Minggu, 05 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Jalan di Panipahan Rohil Runtuh, Masyarakat Minta Perhatian Pemkab Rohil | | JMSI Riau 'Ngopi Sore' Dengan Bupati Pelalawan, ini yang Dibahas | | Pemko Sidimpuan Ikut Serta Dalam Pawai Karnaval di Raker Komwil I Apeksi Pekanbaru | | Pj. Bupati Tulang Bawang Hadiri Acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi | | Pj. Bupati Tulang Bawang Menghadiri Pembukaan Launching Bedah Rumah BAZNAS | | Musyawarah Pekon Sukoharjo III Tetapkan 30 KPM Penerima BLT DD 2024
 
Kasat Reskrim Polres Rohul Tangkap Tersangka Kasus TP Cabul Anak Di Bawah Umur dan Kekerasan Seksual
Jumat, 04-08-2023 - 09:45:45 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rohul - Sosok AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais SH., MH, layak diberikan apresiasi, sebab baru bertugas 13 Hari di Mako Polres Rokan Hulu (Rohul), bersama personil unit Perlindungan Perempuan  dan Anak (PPA) berhasil mengungkap, Tindak Pidana (TP) perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan kekerasan seksual.

Hal tersebut, terungkap dalam Konferensi Pers di Mako Polres Rohul, Kamis (3/8/2023), dipimpin Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais  SH MH, di dampingi KBO Satreskrim  Iptu Hendra Sitorus SH, Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan SH, Kasi Humas Aipda Mardiono Pasda SH, berserta Personil Polres Rohul lainnya dan puluhan wartawan dari Media Cetak, Elektronik, Online, Telivisi dan lainnya

Apalagi, komitmen serta aksi dari Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, SH., MH, layak direward, sebab mendapat laporan pada  Selasa (1/8/2023) sekitar 11.00 Wib, namun belum sampai dalam 24 dua kasus baik TP perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur maupun kekerasan seksual.

"Tersangkanya inisial AG (45), merupakan oknum guru honorer Bimbingan dan Konseling (BK) di SMAN I di wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)," kata AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, SH., MH.

Sementara itu, Pelapor S (56), Saksi H (40), sedangkan Korban  NSS (19)  dalam kasus kekerasan seksual dan NS (17) kasus pelecehan seksual di bawah umur," tuturnya.

Lanjut, AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais, SH., MH,  Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk Kedua Korban, terjadi di Ruang BK salah Satu SMA di  Tambusai Utara  Kabupaten Rohul, Korban  NSS diketahui Rabu 20 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 Wib, sedangkan Korban NS kejadiannya, diketahui Rabu 24 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 Wib.

Dijelaskan,  Kasat Reskrim untuk Berkas Perkara NSS  dengan Barang Bukti  Satu Set Seragam Pramuka, Satu Helai Celana dalam warna Ungu dan Satu Helai Bra warna Abu-abu.

"Pada berkas perkara NS, adapun Barang Bukti berupa Satu Set Seragam Melayu warna Hijau, Satu Helai Celana dalam warna Ungu, Satu Helai bra warna Abu-abu, Satu Unit HP merk Oppo A54 warna Biru  dan Satu Unit HP merk Samsung warna Hitam," rinci Kasat Reskrim.

Diterangkan, AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais  SH MH, pada Senin (31/7/2023) sekitar pukul 17.00 Wib,  saat itu pelapor sedang berada di Kebun.

 Kemudian, Pelapor mendapat telepon dari Kepala Desa bahwasanya ada masalah terhadap Anak Pelapor

Kepala Desa menyuruh untuk pulang, sampainya di rumah Kepala Desa menceritakan bahwasanya Anak Pelapor adalah dicabuli Oknum  Guru BK yang bernama inisial  AG.

Kemudian, juga yang menjadi korban di situ termasuk Anak Angkat Pelapor yang bernama  inisial NSS.

Dijelaskan, AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais  SH MH, pada  Selasa (1/8/2023) Personil Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap Perkara yang telah dilaporkan.

'Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terlapor dan didukung oleh dua alat bukti lainnya beserta Barang Bukti maka terhadap AG ditetapkan sebagai Tersangka," kata AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais, SH., MH.

Dari pengembangan, NSS, diungkapkan Kasat AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais  SH MH,  kemudian  kasus yang terhadap Korban NS yang memaksa para Korban untuk melakukan hubungan layaknya dilakukan Pasangan Suami-Istri (Pasutri).

"Oknum Guru BK tersebut, melakukan aksinya terhadap Korban di Bawah ancaman akan menyebarkan Video, sehingga perbuatan tak senonoh tersebut berulang kali terjadi," ungkap AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais  SH MH.

Untuk berkas NSS, Tersangka AG yang diamankan  dalam  TP  Kekerasan Seksual secara Fisik  sesuai Pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Sementara untuk Berkas NS, Tersangka diamankan dalam Kasus TP  perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur, sesuai Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang," tutup AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais  SH MH.(Humas Polres Rohul)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kasat Reskrim Polres Rohul Tangkap Tersangka Kasus TP Cabul Anak Di Bawah Umur dan Kekerasan Seksual
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jalan di Panipahan Rohil Runtuh, Masyarakat Minta Perhatian Pemkab Rohil
    02 JMSI Riau 'Ngopi Sore' Dengan Bupati Pelalawan, ini yang Dibahas
    03 Pemko Sidimpuan Ikut Serta Dalam Pawai Karnaval di Raker Komwil I Apeksi Pekanbaru
    04 Pj. Bupati Tulang Bawang Hadiri Acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi
    05 Pj. Bupati Tulang Bawang Menghadiri Pembukaan Launching Bedah Rumah BAZNAS
    06 Musyawarah Pekon Sukoharjo III Tetapkan 30 KPM Penerima BLT DD 2024
    07 Pekon Pandansari Selatan Adakan Kegiatan Pemberian makanan Tambahan Kepada PAUD
    08 Plt Sekda Wakili Pj Walikota Padangsidimpuan Perjamuan Gala Dinner Komwil I Apeksi Regional Sumatra
    09 Polres Pringsewu Tangkap Dua Pelaku Jambret yang Menyebabkan Seorang Pelajar SMP Tewas
    10 Wakapolda Riau Gelar Jumat Curhat di Rumah JB
    11 Bentuk Keseriusan Ersangkut Bakal Calon Bupati Muara Enim Ambil Formulir di Partai Nasdem
    12 Putri Pariwisata Tapsel Kembali Terpilih, Ini Pesan Bupati Dolly Pasaribu
    13 Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Irup Hardiknas 2024 di Padangsidimpuan
    14 Bupati Minta Pj Kades Terbuka Tingkatkan Pelayanan pada Masyarakat
    15 Dinamika Pembangunan Pesat Jadi Pertimbangan Revisi Tata Ruang Kawasan Perkotaan
    16 Siak Raih Peringkat 3 MTQ ke 42 Provinsi Riau di Dumai
    17 Sekda Arfan Sebut Organisasi Wadah Berhimpun dan Silaturahmi
    18 Peringati Hardiknas 2024 : Wakil Bupati Rohul Apresiasi Guru Tanpa Bosan Tingkatkan SDM
    19 Bupati Bengkalis Pimpin Upacara Hardiknas, Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
    20 Pariyanto Ucapkan Selamat Atas Prestasi yang Diraih Bupati Dharmasraya
    21 Sutan Alif Tuanku Kerajaan Lakukan Kunjungan Ke Masyarakat Kenagarian Padang Laweh
    22 Cegah Ganguan Kamtib Satopspatnal Rutan Karimun Razia Kamar Hunian
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting