Pembatalan Lelang Proyek Kabupaten Rokan Hulu Terkesan Plin Plan Terapkan Kebijakan
Jumat, 16-07-2021 - 23:37:59 WIB
|
Ilustrais
|
Kupaskasus.com, Rokan Hulu - Sejumlah rekanan merasa terjebak ulah kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang dinilai "plin-plan" menentukan kebijakan mengenai lelang sejumlah proyek yang dibiayai dari APBD Rokan Hulu tahun anggaran 2021.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu diam-diam telah melelang sebanyak empat paket proyek, dinilai melanggar komitmen bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu di tengah keuangan daerah yang makin terpuruk.
Saat itu Plh Bupati Rohul, Abdul Haris terlalu memaksakan kehendak dengan tidak mempertimbangkan kondisi keuangan dan menambah utang baru di tengah kondisi penyehatan keuangan daerah dan penyelesaian hutang tunda bayar.
Lantaran kebijakan tersebut, sejumlah rekanan terkatung-katung disebabkan ulah Plh Bupati Rokan Hulu, Abdul Haris mestinya mempertimbangkan potensi penerimaan daerah tahun 2021 agar tidak melelang sejumlah proyek, yang akhirnya dibatalkan.
Meski dianggap prioritas, sejumlah kegiatan fisik dan pengadaan barang dan jasa yang dianggarkan lewat APDB tahun 2021 mengharuskan kegiatan itu ditunda, sebab tujuan awalnya Pemkab dan DPRD Rohul telah bersepaham untuk menyehatkan keuangan daerah.
Itu sebabnya, sebagian rekanan yang tidak mau ditulis namanya mengaku terjebak dalam penghentian proses lelang tersebut. Dimana sebelumnya Pemkab Rokan Hulu telah melakukan proses kegiatan lelang tapi dibatalkan.
"Hal ini yang membuat kami merasa terjebak disebabkan kebijakan Plh Bupati saat itu. Kalau memang tidak ada ya tidak ada, dan kalau ada ya ada. Kami menilai pihak Pemkab Rokan Hulu "linglung" dan "plin-plan" soal pembatalan proses lelang yang bersumber dari APBD itu," ujar rekanan yang ikut dalam proses lelang tersebut saat itu.
Dibalik itu kata salah seorang rekanan tadi, ada niat lain Pemkab Rokan Hulu yang dipimpin Plh Bupati, Abdul Haris kala itu. Di laman website LPSE Rokan Hulu terlihat diam-diam sudah melelang sejumlah kegiatan kontruksi, seperti rehab atap kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hulu senilai Rp499,2 juta.
Selain itu, kegiatan rehab atap kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil senilai Rp599,5 juta, kegiatan pemeliharaan rumah dinas Bupati Rokan Hulu sebesar Rp879,4 juta serta kegiatan lanjutan Kantor Camat Ujung Batu sebesar Rp1,5 Miliar.
Sementara itu, di temui di rumah Restorasi Partai NasDem Rohul Mantan Ketua DPRD Rohul Teddy Mirza Dal beri reaksi, bahwa pada prinsipnya proses lelang proyek yang dimaksud bisa ditiadakan, bila sudah menjadi kesepahaman bersama antara Pemkab dan DPRD.
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Rokan Hulu ini, menyikapi hal ini mesti mengingat dan menimbang soal kemampuan anggaran daerah. Kalau fokusnya penyehatan APBD mestinya proses lelang di batalkan," beber Teddy, Jum'at (16/07/2021) siang.
Lanjut Teddy, kalau ada rekanan merasa terjebak terkait proses lelang itu sudah kesepakatan Pemkab dan DPRD. Biar tidak terjadi simpang siur anggaran dan kebijakan yang aneh-aneh demi penyehatan APBD saya rasa itu sudah tepat. Tapi bila Sekda atau Plh saat itu berkehendak lain jelas melanggar komitmen awal tadi.
"Dalam proses roda pemerintahan yang baik mesti mengetahui segala persoalan daerah dan setiap penentu kebijakan. Soal devisit anggaran hingga tiga kali berturut-turut hal ini bukan semata-mata kesalahan dari Bupati," ungkap Teddy.
Tambah Teddy, sebelumnya sudah mendengar persoalan mengenai kesepakatan antara pihak Banggar dan pemerintah daerah tidak melakukan proses tender. Tapi Sekda sebagai pengendali sutruktural pemerintahan melakukannya, itu tidak mendukung penyehatan keuangan tadi.
"Saya sangat menyayangkan hal itu, begini dikutip dari pernyataan Mendagri, banyak terjadi kejahatan di Kabupaten Kota di Indonesia, Bupati dibodohi oleh Sekda. Saya selaku mantan Ketua DPRD dan selaku Ketua DPD Partai NasDem Rohul mengingatkan Bupati Rohul tidak ada manusia yang bodoh, tapi belajarlah dari setiap proses tersebut," pungkasnya.(PR/Re)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :