Rabu, 24 April 2024
Follow Us ON :
 
| Korban Rugikan Ratusan Juta, Diduga Oknum ASN di Kabupaten Kampar Terlibat Kasus Penipuan | | Kolaborasi Kejari dan Diskominfo Adakan Pelatihan Bagi Staff | | 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 dan 24 Mei | | Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 4 Padangsidimpuan | | Polsek Kuantan Hilir Mengungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Pulau Beralo | | Ketum LSM BAKORNAS : Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karywan Yang di PHK Maupun Resign
 
Aksi Blockade Jalan di PT MIS Lumpuhkan Proses Produksi Management Lapor Polres
Minggu, 17-10-2021 - 13:34:40 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Rokan Hulu - Pasca aksi blokade jalan yang diduga dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan masyarakat di akses jalan masuk menuju PT. Mahato Inti Sawit (PT. MIS) tepatnya di Simpang Badak, Dusun Sidodadi, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Jumat (15/10) kemarin akhirnya berbuntut panjang.

Aksi kejadian blokade jalan itu mengakibatkan sejumlah armada angkutan Crude Palm Oil (CPO) mengantri panjang menuju pintu masuk perusahaan pengolahan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) milik PT. MIS yang sempat melumpuhkan proses produksi.

Atas kejadian tersebut, pihak management PT. MIS melapor ke Mapolres Rohul. Hal itu disampaikan kuasa hukum PT. MIS, Abdul Hakim, S.H.,M.H, usai mendampingi kliennya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rokan Hulu, Sabtu (26/10/2021) pukul 13.30 WIB siang.

Kepada awak media, Abdul Hakim menjelaskan kejadian aksi blokade jalan sekelompok orang mengatasnamakan masyarakat dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Ya, benar ada aksi blokade jalan dan sudah dilaporkan ke Polres Rohul,” ujarnya.

Abdul Hakim juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak memberikan ruang kepada siapapun melakukan aksi premanisme apalagi sampai mengganggu suasana Kamtibmas.

“Aksi blokade jalan ini murni perbuatan melanggar hukum merujuk pada pasal 192 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,,” urainya.

Abdul Hakim mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini ditangani penyidik Polres Rohul.

“Biarkan penyidik menjalankan tugasnya dengan baik, kami tidak mau berspekulasi lebih jauh,” terangnya.

Ditempat yang sama manager PT. MIS, Parlindungan Lumbantoruan, S.T, juga menyesalkan kejadian aksi blokade jalan yang dilakukan kelompok masyarakat.

“Kami sangat berempati atas kejadian ini, semua yang terjadi diluar keinginan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Rokan Hulu melalui Paur Humas Polres Rohul AIPDA Mardiono, P.,S.H, mengatakan aksi blokade jalan tersebut diduga dilakukan anggota kelompok serikat pekerja PUK F-SPTI yang mengatasnamakan masyarakat.

Menurut Mardiono, aksi itu mencuat pasca dilaksanakannya mediasi di Mapolres Rohul pada, Kamis (14/10) lalu terkait bongkar muat tandan buah segar di PMKS PT. MIS antara PUK SPPP dengan PUK SPTI yang belum menemukan hasil kesepakatan.

Atas kejadian tersebut sebanyak 25 orang warga diamankan petugas Polres Rokan Hulu serta mengamankan barang bukti yang digunakan untuk memblokir jalan.

Mardiono menerangkan, pelaku dan barang bukti sudah dibawa dengan menggunakan dua unit colt diesel ke Polsek Tambusai Utara.

“Adapun rincian pelaku aksi pemblokiran jalan yang sudah diamankan, RZ, SH, SS, JM, BT, AJ, JL, AID, SY, SM, HI, HE, HU, RO, SR, RI, RAN, NM, TW, TY, HC, MS, SS, LS, dan ES,” jelasnya.

Saat ini 25 terduga pelaku sudah dibawa ke Mapolres Rohul guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(Re)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Aksi Blockade Jalan di PT MIS Lumpuhkan Proses Produksi Management Lapor Polres
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Korban Rugikan Ratusan Juta, Diduga Oknum ASN di Kabupaten Kampar Terlibat Kasus Penipuan
    02 Kolaborasi Kejari dan Diskominfo Adakan Pelatihan Bagi Staff
    03 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 dan 24 Mei
    04 Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 4 Padangsidimpuan
    05 Polsek Kuantan Hilir Mengungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Pulau Beralo
    06 Ketum LSM BAKORNAS : Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karywan Yang di PHK Maupun Resign
    07 Jalan Amblas di Geringging, Bupati Gerak Cepat Turunkan PUPR
    08 Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pada BPR Bestari Tanjungpinang
    09 Aksi Teaterikal DKS Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau
    10 Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menghadiri acara Halal Bi Halal dan Haul Yamani ke-7
    11 Stand Bazar Kabupaten Siak Diminati Pejabat Lintas Kabupaten dan Pengunjung Rela Antrian
    12 Wabup Husni Apresasi BPN Siak Lima Tahun Program Tora, 13.036 Bidang Tanah Telah Tersertifikat
    13 Bupati Alfedri Harap Lulusan Dari SMK Bisa Langsung Kerja
    14 Alfedri : Kita Jadikan Momentum Musabaqoh Tilawatil Qur'an ini Sebagai Ajang Uji Kompetensi
    15 Rutan Kelas IIB Siak Adakan Ibadah Dengan Warga Binaan dan Pengkhotbahnya Pendeta Dari Singapura
    16 Bupati Tapsel Sampaikan LKPJ 2023 ke DPRD
    17 Bupati Suhardiman Ucapkan Selamat Kepada Prabowo Gibran, Ajak Masyarakat Kuansing Bersatu
    18 Pilkada Tapsel 2024: Rasyid Assaf Dongoran Hantarkan Formulir Bupati Pada Golkar Tapsel
    19 Abdul Basith Dalimunthe SH, Ambil Formulir Pendaftaran Maju Sebagai Calon Bupati Tapanuli Selatan
    20 Tanam Cabai 10 Ha Menjadi Salah Satu Langkah Konkrit Pj. Walikota Letnan Kendalikan Inflasi Daerah
    21 MONEV Keuangan dan BMN: Kabag Umum Kemenkumham Riau Sambangi Lapas Pasir Pengaraian
    22 Ruas Jalannya di Rawat Pemkab, Warga Desa Geringging Puji Kepedulian Bupati Suhardiman
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting