Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Sidang PT NHR di PN Rengat Terungkap Kades Seberida Diduga Gandakan Surat Tanah
Selasa, 26-11-2024 - 18:46:49 WIB
Teks foto : Suasana sidang kasus dugaan penggandaan surat tanah dengan Terdakwa Ria Saprina di PN Rengat, Senin (25/11/2024)
TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rengat - Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang perkara dugaan penggandaan surat tanah dengan Terdakwa Ria Saprina, Kades Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), di ruang Cakra PN Rengat, Senin 25 November 2024.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terungkap bahwa Terdakwa Ria Saprina diduga menerbitkan surat tanah palsu sehingga merugikan pihak PT Nikmat Halona Reksa (PT. NHR).

Sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Rengat, Lia Herawati SH, MH memeriksa Direktur Utama (Dirut), Johan, Dirut Keuangan dan HRD & Legal PT. NHR. Kesaksian para saksi menyebutkan bahwa pihak manajemen PT. NHR tidak pernah kehilangan surat tanah dan tersimpan dalam arsip perusahaan di Medan.

Dan Hendri Wijaya mengetahui Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) aslinya tersimpan di perusahaan. Namun tiba-tiba ada muncul surat tanah yang diterbitkan oleh Terdakwa Ria Saprina, Kades Seberida, atas permohonan Hendri Wijaya dan surat tanah tersebut dipergunakan sehingga merugikan PT. NHR.

"Surat aslinya ada sama kami dan sudah menjadi Barang Bukti (BB), dan atas pembelian tanah jalan masuk PT. NHR menggunakan uang perusahaan pada tahun 2006," sebut Johan dalam persidangan.

Sementara Dirut Keuangan PT. NHR dalam persidangan mengatakan, berdasarkan data transaksi uang bahwa perusahaan mengeluarkan uang untuk pembelian tanah tersebut dengan rekening Bank BCA atas nama PT Nikmat Halona Reksa saat itu.

"Pengeluaran dana perusahaan itu dicatatkan dalam berita acara serah terima kas di kantor Pekanbaru dengan nominal Rp. 56.500.000,- dengan keterangan bayar ganti rugi tanah jalan masuk ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. NHR," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan membuat dan atau menggunakan surat palsu tanah itu dilaporkan oleh kuasa hukum PT. NHR ke Polda Riau. Kades Seberida, Ria Saprina diduga kuat menerbitkan Sporadik atas nama Hendri Wijaya, mantan Dirut PT. NHR.

Dimana SKGR sebelumnya yang dinyatakan hilang sebenarnya tidak pernah hilang. Kemudian Sporadik tersebut dimanfaatkan oleh Hendri Wijaya untuk menguasai tanah milik PT. NHR yang digunakan sebagai jalan akses masuk dan keluar perusahaan.

Akibat penerbitan Sporadik yang dilakukan Kades Seberida Ria Saprina ini sempat muncul konflik dan penutupan jalan operasional sehingga PT NHR dirugikan Miliaran Rupiah.

Sidang terkait penggandaan surat tanah oleh Kepala Desa Seberida ini akan dilanjutkan pada Kamis (28/11) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (Rilis).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Sidang PT NHR di PN Rengat Terungkap Kades Seberida Diduga Gandakan Surat Tanah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting