BPJAMSOSTEK Klaim BP Jamsostek 42 Juta Kepada Anggota Koperasi Primkopol Rohul
Selasa, 03-08-2021 - 18:52:28 WIB
Kupaskasus.com, Rokan Hulu - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Rokan Hulu menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Jufri, Dewi (istri almarhum) di Rumah Ahli waris yang bertempat di Jl. Rambutan Ujung Batu, Selasa (03/08/2021, dan terdaftr menjadi Anggota Koperasi Primkopol Polres Rokan Hulu yang meninggal dunia karena mengalami sakit dan sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK sejak Juni 2020.
Adapun Santunan Jaminan Kematian (JKM) diserahkan oleh Kopolsek Ujung Batu Kompol Amru Hutauruk SH mewakili Kapolres Rokan Hulu AKBP Taupiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH, dan di damping Nanang Panit Sabara dan Ketua Koperasi Primkopol Polres Rokan Hulu IPTU Purn Priyanto kepada ahli waris.
Selaku Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Rokan Hulu Ridwan Lubis mengucapkan turut berduka cita kepada ahli waris dan keluarga yang di tinggalkan.
"Kami mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga almarhum dan semoga iklas dan tabah," ujarnya.
Disela penyerahan santunan JKM, Ridwan Lubis juga berkesempatan menjelasakan kepada Anggota Koperasi Primkopol Polres Rokan Hulu yang hadir, Manfaat ikut peserta Jamsostek apabila terjadi Musibah Kecelakaan Kerja dan Meninggal Dunia, besaran santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJAMSOSTEK yang diberikan sebesar Rp 42 juta, sesuai dengan PP No. 82 Tahun 2019. Ini adalah bukti Program Pemerintah melalui BPJAMSOSTEK terhadap masyarakat pekerja Indonesia.
Ditempat yang sama Kapolsek Ujung Batu Kompol Amru Hutauruk SH, mewakili Kapolres Rokan Hulu juga turut menyampaikan dukacita kepada keluarga almarhum.
“Atas nama Polres Rokan Hulu dan mewakili Kapolres Rokan Hulu AKBP Taupiq Lukman Nurhidayat,SIK,MH, saya Kopolsek Ujung Batu menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum, semoga santunan JKM dari BPJAMSOSTEK Rohul ini dapat membantu keluarga," ucap Kompol Amru Hutauruk SH.
Kompol Amru Hutauruk SH juga berharap santunan dari BPJAMSOSTEK Rohul ini dapat bermanfaat dan meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan terutama di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Di tambahkan oleh Kopolsek Ujung Batu Kompol Amru Hutauruk SH, agar setiap pekerja, Pegawai Honor, Buruh, Perangkat Desa, Kecamatan Ujung Batu Khususnya Anggota Koperasi Primkopol Polres Rokan agar mendaftar sebagai anggota BPJAMSOSTEK, dengan harapan agar hak pekerja dan keluarga untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terpenuhi.
Sementara itu, sebagai ahli waris Dewi (Istri Almarhum) juga mengucapkan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK yang sudah memberikan perlindungan dan santunan JKM kepada keluarganya, atas perhatian yang diberikan Polres Rohul Hulu, yang merdaftarkan sebagai peserta Jamsostek dengan program kecelakaan kerja dan Kematian dengan iuran Rp. 16.800/ Bulan / Orang.(Re)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :