Pasca Penetapan Tersangka, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rokan Hulu Ditahan
Senin, 22-01-2024 - 18:09:41 WIB
KupasKasus.com, Rohul - Pasca penetapan tersangka dan penahanan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rokan Hulu, Polres Rokan Hulu tampak dibanjiri papan bunga sebagai ungkapan apresiasi dari masyarakat. Kadis Perkim Rokan Hulu ditahan sejak, Sabtu (20/01/2024) sekitar pukul 01.30 WIB dinihari lalu.
Kasus ini telah menjalani proses penanganan lebih dari satu tahun, dan akhirnya, penyidik unit Tipidkor Polres Rokan Hulu, dengan dukungan Ditreskrimsus Polda Riau, berhasil mengungkap kasus korupsi terkait pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Perkim Rohul.
Menanggapi apresiasi yang mengalir dari masyarakat, LSM, aliansi anti korupsi, dan wartawan, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, S.I.K., MH, melalui Kasatreskrim Polres Rokan Hulu, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, SH., MH, menyampaikan ucapan terima kasih.
"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat serta mohon dukungan dan supportnya sekaligus memantau perkembangan perkara ini ke depan," tutur Raja Kosmos, Senin (22/1/2024).
Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6,2 Miliar terkait kasus ini.
Kasatreskrim Polres Rokan Hulu menegaskan komitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum demi menjaga integritas dan transparansi di sektor publik.
Sementara itu, Proses hukum akan terus berlanjut, dan polisi mengajak masyarakat untuk terus mendukung serta memantau agar keadilan dapat terwujud.(Re)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :