Modus Pajak Pangkas Dana UMKM PJ Kades Rambah Samo Sebut Kebijakan Pimpinan
Selasa, 31-08-2021 - 09:41:29 WIB
|
Puluhan masyarakat lakukan unjuk rasa di halaman kantor Kepala Desa Rambah Samo |
Kupaskasus.com, Rokan Hulu - Puluhan masyarakat lakukan unjuk rasa di halaman kantor Kepala Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terkait dugaan pungli Bantuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Rambah Samo.
Massa aksi datang dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) memakai masker dan jaga jarak serta mendapat pengawalan yang ketat dari pihak kepolisian Polsek Rambah Samo dan TNI, Senin (30/08/2021) sekira pukul 10.30 WIB.
Koordinator aksi yang dikomandoi oleh Irwan atau akrab dipanggil Iwan Kades mengungkapkan kekecewaannya kepada Pemdes Rambah Samo terutama kepada Pj Kades, Amsiardi yang telah melakukan pungli kepada masyarakat penerima bantuan UMKM.
Iwan mengatakan bantuan langsung tunai UMKM yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada masyarakat pelaku usaha menengah sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional di tengah merosotnya perekonomian akibat Pandemi Covid-19. Namun, Pemdes malah memanfaatkan hal tersebut untuk mengambil keuntungan.
"Kita sangat menyayangkan adanya pungli yang dilakukan oleh Pemdes Rambah Samo yang dipelopori oleh Pj. Kades, hal ini tentu telah menyalahi kedudukan Pj. Kades sebagai instansi yang seharusnya melindungi dan membantu meringankan perekonomian masyarakat ditengah pandemi," ujar Iwan usai berorasi.
Irwan juga menjelaskan bahwa pungli yang dilakukan oleh Pjs Kades Rambah Samo telah dilakukan sejak adanya BLT UMKM tahap pertama keluar, pemangkasan di lakukan dengan modus biaya administrasi pengurusan surat keterangan usaha, dimana awalnya masyarakat dikenakan biaya sebesar Rp 50 ribu per penerima Bantuan.
"Sejak dari awal UMKM pertama keluar telah di lakukan pengutipan sebanyak Rp 50 ribu, sedangkan untuk tahap yang kedua ini, mereka dikenakan uang potongan sebesar Rp.100 ribu," ujar Iwan.
Tambah Iwan, Setelah dugaan pungli tersebut diketahui oleh banyak pihak, Pj Kades Rambah Samo memerintahkan staf Pemdes untuk mengembalikan uang tersebut kepada masyarakat.
"Ada sekitar 29 orang penerima BLT UMKM yang dimintai uang, dan sementara itu beberapa penerima sudah dikembalikan dan yang lain belum," tegas Iwan.
Di tengah aksi berlangsung, seorang peserta aksi meminta Pemerintah Kecamatan maupun Kabupaten Rokan Hulu untuk menindaklanjuti dugaan Pungli UMKM dan memberhentikan oknum yang terlibat dalam praktik pungli tersebut, sebabnya sangat meresahkan masyarakat.
"Kami meminta kepada pihak Kecamatan maupun Kabupaten untuk menanggapi sekaligus memproses oknum yang ikut terlibat dalam pungli tersebut," tegas Iwan.
Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rambah Samo, Habibi Daulay mengakui juga telah melayangkan surat pernyataan keberatan kepada Pj. Kades Rambah Samo terkait informasi pungli yang telah beredar di tengah masyarakat.
"Kami sudah layangkan surat pernyataan tidak setuju kepada Pj. Kades, namun saat itu beliau mengatakan hal yang wajar, karena ini adalah bantuan, apabila masyarakat tidak terima, silahkan dilaporkan kepada pimpinan," sebut Habibi dengan menirukan, ucapan Pj. Kades waktu itu.
Di soal pemangkasan bantuan UMKM yang di lakukan, Pj. Kepala Desa Rambah Samo, Amsiardi mengakui telah mengambil uang administrasi sebesar Rp 100 ribu kepada masyarakat penerima Bantuan UMKM di Desa Rambah Samo.
"Uang itu diperuntukkan sebagai kebutuhan sta," jelas Amsiardi ditengah massa aksi.
Kemudian, Pj. Kades Rambah Samo juga berdalih bahwa uang yang dikutip dari masyarakat tersebut akan digunakan untuk memenuhi target pajak.
"Pada dasarnya dalam aturan kebijakan untuk penambahan pajak, bisa saja kita alihkan untuk itu, karena pajak per tahun itu untuk masyarakat kota sangat sulit dan tidak pernah tercapai," ungkapnya.
Amsiardi menyebutkan adanya pemotongan uang sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu yang diperuntukkan kebuutuhan pajak, dan merupakan kebijakan pimpinan.
"Sebetulnya ini adalah kebijakan dari pimpinan, yang kita targetkan untuk bayar pajak, namun kalau bisa kita alihkan untuk penambahan itu," terang Amsiardi.
Amsiardi juga mengakui bahwa secara pribadi dirinya tidak pernah mendapat atau mengambil uang kutipan dari masyarakat penerima Bantuan UMKM tersebut.
"Demi Allah, uang itu serupiah pun tidak pernah saya cicipi, sejak menjabat sebagai Pj. Pada tahun 2020, dan tidak pernah saya tanya atau saya minta bagian untuk pribadi saya," pungkas Amsiardi. (Re)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :