Pemda Rohul : Upaya Tingkatkan Kesadaran pentingnya kebersihan lingkungan
Sabtu, 06-11-2021 - 09:20:20 WIB
Kupaskasus.com, Rokan Hulu - Workshop Pendampingan Penyusunan Rancangan Perda tentang Pengelolaan Air limbah Domestik Tahun 2021. Di Hotel Sapadia Rokan Hulu (Rohul) Rabu (3/11/2021) secara resmi dibuka oleh Bupati Rokan Hulu yang diwakili Asisten II Ir.Muhammad Ruslan M.Si, Sabtu (6/11/2021).
Giat yang dihadiri oleh Kepala Seksi wilayah II, Balai Prasarana Permukiman (BPP) Wilayah Riau, Hendra Saputra, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu, Herry Islami, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu, dr Bambang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Stau Pintu (DPMPTSP) Rohul Gorneng, serta beberapa Camat.
Dalam arahannya, Asisten II Setda Rohul, Ruslan menyampaikan bahwa agenda Workshop ini merupakan bagian akhir dari rangkaian kegiatan pendampingan yang telah dilaksanakan oleh Dirjen Sanitasi Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman wilayah Riau.
"Dengan adanya kegiatan penyusunan rancangan Perda tentang Pengelolaan air limbah Domestik ini, dapat menumbuhkan kembangkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kebersihan lingkungan, terutama dalam menjaga pola hidup sehat melalui kedisiplinan tidak buang air limbah rumah tangga sembarangan," jelas Ruslan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Rohul Herry Islami mengatakan bahwa substansi dari agenda ini adalah membuat suatu peraturan daerah (Perda) yang direncanakan akan dimasukkan dalam Propemperda Kabupaten Rokan Hulu yang nantinya akan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Tujuannya agar kita dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam pengelolaan air limbah domestik, yang mana sarana dan prasarana nya telan dibantu oleh Balai Permukiman Provinsi Riau," ucap Herry.
Disoal terkait Instalasi Pembangunan Lumpur Tinja (IPLT) di Desa Tanjung Belit Kecamatan Rambah, Herry mengatakan bahwa projek tersebut nantinya akan dimanfaatkan langsung oleh Masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam memperoleh Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
"Dari IPLT ini nantinya akan menghasilkan Produk dalam bentuk pupuk dan juga mendapatkan PAD dari biaya pengangkutan lumpur tinja ke IPLT," tambah Herry.
Kadis Perkim mengungkapkan bahwa pengajuan Ranperda ini akan segera di serahkan ke DPDR Rohul dan terkait pengesahannya tergantung jika tercapai di tahun 2021 jika tidak maka diharapkan bisa di Tahun 2022.(Humas Kominfo/Re)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :