Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us ON :
 
| Berbuka Puasa Bersama Keluarga Kejaksaan Tinggi Riau | | Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024 | | Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah | | Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja | | Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024 | | Bupati Rohul dan Ketua TP PKK Hadiri Safari Ramadhan di Kelurahan Kota Tengah
 
H Sukiman Minta TPBD Rohul Lacak Kembali Titik Koordinat Batas Rohul-Kampar
Jumat, 26-03-2021 - 15:18:45 WIB
Dalam rangka Klarifikasi Peta Batas Daerah Wilayah I, Bupati Rokan Hulu H Sukiman memerintahkan TPBD Rohul untuk melacak kembali Titik Koordinat Batas Rohul-Kampar.
TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Rokan Hulu - Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah dalam rangka Klarifikasi Peta Batas Daerah Wilayah I yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Republik Indonesia.

Bupati Rokan Hulu H Sukiman memerintahkan Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Rohul untuk turun kembali ke lapangan, guna melakukan pelacakan dan pengambilan titik koordinat serta mendokumentasikan pilar-pilar batas yang telah dibangun tahun 1994 dan 1995 yang ada di lima desa versi Kabupaten Rohul.

Hal itu ditegaskan Bupati Rohul H. Sukiman saat memimpin Rapat bersama TPBD Rohul, tindaklanjuti hasil rakor bersama Kemendari RI, Kamis (25/3/2021) diruang Rapat Lantai II Kantor Bupati, turut juga dihadiri Sekda Rohul H. Abdul Haris, SSos MSi, Kadis Kominfo Rohul Drs Yusmar, MSi,

Selain itu, Plt Asisten I Setda Rohul Ervan Dedy Sanjaya, SSTP,  Kepala Bappeda Rohul M. Zaki SSTP MSi, Kabag Kerjasama dan (Adwil) Setda Rohul M Franovandi, SSTP, MSi dan Bagian Hukum Setda Rohul.

Tambah Bupati, Untuk mengambil titik koordinat ini menindaklanjuti hasil Rakor dengan Kemendagri RI. TPBD Pusat dijadwalkan akan turun kelapangan untuk melihat titik koordinat dan pilar yang sudah dibangun di lima desa, untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penegasan batas daerah antara Rohul dan Kampar.

“Maka dari itu kita memerintahkan TPBD Rohul kembali turun kelapangan, mengambil titik koordinat dan pilar batas yang telah dibangun, yang menjadi batas yudiktif sebagai usulan Pemerintah Daerah ke Kemendagri RI nantinya,’’ ungkap Bupati Rohul H Sukiman.

H Sukiman menambahkan, pelacakan titik koordinat dan pilar batas versi Kabupaten Rohul secara faktual di lima desa, memiliki sejarah dan bukti autentik, berupa pilar atau patok batas yang permanen dan terdokumentasi dengan baik serta bukti alam berupa sungai yang dapat memperkuat keberadaan dasar dalam penetapan batas daerah antara Rohul dan Kampar di lima desa.

“Kita berharap Mendagri RI dalam penegasan batas daerah secara final antara Kabupaten Rohul dengan Kampar, dapat berpedoman kepada Undang-undang Pembentukan Kabupaten Rohul yakni UU Nomor 53 tahun 1999 dan UU Nomor 11 Tahun 2003,’’ ujarnya.

Karena dari Rakor tersebut telah disepakati penyelesaian batas daerah antara Rohul dengan Kampar, diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (RI).

Mengingat, Tim Penetapan Batas Daerah Pusat dari Kemendagri RI akan turun ke Kabupaten Rohul untuk kedua kalinya atau yang terakhir dalam peninjauan titik koordinat dan pilar di lima desa versi Rohul, dalam rangka penetapan dan penegasan batas daerah antara Kabupaten Rohul dan Kampar secara faktual.

Karena pada tahun 2019 lalu, TPBD sebelumnya telah turun meninjau titik koordinat dan pilar yang ada di lima desa tersebut.

Mantan Dandim Indragiri Hilir itu mengatakan, berdasarkan UU Nomor 53 Tahun 1999, Kabupaten Rohul terdiri dari 7 kecamatan salah satunya Kecamatan Kunto Darussalam, kemudian dengan perubahan UU Nomor 53 tahun 1999 menjadi UU Nomor 11 tahun 2003, masuknya Kecamatan Kabun, Tandun dan Aliantan menjadi bagian yang utuh wilayah Kabupaten Rohul.

Sebab, Perubahan UU No 11 tahun 2003 tersebut tidak merubah status 5 (lima) desa yakni Desa Tanah Datar, Desa Intan Jaya, Desa Muara Intan, Desa Rimba Jaya dan Desa Rimba Makmur, dan tetap menjadi bagian wilayah Kabupaten Rohul.

Terkait putusan Makamah Agung RI tidak ada amar putusan yang menyatakan 5 desa masuk ke Kabupaten Kampar itu adalah penafsiran yang salah terhadap amar putusan MA.(ADV Kominfo/Re)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • H Sukiman Minta TPBD Rohul Lacak Kembali Titik Koordinat Batas Rohul-Kampar
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Berbuka Puasa Bersama Keluarga Kejaksaan Tinggi Riau
    02 Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
    03 Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
    04 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja
    05 Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024
    06 Bupati Rohul dan Ketua TP PKK Hadiri Safari Ramadhan di Kelurahan Kota Tengah
    07 Gabungan Wartawan di Rohil Sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
    08 Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
    09 Bupati Minta Dr Fahdiansyah Buat Terobosan Baru untuk Kemajuan Kuansing
    10 Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat Berupa Tanah Seluas 19.996 M2 di Bel
    11 Safari Ramdhan, Kakanwil Kemenkumham Kepri Datang ke Rutan Karimun
    12 Ditjen Minerba Mengadakan Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Aspek Teknik Lingkungan PT. AR
    13 Bupati Kasmarni Sambut Baik Safari Ramadhan MUI dan Baznas Riau
    14 Pj Bupati Tulang Bawang Ajak Seluruh Masyarakat Tulang Bawang untuk Terus Menyebarkan Kebaikan
    15 Pererat Silaturahmi, Perkuat Sinergi Danlanud Roesmin Nurjadin Hadiri Buka Puasa Bersama di Polda Ri
    16 Ramadhan ke-15, Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Talang Muandau
    17 Sekretaris Daerah Rohul Safari Ramadhan di Desa Kabun, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian
    18 Hadiri Kunker Tim Banggar DPR RI di Riau, Bupati Kasmarni Paparkan Beberapa Hal Penting di Daerah
    19 Sutan Riska Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pessel
    20 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    21 Tim Safari Ramadhan 1445 H SMPN 2 Koto Baru Turun ke Masjid Masjid di Kecamatan Koto Baru
    22 Sekda Rohul Tampung Aspirasi Masyarakat Saat Kunjungan Safari Ramadhan di Kepenuhan Hulu
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting