Dinsos Rohil Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19 se Kecamatan Bangko
Kamis, 07-05-2020 - 09:45:49 WIB
KupasKasus com, Rohil - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Sosial (Dinsos), Hari ini, Kamis (07/05/2020) akan membagikan sejumlah paket sembako kepada masyarakat terdampak Pandemi Covid 19 se Kecamatan Bangko.
Dari 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir, Kecamatan Bangko merupakan jadwal terakhir dalam pembagian paket sembako dari pemerintah daerah.
Beberapa insentif untuk bantuan sosial sudah dan akan dikucurkan adalah merupakan upaya Pemerintah untuk menekan dampak pandemi Covid-19 kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah, antara lain berupa :
Pertama : Program Keluarga Harapan (PKH), Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran PKH yang sebelumnya per 3 bulan akan dilakukan menjadi per bulan mulai April.
Untuk Bulan April - Juni, KPM akan menerima PKH sebanyak 2 kali, dan durasi penyalurannya akan berlangsung selama 1 tahun.
Kedua : Program Kartu Sembako. Sebelumnya, program ini penerima eksisting dengan besaran Rp150 ribu/bulan (Januari-Februari). Saat ini, ada tambahan dengan besaran Rp 200 ribu/bulan (mulai Maret-Desember).
Ketiga : Program Kartu Prakerja.
Dari program ini, setiap peserta akan menerima biaya pelatihan, insentif bulanan dan survei.
Pemerintah juga sedang melakukan pendataan pekerja terdampak Covid-19 (ter-PHK, dirumahkan dengan unpaid leave, maupun yang mengalami penurunan income), yang kemudian akan diprioritaskan menjadi penerima kartu prakerja.
Keempat : Pemerintah memberikan diskon tarif bagi Pelanggan 450 VA dan 900 VA Subsidi. Rumah Tangga daya 450 VA akan diberikan pembebasan biaya listrik. Sedangkan untuk Rumah Tangga daya 900 VA diberikan keringanan biaya listrik sebesar 50%. Masa berlaku keringanan ini adalah untuk Bulan April-Juni 2020.
Kelima : Stimulus Kredit Usaha Rakyat, yang tujuannya adalah untuk meringankan beban UMKM. Skema Kebijakan adalah melalui relaksasi kebijakan penyaluran KUR, melalui penundaan angsuran dan pembebasan bunga selama 6 bulan.
Salah satu kriteria debitur KUR yang dapat memperoleh kebijakan restrukturisasi kredit, yaitu debitur mengalami penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi sebagai berikut, seperti Lokasi usaha berada di lokasi terdampak Covid-19, yang diumumkan Pemerintah setempat (Pemda Provinsi atau Kabupaten/Kota) atau terjadi penurunan pendapatan/omzet karena mengalami gangguan terkait COVID-19 atau yang mengalami gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.
Dengan adanya bantuan yang disalurkan Pemerintah ini akan dapat meringankan beban masyarakat terdampak masa Pandemi Covid 19 yang saat ini sedang berlangsung.(rilis Diskominfotiks)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :