Deklarasi Bersama Tertib Berlalu Lintas untuk Pemilu Damai di Riau Tahun 2024
Selasa, 23-01-2024 - 10:23:13 WIB
KupasKasus.com, Rohul (Pekanbaru) - Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal memimpin deklarasi bersama tertib berlalu lintas dalam mewujudkan Pemilu Damai yang Berkeselamatan di Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Riau, pada Minggu pagi (21/1/2024). Dalam sambutannya, Irjen Pol M Iqbal menekankan pentingnya kebersamaan dan persatuan di tengah perbedaan pilihan politik.
Acara dihadiri oleh seluruh polres jajaran Polda Riau, Plh Sekdaprov Riau, Ketua DPRD Provinsi Riau, Danrem 031/WB, Danlanud RSN, Aspidmil Kejati Riau, Pasi Intel Danlanal Dumai, Pengadilan Tinggi Riau, Binda Riau, BNNK Kota Pekanbaru, Waka Polda Riau, KPU Riau, Bawaslu Riau, PJ Wali Kota Pekanbaru, perwakilan partai politik, dan undangan lainnya.
Irjen M Iqbal menjelaskan, "Kepolisian Daerah Riau beserta timnya telah melakukan berbagai koordinasi, seminar, dan tatap muka di seluruh Provinsi Riau untuk menjaga keamanan dalam Pemilu 2024. Persatuan dan kesatuan bangsa menjadi prioritas utama, meskipun berbeda partai".
Polisi bintang dua ini menambahkan bahwa mereka, sesuai amanah Undang-Undang, telah melakukan upaya maksimal untuk memastikan keamanan selama proses demokrasi, melibatkan semua elemen masyarakat, termasuk kerukunan umat beragama, suku, dan jurnalis.
Dalam acara tersebut, Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol. Taufik Lukman Nur Hidayat, berhasil menyelenggarakan deklarasi bersama tertib berlalu lintas, yang diikuti dengan penuh semangat oleh peserta. Irjen Pol M Iqbal memberikan apresiasi atas keberhasilan ini.
Deklarasi bersama mencakup komitmen untuk:
1. Mewujudkan pemilu damai yang berkeselamatan tahun 2024 dengan mematuhi peraturan berlalu lintas.
2. Berperilaku tertib dan tidak arogan saat berkonvoi menuju lokasi kampanye, menjaga keselamatan pengguna jalan lain.
3. Menggunakan helm standar nasional Indonesia, tidak berboncengan lebih dari satu orang, dan tidak menggunakan knalpot brong saat menggunakan sepeda motor.
4. Tidak menggunakan mobil angkutan barang atau kendaraan bak terbuka untuk membawa peserta kampanye.
5. Tidak melibatkan anak-anak di bawah umur dalam pelaksanaan kampanye dan konvoi di jalan.
6. Mengimbau massa pendukung untuk berperilaku tertib berlalu lintas.
Dalam momen penutupan, Kapolda Riau melepas peserta pawai motor yang diikuti oleh Pj Wali Kota Muflihun dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Jeki, bersama komunitas sepeda motor di Pekanbaru, sebagai simbol komitmen bersama menjaga Pemilu Damai 2024.(Re)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :