Akhir | | Tapsel Terima Tujuh Penghargaan Pada Harganas Ke-31 Sumut | | Tim JMS Kejati Kepri Memberikan Sosialisasi di SMAN 5 Batam Dalam Upaya Pencegahan Judi Online | | Ribuan Masyarakat Ikuti Tabligh Akbar Sempena Hari Jadi ke-512 Bengkalis | | Dikasi Surat Yasin, Ibu-ibu Perwiritan : Terima Kasih Bupati Dolly
 
Pemkab Rohil Segera Terapkan Perda Tuntaskan Masalah Sampah Di Daerah
Kamis, 23-04-2020 - 14:42:43 WIB

TERKAIT:
   
 

(adv)Kasus.com, Rohil - Tuntaskan permasalahan sampah tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir resmi menerapkan  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan peraturan Bupati No 58 Tahun 2019 tentang pembatasan pemakaian kantong plastik serta  peraturan Bupati NO 59 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian Sanksi Administrasi bagi para pelaku usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan Dinas Lingkungan Hidup secara resmi telah mengukuhkan 9 orang tim satuan tugas (Satgas) Pemantauan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah.

Penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2017 dan Perbup No 58 Tahun 2019 serta Perbup No 59 Tahun 2019 itu pemerintah daerah ingin Kabupaten Rokan Hilir selalu dalam keadaan myaman bersih dan asri.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pemerintah daerah telah membentuk Tim Satuan Tugaa (Satgas) dan telah resmi dikukuhkan oleh Bupati Rokan Hilir H.Suyatno di wakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir Suwandi,SSos di aula kantor DLH, Jalan Lintas Ujung Tanjung-Bagansiapiapi beberapa bulan yang lalu.

Tujuan pengukuhan Tim Satgas tersebut adalah untuk melaksanakan tugas dalam penerapan Perda tentang pengelolaan sampah untuk menciptakan Rokan Hilir  selalu dalam situasi yang nyaman,bersih dan Asri.

Tim Satgas Sampah yang dibentuk berasal dari beberapa petugas pengawas Dinas Lingkungan Hidup yaitu sebanyak 9 orang ditugaskan untuk memberikan pemahaman/sosialisasi selama 3 Bulan kepada masyarakat agar dapat untuk mengubah perilaku masyarakat yang selama ini mungkin tidak peduli dengan sampah yang dihasilkan serta membuang sampah sembarangan juga membuang sampah tidak pada waktu yang ditentukan.

Selama 3 bulan diberikan sosialisasi setelah itu baru diterapkan sanksi berupa teguran,sanksi administrasi dan sanksi denda yang akan dijatuhkan bagi pembuang sampah sembarangan oleh pemerintah kabupaten Rokan Hilir.

Kadis LH Rohil, Suwandi SSos mengatakan bahwa penerapan perda sampah bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan kebersihan lingkungan. "Masalah sampah ini adalah masalah nasional, maka diperlakukan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan peraturan Bupati No 58 Tahun 2019 tentang pembatasan pemakaian kantong plastik serta  peraturan Bupati NO 59 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian Sanksi Administrasi bagi para pelaku usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan," kata Suwandi.

Lanjut Suwandi, Papan larangan telah di pasang disetiap titik sebagai peringatan  untuk dapat di perhatikan masyarakat. sebelum sanksi tegas diberlakukan sebagaimana sudah ditentukan dalam Perda nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah yang berisikan "setiap pengusaha/badan/orang dilarang: membuang sampah di pekarangan/ sungai/ parit/ saluran irigasi/ drainase,taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum dan jalan atau tidak ditempat yang telah ditentukan" ujarnya.

Jelas Suwandi, sebagaimana sanksinya bagi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.

"Dinas Lingkungan Hidup memasang papan plang atau pamlet peringatan juga menyebarkan surat edaran bupati di sejumlah titik," ungkapnya.

Selain itu, program gerakan peduli sampah terus digalakkan pemerintah daerah agar masyarakat peduli akan kebersihan dan memanfaatkan sampah menjadi sumber ekonomi masyarakat.

Bupati Suyatno mengatakan masalah sampah khususnya di Kota Bagansiapiapi sangat luar biasa. Dengan kerajinan petugas kebersihan yang ada dilingkungan DLH sehingga mampi menunjukkan penilaian positif. "Sekarang Kota Bagansiapiapi sudah bersih karena petugas kebersihan bergantian mengangkat sampah,"kata Bupati Rohil.

Diakui Suyatno, kinerja Kadis LH yang bekerja tanpa pamrih dan tidak kenal lelah untuk meningkatkan kebersihan kota yang kini tampak bersih nyaman dan indah.

"Salah satu contoh adalah pengecatan dipinggir-pinggir jalan kalau kita menilai cat itu memang kurang ada arti. Akan tetapi setelah disulap oleh kadis LH kini Kota Bagansiapiapi terlihat indah dengan warna warni lengkap dengan lampu hiasnya," kata bupati Suyatno.

Selain itu di Kota Bagansiapiapi dimana-mana kini  ada lampu hias mulai dari Kota Bagansiapiapi hingga taman budaya Batu Enam tampak sangat indah sekali. "Ya, target kita sebelum puasa sudah terpasang semua,nya," tandasnya.(Adv)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Rohil Segera Terapkan Perda Tuntaskan Masalah Sampah Di Daerah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Audiensi Bersama Bupati, UIR Jajaki Kerja Sama Program Pascasarjana
    02 Selesai Praktek Lapangan Taruna Poltekip Sampaikan Paparan Laporan Akhir
    03 Tapsel Terima Tujuh Penghargaan Pada Harganas Ke-31 Sumut
    04 Tim JMS Kejati Kepri Memberikan Sosialisasi di SMAN 5 Batam Dalam Upaya Pencegahan Judi Online
    05 Ribuan Masyarakat Ikuti Tabligh Akbar Sempena Hari Jadi ke-512 Bengkalis
    06 Dikasi Surat Yasin, Ibu-ibu Perwiritan : Terima Kasih Bupati Dolly
    07 Polres Rohul Berjibaku Menjinakkan Lahan Terbakar di Rokan IV Koto, Begini Hasilnya...
    08 Bupati Suhardiman Amby : Sebut Dalam Waktu Dekat Tim Khusus Gibran Datang Survey ke Kuansing
    09 Gelar Apel Karhutla Polres Rokan Hulu 2024 Bersiap Hadapi Musim Kemarau dan Potensi Kebakaran Hutan
    10 Rash FC Juara Open Turnamen HPRS Cup VI
    11 Panitia Pacu Jalur Sentra Akan Siapkan Musholla Mini untuk Pengunjung
    12 Razia kampung narkoba Panger, Ratusan personil Tim Gabungan amankan 7 pelaku narkoba
    13 School Goes to Costoms, Bea Cukai Ajak Pelajar Menegah Atas Pahami Aturan Kepabenan dan Cukai
    14 Wabup Husni Harap Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Siak Terus Terjaga
    15 Rasidah Alfedri, Buat Program Kerja PKK yang Menyentuh Masyarakat
    16 Bunda PAUD Siak, di Masa Transisi Paud ke SD Pastikan Belajar itu Menyenangkan
    17 Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Alfedri Luncurkan Inovasi Baru di berinama Melesat
    18 Pada Musim Kemarau, Sekda Arfan Ingatkan Semua Pihak Untuk Tidak Membakar Saat Mengelola Lahan
    19 Pemkab Siak Terima Dana Insentif Fiskal, Sukses Dalam Mengendalikan Inflasi
    20 IWAPI Wadah Majukan Pengusaha Wanita Kabupaten Siak
    21 Wabup Husni Berharap Supaya PWRI Ikut Berkontribusi untuk Kemajuan Kabupaten Siak
    22 Bupati Kuansing Suhardiman Akan Bangun Gedung Wartawan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting