(adv)Kasus.com, Rohil - Tuntaskan permasalahan sampah tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir resmi menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan peraturan Bupati No 58 Tahun 2019 tentang pembatasan pemakaian kantong plastik serta peraturan Bupati NO 59 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian Sanksi Administrasi bagi para pelaku usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan Dinas Lingkungan Hidup secara resmi telah mengukuhkan 9 orang tim satuan tugas (Satgas) Pemantauan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah.
Penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2017 dan Perbup No 58 Tahun 2019 serta Perbup No 59 Tahun 2019 itu pemerintah daerah ingin Kabupaten Rokan Hilir selalu dalam keadaan myaman bersih dan asri.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pemerintah daerah telah membentuk Tim Satuan Tugaa (Satgas) dan telah resmi dikukuhkan oleh Bupati Rokan Hilir H.Suyatno di wakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir Suwandi,SSos di aula kantor DLH, Jalan Lintas Ujung Tanjung-Bagansiapiapi beberapa bulan yang lalu.
Tujuan pengukuhan Tim Satgas tersebut adalah untuk melaksanakan tugas dalam penerapan Perda tentang pengelolaan sampah untuk menciptakan Rokan Hilir selalu dalam situasi yang nyaman,bersih dan Asri.
Tim Satgas Sampah yang dibentuk berasal dari beberapa petugas pengawas Dinas Lingkungan Hidup yaitu sebanyak 9 orang ditugaskan untuk memberikan pemahaman/sosialisasi selama 3 Bulan kepada masyarakat agar dapat untuk mengubah perilaku masyarakat yang selama ini mungkin tidak peduli dengan sampah yang dihasilkan serta membuang sampah sembarangan juga membuang sampah tidak pada waktu yang ditentukan.
Selama 3 bulan diberikan sosialisasi setelah itu baru diterapkan sanksi berupa teguran,sanksi administrasi dan sanksi denda yang akan dijatuhkan bagi pembuang sampah sembarangan oleh pemerintah kabupaten Rokan Hilir.
Kadis LH Rohil, Suwandi SSos mengatakan bahwa penerapan perda sampah bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan kebersihan lingkungan. "Masalah sampah ini adalah masalah nasional, maka diperlakukan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan peraturan Bupati No 58 Tahun 2019 tentang pembatasan pemakaian kantong plastik serta peraturan Bupati NO 59 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian Sanksi Administrasi bagi para pelaku usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan," kata Suwandi.
Lanjut Suwandi, Papan larangan telah di pasang disetiap titik sebagai peringatan untuk dapat di perhatikan masyarakat. sebelum sanksi tegas diberlakukan sebagaimana sudah ditentukan dalam Perda nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah yang berisikan "setiap pengusaha/badan/orang dilarang: membuang sampah di pekarangan/ sungai/ parit/ saluran irigasi/ drainase,taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum dan jalan atau tidak ditempat yang telah ditentukan" ujarnya.
Jelas Suwandi, sebagaimana sanksinya bagi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.
"Dinas Lingkungan Hidup memasang papan plang atau pamlet peringatan juga menyebarkan surat edaran bupati di sejumlah titik," ungkapnya.
Selain itu, program gerakan peduli sampah terus digalakkan pemerintah daerah agar masyarakat peduli akan kebersihan dan memanfaatkan sampah menjadi sumber ekonomi masyarakat.
Bupati Suyatno mengatakan masalah sampah khususnya di Kota Bagansiapiapi sangat luar biasa. Dengan kerajinan petugas kebersihan yang ada dilingkungan DLH sehingga mampi menunjukkan penilaian positif. "Sekarang Kota Bagansiapiapi sudah bersih karena petugas kebersihan bergantian mengangkat sampah,"kata Bupati Rohil.
Diakui Suyatno, kinerja Kadis LH yang bekerja tanpa pamrih dan tidak kenal lelah untuk meningkatkan kebersihan kota yang kini tampak bersih nyaman dan indah.
"Salah satu contoh adalah pengecatan dipinggir-pinggir jalan kalau kita menilai cat itu memang kurang ada arti. Akan tetapi setelah disulap oleh kadis LH kini Kota Bagansiapiapi terlihat indah dengan warna warni lengkap dengan lampu hiasnya," kata bupati Suyatno.
Selain itu di Kota Bagansiapiapi dimana-mana kini ada lampu hias mulai dari Kota Bagansiapiapi hingga taman budaya Batu Enam tampak sangat indah sekali. "Ya, target kita sebelum puasa sudah terpasang semua,nya," tandasnya.(Adv)