Senin, 04 Desember 2023
Follow Us ON :
 
| Dolly dan Rosalina Hadiri Acara Pasombu Lungun Parsadaan Pasaribu Boru-Bere se-Tapsel | | Tega Menghamili Anak Tirinya Sendiri Warga Sanga Desa Ke Jeruji Besi Polres Muba | | Khitanan Massal, Bantu Masyarakat Lakukan Sunnah Rasul | | Bupati Minta seluruh Instansi Persiapkan HUT Kabupaten ke-20 dengan Nuansa Berbeda | | Sutan Riska Tekankan Pentingnya Menanamkan Kesadaran Kesehatan Gigi Dari Usia Dini | | Kajari Dharmasraya Irip Peringatan Ultah Korpri ke 52
 
Polres Rohul Amankan Kades Ngaso Dugaan Tambang Ilegal
Selasa, 03-10-2023 - 17:51:43 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rohul - Camat Ujungbatu Khalfisri menunjuk pelaksana harian Kepala Desa Ngaso. Sebelumnya AS Kades Ngaso diduga terlibat kepemilikan tambang ilegal atau quari dan telah diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Rohul.

Camat Ujungbatu Khalfisri ketika dikonfirmasi pada Senin 2 Oktober 2023 mengatakan Sekretaris Desa ditunjuk sebagai Plh Kades Ngaso menggantikan Kepala Desa AS yang diamankan Polres Rohul.

“Kita sudah tunjuk Sekdes sebagai Plh Kades Ngaso, sebelum ada kekuatan hukum tetap terhadap Kades AS, jika sudah ada kekuatan hukum nya baru nanti digantikan oleh Plt,” ujarnya.

Dijelaskannya, jika Kepala Desa berhalangan tugas digantikan oleh pelaksana harian. Tugas Plh Kades ini tidak bisa mengambil kebijakan yang berhubungan dengan hukum seperti menggunakan Dana Desa, lantik – melantik, pembangunan, hanya untuk administrasi dan memenuhi undangan masyarakat dan pemerintah.

“jika nantinya oknum Kades AS terbukti dan dihukum diatas 5 tahun maka diberhentikan melalui Bupati Rohul, tetapi jika hukuman dibawah itu tetap bisa lanjut sebagai Kades lagi,” tambahnya.

Sebelumnya, Polres Rokan Hulu, Riau mengamankan empat unit alat berat beserta dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam Illegal mining atau penambangan ilegal di Jalan Penghijauan RT 001 RW 008 Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Kedua tersangka yang diamankan oleh petugas dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rohul berinisial AS yang merupakan pemilik yang juga merupakan Kepala Desa, dan DS yang merupakan operator alat berat.

“Kami telah mengamankan enam tersangka kasus pertambangan ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dengan tiga unit alat berat sebagai barang bukti,” kata Kapolres AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais, Senin 2 Oktober 2023.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kegiatan ini sudah berlangsung selama dua bulan. Pelaku menjual tiga jenis tanah dengan harga bervariasi untuk setiap truk,” tambah Kasat Reskrim.

Sebagai barang bukti, satu unit alat berat ekskavator, satu buah buku catatan penjualan tanah, satu buah kantong plastik berisi tanah bercampur batu, 65 lembar kartu antrian mobil warna kuning dan 90 lembar kartu antrian mobil berwarna biru.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.(PR/Re)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Polres Rohul Amankan Kades Ngaso Dugaan Tambang Ilegal
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dolly dan Rosalina Hadiri Acara Pasombu Lungun Parsadaan Pasaribu Boru-Bere se-Tapsel
    02 Tega Menghamili Anak Tirinya Sendiri Warga Sanga Desa Ke Jeruji Besi Polres Muba
    03 Khitanan Massal, Bantu Masyarakat Lakukan Sunnah Rasul
    04 Bupati Minta seluruh Instansi Persiapkan HUT Kabupaten ke-20 dengan Nuansa Berbeda
    05 Sutan Riska Tekankan Pentingnya Menanamkan Kesadaran Kesehatan Gigi Dari Usia Dini
    06 Kajari Dharmasraya Irip Peringatan Ultah Korpri ke 52
    07 Peringatan Hari Guru Nasional, Sutan Riska Sampaikan Amanat Mendikbudristek
    08 Sutan Riska Ajak Korpri Songsong Indonesia Emas 2045
    09 Sutan Riska Ajak Generasi Millenial Jauhi Narkoba
    10 Sutan Riska Apresiasi Lahirnya Aplikasi SI-PRABU Kejari Dharmasraya
    11 Bupati Louching Inovasi Sampah Naik Kelas
    12 Universitas Indonesia Jajaki Kerjasama dengan Pemkab Dharmasraya
    13 Dharmasraya Peringkat Dua Nasional Dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal Triwulan III
    14 Bupati Tutup Turnamen Sepakbola di Nagari Ampalu
    15 Bupati Buka Job Fair SMKN 1 Koto Baru
    16 Bupati Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Fungsional PPPK
    17 Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 95 Berlangsung Khidmat, Sutan Riska Bacakan Amanat Menpora
    18 Hati-hati, Ada Akun Facebook yang Mencatut Sutan Riska untuk Menipu
    19 Dharmasraya Gelar Upacara Hari Santri Nasional 2023
    20 DPMPTSP Luncurkan Sistem Informasi Penerbitan Perizinan Tata Ruang
    21 Bupati Tekankan Pentingnya KLHS Dalam Proses Pembangunan Dharmasraya
    22 Pemkab Dharmasraya Terima Penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting