KupasKasus.com, Rengat - Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang perkara dugaan penggandaan surat tanah dengan Terdakwa Ria Saprina, Kades Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), di ruang Cakra PN Rengat, Senin 25 November 2024.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terungkap bahwa Terdakwa Ria Saprina diduga menerbitkan surat tanah palsu sehingga merugikan pihak PT Nikmat Halona Reksa (PT. NHR).
Sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Rengat, Lia Herawati SH, MH memeriksa Direktur Utama (Dirut), Johan, Dirut Keuangan dan HRD & Legal PT. NHR. Kesaksian para saksi menyebutkan bahwa pihak manajemen PT. NHR tidak pernah kehilangan surat tanah dan tersimpan dalam arsip perusahaan di Medan.
Dan Hendri Wijaya mengetahui Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) aslinya tersimpan di perusahaan. Namun tiba-tiba ada muncul surat tanah yang diterbitkan oleh Terdakwa Ria Saprina, Kades Seberida, atas permohonan Hendri Wijaya dan surat tanah tersebut dipergunakan sehingga merugikan PT. NHR.
"Surat aslinya ada sama kami dan sudah menjadi Barang Bukti (BB), dan atas pembelian tanah jalan masuk PT. NHR menggunakan uang perusahaan pada tahun 2006," sebut Johan dalam persidangan.
Sementara Dirut Keuangan PT. NHR dalam persidangan mengatakan, berdasarkan data transaksi uang bahwa perusahaan mengeluarkan uang untuk pembelian tanah tersebut dengan rekening Bank BCA atas nama PT Nikmat Halona Reksa saat itu.
"Pengeluaran dana perusahaan itu dicatatkan dalam berita acara serah terima kas di kantor Pekanbaru dengan nominal Rp. 56.500.000,- dengan keterangan bayar ganti rugi tanah jalan masuk ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. NHR," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan membuat dan atau menggunakan surat palsu tanah itu dilaporkan oleh kuasa hukum PT. NHR ke Polda Riau. Kades Seberida, Ria Saprina diduga kuat menerbitkan Sporadik atas nama Hendri Wijaya, mantan Dirut PT. NHR.
Dimana SKGR sebelumnya yang dinyatakan hilang sebenarnya tidak pernah hilang. Kemudian Sporadik tersebut dimanfaatkan oleh Hendri Wijaya untuk menguasai tanah milik PT. NHR yang digunakan sebagai jalan akses masuk dan keluar perusahaan.
Akibat penerbitan Sporadik yang dilakukan Kades Seberida Ria Saprina ini sempat muncul konflik dan penutupan jalan operasional sehingga PT NHR dirugikan Miliaran Rupiah.
Sidang terkait penggandaan surat tanah oleh Kepala Desa Seberida ini akan dilanjutkan pada Kamis (28/11) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (Rilis).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :