Kupaskasus.com, Rokan Hulu - Pasca aksi blokade jalan yang diduga dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan masyarakat di akses jalan masuk menuju PT. Mahato Inti Sawit (PT. MIS) tepatnya di Simpang Badak, Dusun Sidodadi, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Jumat (15/10) kemarin akhirnya berbuntut panjang.
Aksi kejadian blokade jalan itu mengakibatkan sejumlah armada angkutan Crude Palm Oil (CPO) mengantri panjang menuju pintu masuk perusahaan pengolahan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) milik PT. MIS yang sempat melumpuhkan proses produksi.
Atas kejadian tersebut, pihak management PT. MIS melapor ke Mapolres Rohul. Hal itu disampaikan kuasa hukum PT. MIS, Abdul Hakim, S.H.,M.H, usai mendampingi kliennya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rokan Hulu, Sabtu (26/10/2021) pukul 13.30 WIB siang.
Kepada awak media, Abdul Hakim menjelaskan kejadian aksi blokade jalan sekelompok orang mengatasnamakan masyarakat dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Ya, benar ada aksi blokade jalan dan sudah dilaporkan ke Polres Rohul,” ujarnya.
Abdul Hakim juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak memberikan ruang kepada siapapun melakukan aksi premanisme apalagi sampai mengganggu suasana Kamtibmas.
“Aksi blokade jalan ini murni perbuatan melanggar hukum merujuk pada pasal 192 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,,” urainya.
Abdul Hakim mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini ditangani penyidik Polres Rohul.
“Biarkan penyidik menjalankan tugasnya dengan baik, kami tidak mau berspekulasi lebih jauh,” terangnya.
Ditempat yang sama manager PT. MIS, Parlindungan Lumbantoruan, S.T, juga menyesalkan kejadian aksi blokade jalan yang dilakukan kelompok masyarakat.
“Kami sangat berempati atas kejadian ini, semua yang terjadi diluar keinginan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Rokan Hulu melalui Paur Humas Polres Rohul AIPDA Mardiono, P.,S.H, mengatakan aksi blokade jalan tersebut diduga dilakukan anggota kelompok serikat pekerja PUK F-SPTI yang mengatasnamakan masyarakat.
Menurut Mardiono, aksi itu mencuat pasca dilaksanakannya mediasi di Mapolres Rohul pada, Kamis (14/10) lalu terkait bongkar muat tandan buah segar di PMKS PT. MIS antara PUK SPPP dengan PUK SPTI yang belum menemukan hasil kesepakatan.
Atas kejadian tersebut sebanyak 25 orang warga diamankan petugas Polres Rokan Hulu serta mengamankan barang bukti yang digunakan untuk memblokir jalan.
Mardiono menerangkan, pelaku dan barang bukti sudah dibawa dengan menggunakan dua unit colt diesel ke Polsek Tambusai Utara.
“Adapun rincian pelaku aksi pemblokiran jalan yang sudah diamankan, RZ, SH, SS, JM, BT, AJ, JL, AID, SY, SM, HI, HE, HU, RO, SR, RI, RAN, NM, TW, TY, HC, MS, SS, LS, dan ES,” jelasnya.
Saat ini 25 terduga pelaku sudah dibawa ke Mapolres Rohul guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(Re)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :