Dalam Rangka Mempermudah Aktivitas Komunikasi dan Informasi, Pemkab Rohil Dukung Program KIM
KupasKasus.com, Rokan Hilir - Dalam rangka memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian setempat mensosialisasikan Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Aula Hotel Kesuma Bagansiapiapi, Senin (16/11/2020).
Sosialisas pembentukan KIM ini dibuka oleh kadis Kominfotiks Rohil, Hermanto Uban dan di hadiri pimpinan OPD para Camat, Lurah, Datuk Penghulu serta Kelompok Informasi Masyarakat di Rokan Hilir.
Kegiatan ini, Dinas Kominfotiks Rohil juga melibatkan pihak Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau yang dihadiri oleh bidang informasi dan komunikasi publik, Dra.Ita Mariani M.Pd selaku nara sumber dan Ketua DPD UIN Kabupaten Rokan Hilir, Nur Azmi,S.Far.1.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kominfotiks) Rohil, Hermanto, S.Sos dalam laporannya menyampaikan, Penyelenggaraan Sosialisasi Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2020, yang mana kegiatan ini merupakan program lanjutan Bagian Infrastruktur Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
"Perkembangan Tehknologi Komunikasi dan Informatika dewasa ini, pada satu sisi telah memberikan berbagai kemudahan serta peluang. Memperpendek memperpendek jarak dan mempersingkat waktu dalam aktivitas komunikasi dan informasi. Namun pada sisi lain, kemudahan dalam proses penerimaan dan penyebaran informasi, juga akan dapat menjadi tantangan. Mengingat tidak semua kondisi masyarakat memiliki kemampuan dalam mengakses dan menelaah berbagai informasi, termasuk juga informasi yang bersifat provokasi, berita hoax, ujaran kebencian dan lain-lain, dapat pula mengancam integritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Hermanto.
Ia mengingatkan, Sejarah terbentuknya KIM ini, diawali dari pembubaran Departemen Penerangan RI, tepatnya pada tanggal 28 Oktober 1999, yang mana sebelumnya kebutuhan informasi di masyarakat, disampaikan oleh Juru Penerangan dan Kelompencapir juga ikut bubar. Dengan itu pula rantai informasi dan komunikasi di wilayah pedesaan menjadi terputus. Sebagai revitalisasi dan reaktualisasi dari Kelompencapir, maka lahir Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
"Kelompok informasi masyarakat adalah merupakan program nasional, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang diimplementasikan oleh seluruh instansi pemerintah yang ada di Indonesia, sebagai upaya mewujudkan masyarakat yang aktif dan peka akan informasi yang dibangun melalui jaringan informasi dan media komunikasi dua arah, dengan menghubungkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok lainnya agar bisa saling memperdayakan di bidang informasi,"terang Hermanto.
Dijelaskan kadis Kominfotiks Rohil, melalui kelompok-kelompok informasi yang dibentuk, masyarakat nantinya akan diberdayakan dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan, untuk kepentingannya sendiri dan untuk kebijakan pemerintah dalam melanjutkan informasi pembangunan agar tidak terjadi kesenjangan informasi. " Di era digital saat ini, dimensi informasi yang dibutuhkan masyarakat sudah sangat beragam, serta proses penyebarannya sangat cepat, sehingga kondisi ini kadangkala juga digunakan oleh orang tertentu maupun kelompok yang tidak bertanggung jawab, yang sengaja ingin mengusik ketentraman di masyarakat, dengan menyebar berita hoax," ungkapnya.
Untuk itu Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang akan dibentuk, nantinya akan dapat melaksanakan peran strategisnya antara lain;
1. Fasilitator Informasi bagi masyarakat.
2. Mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi.
3. Penyerap dan penyalur aspirasi masyarakat.
4. Kontrol sosial dalam pembangunan. Pelajaran arus informasi.
Oleh karenanya, dengan dibentuk KIM, keberadaannya diharapkan dapat menjadi forum dan midiator serta Mitra pemerintah, dalam penyebarluasan, sosialisasi dan diseminasi informasi pembangunan kepada masyarakat, secara kontinyu dan berkesinambungan," pungkasnya.
Sementara itu, Ita Mariani selalu nara sumber dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa, dasar hukum Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yakni Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007 tentang pembagian pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi,dan pemerintahan Daerah kabupaten/kota. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No.17 Tahun 2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No.08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.
"Lembaga Komunikasi Pedesaan adalah Kelompok Informasi Masyarakat atau kelompok sejenis lainnya, selanjutnya disingkat KIM, yang dibentuk oleh masyarakat, dan masyarakat dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka nilai tambah," sebutnya.
Ita Mariani menambahkan, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan sesuai dengan nya. KIM dibentuk berasaskan Pancasila, menjunjung tinggi obyektivitas, keabsahan dan keterbukaan informasi.
"Visi terwujudnya masyarakat inovatif dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan Informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyarakat Informasi yang sejahtera. Misi mendorong tumbuh dan berkembangnya KIM secara mandiri, meningkatkan peranan KIM dalam melancar arus informasi antar anggota masyarakat dan antara pemerintah dengan masyarakat. Meningkatkan kemampuan anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi untuk mengatasi kesenjangan informasi, dan mengembangkan dan meningkatkan aktivitas KIM dalam mendayagunakan Informasi guna meningkatkan nilai tambah masyarakat dan menyerap/menyalurkan aspirasi masyarakat," bebernya.
Tugas dan Fungsi KIM
Tugas
1.Mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi.
2.Memberdayakan masyarakat melalui diskusi antar anggota, sehingga dapat memilah dan memilih Informasi yang dibutuhkan bagi kepentingan pribadi, kelompok, masyarakat dan bangsa.
3.Mengwujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dan arah antar kelompok/masyarakat maupun dengan pihak lainnya (pemerintah), sehingga terciptanya kerjasama, kebersamaan, kesamaan dan persatuan bangsa.
Fungsi
1.Sebagai wahana Informasi antar anggota KIM, dari KIM kepada pemerintah dan dari pemerintah kepada masyarakat.
2. Sebagai mitra dialog dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik.
3.Sarana peningkatan literasi anggota KIM dan masyarakat dibidang Informasi dan media massa.
4. Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomi.
Aktivitas Pokok KIM: ADINDA
*Akses Informasi yaitu melakukan aktivitas untuk mangakses Informasi dari berbagai sumber,baik sumber langsung maupun tidak langsung
*Diskusi yaitu setelah mengakses informasi kemudian dilakukan diskusi, tukar menukar informasi, dan memecahkan masalah
*Implementasi yaitu tahapan yang sebelumnya diputuskan akan menerapkan atau mendayagunakan pengetahuan atau informasi yang diperoleh
*Networking yang merupakan hubungan antar KIM atau antara anggota setiap KIM secara teratur dalam rangka saling tukar menukar informasi
*Diseminasi informasi (Penyebaran Informasi) yaitu menyebarluaskan informasi, bisa dilakukan bila Informasi itu sudah diolah diyakini sangat sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.
*Aspirasi, kegiatan KIM tidak saja menyebarkan informasi tetapi juga menyerap aspirasi masyarakat.
Kedudukan dan Sifat KIM
a) Setiap kelompok sosial dapat membentuk KIM mulai dari tingkat RT/RW Desa sampai organisasi-organisasi yang ada dalam masyarakat
b) Bersifat mandiri ( bebas,tidak terkait dengan kepentingan politik apapun) dan swadaya
c) Dana operasional dan kesejahteraan anggota KIM diperoleh dari kegiatan usaha yang dibangunnya.
d) KIM memerlukan pengakuan/pengukuhan dari masyarakat dan lembaga pemerintah dari tingkat desa/kelurahan/kecamatan/kabupten/kota/provinsi
Azas Pembentukan KIM
a) Kim dapat membentuk pusat/warung informasi sebagai tempat dimana masyarakat dapat mengetahui dan memperoleh informasi yang diperlukan.
b) Pusat informasi harus memiliki basis data (tulisan tangan ataupun disusun dengan teknologi infotmasi).
c) KIM dapat mengembangkan diri sebagai komunitas pengguna atau pengelola layanan informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK), antara lain menggunakan jaringan internet.
d) Untuk memberikan landasan dan arah gerak KIM perlu memiliki Ad/ART.
Hubungan Kelembagaan dan Struktur Organisasi KIM
a.KIM tidak memiliki hubungan hirarki dengan pemerintah
b.KIM memiliki hubungan kesetaraan dengan media informasi lainnya dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
c.KIM sebagai mitra pemerintah dalam melaksanakan pembangunan seluruh masyarakat.
Tatacara Pembentukan untuk membentuk KIM diperlukan persyaratan dan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh penyelenggara sebagai berikut:
a.Memiliki tempat/gedung yang memungkinkan digunakan untuk kegiatan KIM.
b.Memiliki data sasaran dan program pemberdayaan pembelajaran informasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
c.Memiliki sarana dan prasarana minimal yang akan digunakan untuk mendukung administrasi pengelolaan KIM dan pemberdayaan/pelatihan.
d.Memiliki tenaga yang dibutuhkan untuk mendukung manajemen pengelolaan KIM dan proses pemberdayaan informasi sesuai klarifikasi yang dibutuhkan.
e.Selanjutnya setelah poin a.b.c dan d terpenuhi kemudian membentuk kepengurusan KIM terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang/ Seksi sesuai dengan kebutuhan. (Adv)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :