Sabtu, 27 April 2024
Follow Us ON :
 
| Bakal Calon Bupati Tapsel : Wabup Rasyid Assaf Dongoran Daftar ke PDI Perjuangan | | Partai Amanat Nasional Terima Berkas Rasyid Assaf Dongoran Bakal Calon Bupati Tapsel | | Diduga Akibat Tidak Memilih Kakaknya di Pileg, Kades Berhentikan Dua Orang Perangkat Desa | | Kapolda Riau Gelar Halal Bi Halal bersama KBPP Polri dan IKAL Riau | | Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba | | Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
 
Diduga Aparat Desa di Rohul Perjualbelikan LahanTanah Restan Transmigrasi
Minggu, 01-08-2021 - 18:16:44 WIB
Tanah Restan (R) merupakan tanah sisa pembagian lahan di dalam Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) yang telah diserahkan ke Pemerintah Daerah
TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com,Rokan Hulu - Tanah Restan (R) merupakan tanah sisa pembagian lahan di dalam Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) yang telah diserahkan ke Pemerintah Daerah, mengacu kepada Undang-Undang dan aturan yang ada bahwa tanah restan yang belum di manfaatkan dapat diberikan secara gratis kepada warga  pemecahan Kepala Keluarga (KK) peserta Transmigrasi yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati atau Walikota yang berpedoman kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang sudah puluhan tahun menempati sisa tanah transmigrasi yang digarap warga setempat untuk dijadikan permukiman, pertanian, dan perkebunan.

Salah seorang warga Desa Suka Maju, Ucok (red, bukan nama sebenarnya) dikutip dari (metroterkini.com) akui tanah restan yang ditempatinya diperoleh dengan cara dibeli dari seseorang sekitar Tahun 90-an. Namun belum lama ini pihak Desa meminta sejumlah uang pengganti atas lahan yang ditempatinya.

"Kami diminta uang pengganti karena menempati tanah restan, kalau tidak lahan kami akan diambil alih Desa ," ujar Ucok, Sabtu (31/07/2021).

Beliau bersama 14 warga lainnya sudah menyerahkan uang kepada aparat Desa Suka Maju sebagai pengganti lahan sisa transmigrasi yang mereka tempati selama puluhan tahun tersebut. Namun anehnya, pelepasan lahan sisa transmigrasi itu tidak dibarengi dengan Surat Keputusan (SK) Bupati dan Peraturan Desa (Perdes).

Kemudian, selain itu juga meminta uang pengganti perangkat desa juga tidak bisa menunjukkan dasar hukum uang pengganti tersebut. Selain itu juga perangkat Desa dinilai tebang pilih, karena banyak warga menempati lahan sisa transmigrasi yang tidak diminta uang pengganti.

"Tiap kali di tanya dasar hukum uang pengganti lahan, mereka (perangkat desa) tersebut tidak bisa menjawab, kami yakin uang pengganti ini cuma akal-akalan perangkat saja ," tutur Ucok.

Warga juga bingung ulah perangkat Desa mengatakan uang pengganti lahan sisa transmigrasi itu akan digunakan untuk membeli lahan baru sebagai pengganti lahan yang sudah ditempati warga, namun sampai saat ini tidak ada.

"Sampai saat ini perangkat Desa tidak bisa menunjukkan dimana lokasi lahan pengganti itu," terang salah seorang warga yang tidak mau dituliskan namanya.

Kepala Desa Suka Maju, Indra Atmaja saat dikonfirmasi membenarkan adanya uang pengganti lahan dan biaya pengurusan penerbitan sertifikat yang diminta Pihak desa kepada warga.

"Iya benar, semua sudah melalui rapat dan kesepakatan dengan warga," jelas Indra berkilah.

Indra, penerbitan sertifikat lahan sisa transmigrasi itu sudah mendapat persetujuan dari Bupati melalui usulan Calon Peserta Penerima (CPP) beberapa waktu lalu yang melibatkan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rokan Hulu.

Indra juga menambahkan pihaknya juga sudah mengganti lahan yang ditempati warga dengan membeli kebun sawit seluas 2 hektare dengan harga Rp 200 juta lebih, namun saat ditanya lokasi lahan pengganti tersebut, Indra tidak bisa menjelaskan secara spesifik letak lokasi lahan pengganti tersebut.

Sementara itu, disinggung soal berapa luas tanah sisa transmigrasi yang ditempati warga, Indra tidak bisa menjawab. Ia mengatakan status lahan sisa transmigrasi ditentukan berdasarkan keterangan dari Tokoh Masyarakat yang menempati diawal masuk transmigrasi.

"Kami hanya mendengar keterangan dari tokoh saja bukan berdasarkan peta Desa ,"pungkasnya.(PR/Re)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Aparat Desa di Rohul Perjualbelikan LahanTanah Restan Transmigrasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bakal Calon Bupati Tapsel : Wabup Rasyid Assaf Dongoran Daftar ke PDI Perjuangan
    02 Partai Amanat Nasional Terima Berkas Rasyid Assaf Dongoran Bakal Calon Bupati Tapsel
    03 Diduga Akibat Tidak Memilih Kakaknya di Pileg, Kades Berhentikan Dua Orang Perangkat Desa
    04 Kapolda Riau Gelar Halal Bi Halal bersama KBPP Polri dan IKAL Riau
    05 Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba
    06 Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
    07 Ketua DPRD Salat Idul Fitri di Masjid Agung Kebanggaan Masyarakat Dharmasraya
    08 Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Himbau Seluruh ASN dan Masyarakat Gemar Donor Darah
    09 Pariyanto Ketua DPRD Dharmasraya Apresiasi Bupati Sutan Riska Intens Sumbangkan Darahnya di PMI
    10 Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Ucapkan Selamat Idul Fitri 1445 Hijriah
    11 Ade Sudarman Ucapkan Selama Idul Fitri Kepada Seluruh Warga Dharmasraya
    12 Aipda Samson R, Polisi Sahabat Anak
    13 Angka Prevalensi Stunting Kabupaten Tapsel 15,6 Persen
    14 Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
    15 Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
    16 Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
    17 Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
    18 H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak
    19 Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
    20 Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
    21 Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
    22 Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting